#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Nyangyang, Ketua Komisi I DPRD Batam

Batam I expossidik.com - Adanya berbagai kasus bansos yang belum terbuka dengan terang benderang hingga saat ini membuat Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nyangnyang Haris Pratamura angkat bicara.
Menurutnya, terkait kasus bansod dan BAJ, harus ada langkah tegas dari pihak kejaksaaan untuk menuntaskannya.
" Kita minta pihak Kejaksaan Negeri Batam untuk segera mengambil langkah-langkah kongkrit dalam mengungkap kasus bansos. Mengingat, kasus ini sudah lama tanpa ada tindakan kongkrit dari pihak penegak hukum," pintanya.
Begitu juga halnya dengan pencairan dana asuransi BAJ pegawai Pemko Batam, yang belum juga diserahkan hingga sekarang, harus jadi scala prioritas, ujarnya (17/2)

Nyangyang juga menjelaskan bahwa jikalau hal ini terus dibiarkan tentunya akan mengganggu pada kestabilitasan. Karena ada gangguan keamanan dibidang perekonomian.

"Untuk proses pembuktian, kita kan bisa lihat. Apakah dana Bansos itu dikeluarkan oleh pejabat terkait atau dinas," jelas Ketua Komisi I DPRD Kota Batam.

"Intinya, kita Komisi I DPRD Batam mendesak Kejaksaan Negeri Batam, untuk mempercepat pengungkapan dan penanganan kasus Bansos agar tidak mengganggu ketertipan dan stabilitas ekonomi di Kota Batam ini," paparnya. ***

sumber haluan


Terdakwa Kok Tiong di hadirkan di PN Batam

Batam I expossidik.com - Sri Angraini selaku saksi ahli Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM-red) dihadirkan di PN Batam untuk terdakwa Kok Tiong manager CV. Ego Sunter Sukses Mandiri (ESSM-red) terkait perkara izin edar

Anggraini mengatakan bahwa semua jenis obat dan makanan yang ingin diedarkan di pasaran harus memiliki izin edar dari BPOM RI dan sebelum izin ada izin tersebut, produk belum boleh dipasarkan.

Dia juga menjelaskan bahwa BPOM hanya mengeluarkan ijin edar sedangkan untuk masa kadaluarsa dikeluarkan oleh pabrik. Untuk produk impor yang bertanggung jawab dan membuat izin edar adalah perusahaan pengimpor. Sedangkan produk lokal yang membuat izin edar produsen yang bertanggungjawab pabrik pembuatnya.

”Untuk produk lokal, yang bertanggungjawab adalah pabrik pembuatnya, pak hakim," ucap Sri Anggaraini.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli BPOM, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo SH dan didampingi Juli Handayani SH dan Muhammad Chandra Hakim SH sebagai anggota, mendengarkan keterangan terdakwa Kusni alias Kok Tiong (17/2).

Dalam keterangannya Kusni alias Kok Tiong mengatakan bahwa 9 macam produk yang diimpornya dari PT. Kee Wee Hup Kee Food Manufacture Malaysia itu, telah habis masa izin edarnya. Pihaknya juga telah mengurus izin edar tersebut sejak 6 bulan lalu belum keluar juga.

"Pengurusan izin edar sangat sulit, apalagi menggunakan sistem online, selain lebih rumit juga banyak antrian dan prosesnya memakan waktu 1 tahun," terang Kok Tiong.

Walaupun sudah mendapat teguran dari BPOM, CV Ego Sunter Sukses Mandiri tetap mengedarkan produknya ke toko-toko meskipun tidak ada izin edar karena untuk menutupi biaya operasional perusahaan.

"Memang nggak ada ijin edar, tapi produk makanan tersebut masih baru dan tidak kadaluarsa," paparnya. (red/sidik)


Terdakwa Jasman dihadirkan di PN Batam (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Jasman, terdakwa kasus (Bahan Bakar Minyak-red) BBM jenis solar di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Triyanto SH (17/2).

JPU saat membacakan tuntutan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa diatus dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Atas rujukan tersebut JPU menuntut terdakwa Jasman 1 tahun penjara.

Setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pada terdakwa, Ketua Majelis Hakim Vera Magdalena SHpun, bertanya pada terdakwa Jasman menanggapi tuntutan jaksa tersebut. Jasman berdiri dan mengatakan pada majelis hakim tidak akan melakukan perbuatan seperti itu lagi.

"Ya, ibu majelis hakim, saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," ucapnya pada majelis hakim sambil berdiri.

Atas dakwaan tersebut, sidangpun ditunda hingga (24/2). Sidang dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vera Magdalena SH dan didampingi satu anggota majelis Iman SH (red/sidik) 



Aunur Rafiq, Bupati Karimun
Karimun I expossidik.com - Bupati Karimun, Aunur Rafiq meminta pada media massa agar independen dan tidak menjadi alat untuk kepentingan tertentu. Hal itu diungkapkan Aunur Rafiq saat membuka sosialisasi tentang kode etik jurnalistik (18/2).

Menurut Aunur Rafiq media massa hendaknya menjadi media yang independen dan tidak menjadi alat kepentingan tertentu. Mengingat, media massa mempunyai peran yang sangat penting dan signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Tak bisa dipungkiri, bahwa hampir pada setiap aspek kegiatan manusia, baik secara pribadi maupun umum, selalu berhubungan dengan aktifitas komunikasi massa," ujarnya
Dia juga berharap agar media massa dapat menjadi sumber informasi yang aktual dan profesional dan tidak menjadi  alat kepentingan tertentu, sesuai kode etik jurnalistik yang mengacu pada UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999.
Dia juga menambahkan dengan adanya sosialisasi seperti ini di harapkan ada pemahaman tentang kode etik, batasan, hak dan kewajiban dari setiap wartawan.              
Acara sosialisasi kode etik jurnalistik menghadirkan narasumber dari Dewan Pers, yaitu Josep Adi Prasetyo dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan. Sedangkan moderator adalah Plt Asisten I, M Tang. 
Acara sosialisasi di gelar oleh humas dan protokol Pemkab Karimun di Gedung Nasional Karimun yang diikuti puluhan wartawan baik dari media cetak, elektronik, portal online juga media mingguan. (As/sidik)



Ketua Majelis didampingi satu anggota (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Terdakwa Muhamad Zul dalam perkara Narkotika jenis sabu sekitar 3 Kg dihadirkan di Pengadilan Negeri Batam (17/2) untuk dimintai keterangannya. Terdakwa Muhamad Zul merupakan pengembangan dari kasus Rifaldi dan Ali Imron.

Dalam kesaksiannya, terdakwa Muhamad Zul mengatakan bahwa dia diperinyahkan Heri untuk menjemput orang di Malaysia, tapi karena orangnya tak jadi pulang maka dia diperintahkan kembali untuk membawa bawaan berupa barang sabu jenis kristal.

"Pertamanya, saya disuruh Heri untuk menjemput orang, tapi karena tak jadi maka saya disuruh membawa barang," ujar Muhamad Zul di persidangan.

Muhamad Zul juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui apa isi paket barang bawaan tersebut, mengingat dia hanya diperintah oleh Heri. "Isi barang saya tidak tahu karena saya hanya di suruh Heri," terangnya.

Ketika JPU Sigit SH, bertanya pada terdakwa Muhamad Zul berapa bayaran yang di berikan Heri atas barang bawaan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa Heri menjanjikan imbalan senilai Rp200 juta. "Heri menjanjikan Rp200 juta pak," ucapnya.

JPU Sigitpun kembali menyerang terdakwa dengan pertanyaan, masakan hanya untuk menjemput orang atau barang biasa diberi imbalan Rp200 juta, itukan tak logika cerca JPU. Berarti anda selaku terdakwa mengetahui bahwa barang bawaan itu narkotika jenis sabu tanya JPU, dijawab terdakwa iya.

"Ya, Pak Jaksa saya tahu barang itu adalah paket sabu saat akan membawanya," papar Zul datar.

Selain itu, Muhamad Zul juga menambahkan bahwa dari seluruh barang narkotika jenis sabu yang di bawanya, sebagian ditanam di sebuah pulau samping rumah. Sebagian lagi disimpan di rumahnya.

Selanjutnya, jelas Muhamadf Zul, dia bertanya pada Heri kapan upahnya bisa di terima seperti yang di janjikan, Heri mengarahkan Zul untuk menjual sedikit-sedikit barang yang di bawa untuk upah bawa barang.

Hari pertama, tutur Zul, sabu itu di jual sebanyak 4 ons kepada Batara Ari  dan dia memberikan uang sebesar Rp45 juta. Dari sejumlah uang tersebut, Rp20 juta diambilnya, sedangkan sisanya diserahkan pada istri Heri sebesar Rp25 juta.

Hari berikutnya, sabu di jual kembali kepada Batara Ari sebesar 1 ons dan di beri uang sebesar Rp15 juta. Tapi, belum sempat uang ini di berikan pada Heri, dirinya sudah di tangkap oleh kepolisian. "Ya, gitu ceritanya pak, uang belum sempat diberikan pada Heri, saya ditangkap polisi," terangnya. 

Sidang terdakwa Muhamad Zul dipimpin Hakim Ketua Majelis Vera Yeti Magdalena SH didampingi Iman Budi SH sebagai anggota dan JPU Sigit SH. Sidang dilanjutkan (2/3) dengan agenda tuntutan. (Red/sidik)


Terdakwa Akiong di PN Batam (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Terdakwa Toni alias Akiong, Martunis dan Zainal mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dijatuhkan Hakim Ketua Majelis Sarah Lois yang didampingi Hakim Anggota Endi dan Jasael serta JPU Bani Ginting (17/2)
Ketiga terdakwa kasus narkotika disidangkan secara terpisah. Sidang mendengarkan putusan diawali dari terdakwa Toni alias Akiong. Dalam persidangan Toni tertunduk mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.
Terdakwa Toni alias Akiong dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim terbukti secara syah bersalah dan menyakinkan. Terdakwa dengan sengaja membawa dan menjual  narkotika jenis sabu ke Batam, Provinsi Kepri melalui pelabuhan Internasional Batam Center. 
Toni membawa sabu dengan berat 1,029 Kg, sebelumnya ketiga terdakwa di tuntut JPU Bani Ginting selama 16 tahun penjara.
"Terdakwa Toni terbukti telah terbukti secara sah membawa narkotika jenis sabu serta menjualnya, dan menyakinkan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1," baca Sarah.
Dalam putusan Ketua Majelis Sarah Lois mengadili terdakwa Toni alias Akiong dengan  hukuman Mati. Sementara terdakwa Martinus dan Zainal dijatuhkan hukuman selama 15 denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Toni dengan hukuman mati, terdakwa  melalui Penasehat Hukum, Eliswita menyatakan banding. Sedangkan Martunis dan Zainal menyatakan menerima hasil putusan, sementara  JPU Bani Ginting menyatakan pikir-pikir. (Al/sidik)


Teng Leng Cuan bersaksi di PN Batam (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Sidang kasus penggelapan uang di PT. EMR Indonesia dengan terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam dengan menghadirkan saksi Teng Leng Cuan warga Singapura yang menjabat sebagai komisaris di PT. EMR Indonesia (16/2).

Teng Leng Cuan dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dia mengetahui adanya selisih keuangan perusahaan Rp36 milyar ketika diberi tahu oleh Along dan Ahok, sebelum mereka melapor ke Polda Kepri.

"Saya mengetahuinya dari mereka, setelah itu, saya kemudian mengeceknya ke  PT. Karya Sumber Daya dan PT. Batam Mitra Sejahtera milik pak Ahok. Setelah di cek memang ada selisih, lalu melaporkannya ke polisi, " ujar Teng Leng Cuan.

Teng Leng Cuan juga memaparkan bahwa terdakwa Yvone adalah istri dari Koh Hock Liang dan merupakan accounting yang ikut mengendalikan perusahaan. Kehadirannya di perusahaan di bawa Koh Hock Liang.

Selain itu, Teng Leng Cuan mengaku selalu mendapat laporan bulanan perusahaan, dan ia juga ada mengikuti rapat perusahaan tanggal 22 September 2014.

Kesaksian Teng Leng Cuan ini di jawab terdakwa Yvone ada yang salah dan ada yang benar.  Yang salahnya adalah bahwa diirinya bukanlah istri dari Koh Hock Liang, tidak ikut mengendalikan perusahaan dan yang membawanya masuk   ke perusahaan adalah Tan Sai Jo bukan Koh Hock Liang, jelas Yvone.

Sidang kasus penggelapan menghadirkan saksi Teng Leng Cuan di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu SH didamping Yuli dan Tiwik sebagai anggota. Serta JPU Wawan Setiawan SH dan Wahyudi Barnad SH. (Red/sidik)




Batam I expossidik.com - Pengadilan Negeri Batam kembali melakukan sidang terhadap dua kasus pencurian, baik pencurian di mall dan kendaraan roda dua.
Kaharudin (32 tahun) terdakwa kasus pencurian 8 kaleng susu dan tas kulit di Mega Mall Batam Center, di vonis majelis hakim 8 bulan penjara kurungan di Pengadilan Negeri Batam (16/2) 

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kaharudin ketika saat ditanya majelis mengatakan menerimanya. "Saya terima putusan tersebut, pak hakim," ucap terdakwa Kaharudin.

Sementara itu, Jumakri Rhido (21 tahun) terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua merk motor Yamaha Mio di vonis 1,4 tahun oleh majelis hakim. Sedangkan JPU Barnard menuntut terdakwa 1,6 tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Juli Handayani mengatakan terdakwa Jumakri Rhido terbukti bersalah melakukan pencurian dengan barang bukti Yamaha dan barang hasil curian tersebut di rampas untuk negara.

Putusan kedua terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim Juli Handayani SH didampingi Tiwik SH dan Iman Budi SH sebagai anggota dengan JPU Barnard SH. (Red/sidik)




Terdakwa Ummi dan Kurniawati di PN Batam (Foto:e-sidik)
Batam I expossidik.com - Ratu bandar kasus  Narkotika dengan terdakwa Kurniawati dan Sri Ummi di sidangkan di Pengadilan Negeri Batam  dengan agenda pemeriksaan terdakwa (16/2).
Dipersidangan, terdakwa Sri Ummi  menerangkan bahwa dia kenal dengan Tejo melalui Anisa yang mengenalkan dan memberikan nomor handphone miliknya. Setelah kenalan tersebut, kemudian Tejo menghubunginya dari tahanan lapas Surabaya.
Dalam komunikasi itu, tutur Sri Ummi, Tejo meminta dia untuk berangkat ke Batam guna menjemput barang yang sudah ada dan dititipkan pada seseorang.
"Saya ke Batam disuruh Tejo, dengan alasan menjemput barang dari rumah di Batu Aji, mengingat barang itu sudah dititipkan dirumah tersebut selama 2 minggu," jelas Sri Ummi di persidangan.
Sri Ummi juga menjelaskan bahwa yang menjemput barang dari rumah di Batu Aji adalah dirinya. Sementara, terdakwa Kurniawati stanby di Nagoya dan menunggu orang yang mau ke kapal dengan tujuan Jakarta. 
"Saya baru mengenal Kurniawati di Batam, karens sama-sama berhubungan melalui komunikasi handphone lewat Tejo di Lapas Surabaya," ujarnya.
Dari orderan membawa barang ini, terdakwa Kurniawati mendapat upah Rp17 juta yang di transfer melaui rekening sebanyak 2 kali dari Tejo yang berstatus masih tahanan di lapas Surabaya, sedangkan Sri Ummi mendapat Rp15 juta.
Disinggung Hakim Majelis terkait barang yang mau diambil dari rumah di Batu Aji, kedua terdakwa berdalih tidak mengetahui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam water heater.
Sidang kasus Ratu Narkotika jenis sabu dengan berat 3 kg dengan agenda dengarkan keterangan kedua terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Majelis July Hamdayani di dampingi Tiwik dan Iman sebagai anggota serta JPU Wawan dan Barnad. (Al/sidik)



Batam I expossidik.com - Akibat keterbatasan anggaran tahun 2016 ini Pemko Batam akan menunda kelanjutan pembangunan sejumlah sekolah. Hal ini diungkapkan Gintoyono selaku Asisten Ekonomi dan Pembangunan (15/2)
Menurut Gintoyono,  pada 2016 ini akibat keterbatasan anggaran maka Pemko akan menunda kelanjutan pembangunan sekolah.
"Untuk bangunan sekolah yang belum selesai rencananya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2017," ujarnya.
Dia mengatakan terdapat sembilan sekolah yang belum selesai dibangun pada 2015, dan seharusnya pembangunan dilanjutkan pada 2016 menggunakan mekanisme pendanaan multi years (tahun jamak).

Gintoyono membantah pekerjaan pembangunan terhenti, melainkan hanya menunda selama setahun.

"Pembangunan bukan mangkrak, tapi tadinya dibangun bertahap, dengan dibuktikan bangunan yang belum selesai langsung sudah digunakan oleh sekolah tersebut," kata dia.

Sebanyak tujuh dari sembilan sekolah yang masih dalam tahapan pembangunan itu sudah dipergunakan warga untuk proses belajar mengajar. Sedang dua sekolah lainnya belum bisa digunakan untuk operasional sekolah.

"Dua sekolah masih tahap pemancangan tiang," kata dia.

Selain sembilan sekolah yang masih tahap pembangunan, tiga sekolah yang dibangun pada 2015 sudah selesai, yaitu SMP Legenda Malaka, SMP Dapur 12 dan SD Sei Pelunggut.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari menyatakan pembangunan sekolah banyak ada yang bermasalah dalam perencanaan dan pembuatan Detailed Engineering Design.

Menurut dia, pembuatan DED seringkali tidak sesuai dengan fakta lapangan, misalnya saja dalam DED disebutkan lahan belum siap bangun.

"Seperti SMP yang di Tanjung Riau, yang kemudian yang tak bisa dibangun disdik, karena tidak ada pematangan lahan," kata dia. (red)

sumber antara


Saksi Along di hadirkan di PN Batam 

Batam I expossidik.com - Dalam suasana sidak MA, Pengadilan Negeri Batam masih menyempatkan untuk menyidangkan kasus di PT. EMR Indonesia dengan terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone warga negara Malaysia atas dugaan ikut serta dalam perbuatan yang dilakukan oleh Koh Hock Liang.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi Along dengan terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH didampingi Juli Handayani SH dan Tiwik SH sebagai anggota.

Along dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dia bekerja di PT. EMR Indonesia dari tahun 2007 hingga 2012 sebagai accounting. Kemudian menjabat sebagai direktur tahun 2013-2014, jadi controller dari tahun 2014-2015 dan kembali jadi direktur dari tahun 2015 sampai sekarangaat.

Along menjelaskan, PT. EMR adalah perusahaan perdangan besi tua, meliputi menjual dan membeli besi tua. Pemegang saham perusahaan terdiri atas dua orang yakni Teng Leng Cuan dan Koh Hock Liang keduanya warga negara Singapura . Teng Leng Cuan menjabat komisaris dan Koh Hock Liang sebagai direktur.

"Yang bertanggungjawab penuh dan mengatur semua transaksi keuangan adalah Direktur Koh Hock Liang dan Yvone adalah manajer office," ujarnya.

Along mengaku penjualan besi dalam pembukuan tercatat dari PT. EMR Indonesia kepada PT. Gunung Raja Paksi (GRP), namun sebenarnya penjualan besi dilakukan PT. EMR Indonesia kepada PT. Karya Sumber Daya (KSD) dan PT. Batam Mitra Sejahtera(BMS), kedua perusahaan itu milik Ahok alias Kasidi.

Along juga menambahkan bahwa dihadirkannya dirinya sebagai saksi dalam kasus Ivone karena adanya dugaan penggelapan uang sebasar Rp36 milyar yang dilakukan Koh Hock Liang dan terdakwa Ivone.

"Ini terjadi karena adanya perbedaan laporan keuangan di PT. EMR Indonesia dan rekannya PT. KSD dan PT.BMS. Pada laporan keuangan di PT.EMR Indonesia 2011-2014 Rp184 milyar, sedangkan di PT. KSD dan PT. BMS Rp 221 milyar. Jadi, ada selisih Rp 36 milyar," ungkap Along.

Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum adalah Wahyudi Barnard SH dan Wawan SH. Sidang kembali akan dilanjutkan hari ini, Selasa 16 Februari 2016. (red)


A Dahlan saat dikonfirmasi di depan
Kantor DPRD Batam (foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Mengingat masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Batam akan berakhir, Anggota Fraksi Gerindra mendesak Ahmad Dahlan segera menyelesaikan kasus bansos dan asuransi PNS di PT Bumi Asih Jaya (15/2).

Hal itu, diungkapkan anggota DPRD Kota Batam, Harmidi Husein, dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan. "Kasus Bansos ini harus diselesaikan, begitu juga dengan pencairan premi BAJ PNS," ujarnya.

Menurut Harmidi, tidak mungkin jika  persoalan yang terjadi di periode sekarang ini, dibebankan pada Walikota dan Wakil Walikota Batam, terpilih. Karena, itu bukan tanggungjawab dia.

" Kan tidak mungkin, calon yang kami usung  bertanggungjawab. Apalagi dalam kasus bansos maupun BAJ itu, yang tidak diambil dilakukan dimasa mereka menjabat," ungkap anggota DPRD Batam.

Selain itu, jelas Harmidi, mana ada sejarahnya ada kasus tunggakan pejabat lama, harus diserahterimakan ke pejabat Walikota Batam yang baru. 
Itukan personal. Apalagi hal itu menyangkut dana APBD dan pelangaran hukum. Itu tidak bisa, tegas Harmidi.

Menurut anggota Komisi III ini, mau tidak mau, sebelum habis masa jabatan, Walikota Batam saat ini kedua kasus tersebut harus tuntas dan harus bertanggungjawab, agar tidak ada kesimpangsiuran.(red)

sumber haluan


KM Doa Ibu saat sandar (Foto:e-sidik)

KUNDUR, EXPOSSIDIK.COM - Pemilik Kapal Motor Doa Ibu merupakan salah satu pengusaha kapal asal Kundur. Kapal motor ini diduga telah melanggar aturan dinas perhubungan seputar bongkar muat barang tanpa ijin. Hal ini dibenarkan salah seorang pegawai Syahbandar Kundur.
Menurut Purwadi salah seorang pegawai Syahbandar Kundur yang sering disapa Lala dikatakan bahwa pemilik Kapal Motor Doa Ibu yang sering membawa barang bawaan dari Batam dan di bongkar di Kundur belum mendapat ijin bongkar muat.
"KM Doa Ibu maupun pihak agen perusahaan belum melaporkan kedatangan kapal mereka, baik secara lisan maupun tertulis, apa lagi untuk meminta izin bongkar muat," terang Purwadi.
Masih menurut Purwadi sebenarnya pihak kapal sepaling tidak harus melaporkan kedatangan kapal dan meminta izin untuk melakukan bongkar muat barang bawaan, ucapnya.
Sementara itu, Budi selaku pihak agen pelayaran menuturkan bahwa KM Doa Ibu hanya sebatas kapal pelayaran rakyat dan cuma kapal kecil.
Menurutnya, masih banyak kapal-kapal besar yang juga singgah di Kundur dan melakukan bongkar muat tapi tidak melaporkan kedatangan kapal maupun izin bongkar muatnya. "Apalagi kami yang cuma cari makan saja," ujarnya.
Hasil pantauan expossidik.com dengan tidak ada laporan manifest terhadap kapal pompong yang membawa barang bawaan dari Pulau Batam dan bongkar di Kundur, maka tidak diketahui isi manifest barang bawaan. Apakah barang yang di bawa tersebut adalah sembako atau narkotika yang diseludupkan.
Jika hal ini dibiarkan terus, maka negara akan dirugikan, mengingat banyak kapal pompong yang membawa barang, terutama barang dagangan dari Batam tidak memiliki manifest kepabeanan yang dikeluarkan oleh bea dan cukai Batam. Padahal, barang dari Batam, tidak boleh di bawa keluar.
Hasil temuan dilapangan, selain KM Doa Ibu, masih banyak lagi pengusaha kapal pompong di Kundur melakukan aksinya dengan modus yang sama dan tidak mengikuti aturan berlaku.
Karenanya, pihak Syahbandar diminta untuk bekerja dengan serius agar para pengusaha kapal, baik kecil atau besar, tidak lagi mengangkangi peraturan. Serta, meminimalisir adanya penyeludupan narkotika yang lagi marak belakangan ini. (Majid/sidik)



BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Plt Gubernur Kepri, Nuryanto sebelum jabatannya berakhir, pernah meneken kerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG-red) untuk menyusun peta Kepri agar perencanaan pembangunan dapat berjalan dengan akurat. 

Hal ini diungkapkan Nuryanto mengingat posisi Kepulauan Riau terdiri atas pulau-pulau dan terbentang sangat luas. Kerjasama ini sangat penting mengingat agar dapat memberikan gambaran yang jelas batas wilayah Kepri secara utuh.

Batas-batasan itu terdiri dari batas kabupaten, kota, provinsi dan antar negara. Dengan adanya kerjasama, terang Nuryanto, diharapkan Geospasial dapat membuat peta Kepri secara utuh dan sebagai pedoman dasar batas wilayah.

Kepala Badan Informasi geospasial, Priadi Kardono menyatakan kesiapannya untuk menyediakan peta wilayah bagi Kepri. Meskipun tantangan tersebut cukup sulit mengingat Kepri memiliki pulau-pulau terluar yang cukup kecil.

Adanya kerjasama Pempro Kepri dengan BIG untuk menyusun Peta Kepri ternyata membuka boroknya sendiri. Hal ini diutarakan Arifin selaku pengamal tata ruang.

Menurut Arifin, peta dasar adalah intrumen yang sangat penting bagi suatu daerah. Padahal, Pemprov Kepri ketika itu, pernah membuat Paduserasi RTRW yang di ajukan kepada pemerintah pusat. Lantas, peta dasar apa yang dipakai? Jika memang, baru sekarang mau membuat peta utuh Kepri yang bekerjasana dengan Geospasial.

Ini tambahnya, jadi perhatian serius dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpiliih, Sani Nurdin, mengingat persoalan RTRW merupakan persoalan yang sangat penting dan dapat membuat iklim investasi serta pembangunan mandek.

Tanpa adanya peta utuh Kepri, maka RTRW di daerah ini masih abu-abu dan dipertanyakan. Akankah ini berlarut-larut, kita tunggu saja. Semoga kedepan daerah ini memiliki 'Peta Utuh Kepri' semoga, harap Arifin. (Ag/sidik) 


Salah satu pangkalan minyak Sedanau (Foto:e-sidik)
NATUNA, EXPOSSIDIK.COM - Mahalnya harga minyak subsidi di daerah Sedanau, Natuna di duga dipicu banyaknya biaya operasional untuk pengangkutan minyak dari APMS Bunguranku Jaya ke pangkalan. Hal ini dibenarkan oleh salah seorang pemilik pangkalan minyak di Sedanau (12/2).

Menurut salah seorang pemilik pangkalan yang enggan disebutkan jadi dirinya mengatakan bahwa dalam hal order minyak, pangkalan harus mengambil sendiri minyak yang di order tersebut ke AMPS Bunguranku Jaya yang berada di Selat Lampa, tidak jauh dari pertamina.

Dengan mengambil sendiri minyak yang akan diorder , terangnya, maka otomatis ada tambahan dana untuk biaya operasional sebagai ongkos angkut hingga sampai ke pangkalan. "Kami ambil sensiri minyak tersebut di AMPS Bunguranku Jaya," ujarnya.

Lanjutnya, biaya atas pengambilan minyak dari AMPS Bunguranku Jaya yang di tanggung sendiri meliputi, biaya transportasi, upah dan makan minum ABK. Akibatnya, otomatis harga minyak akan naik.

"Jadi, harga minyak pasti naik mengingat kami banyak mengeluarkan biaya untuk operasional hingga sampai ke pangkalan. Kalau kami hanya menjual sesuai harga yang ditetapkan pertamina maka kami akan rugi besar," ucapnya.

Pemilik pangkalan menyarankan agar pihak AMPS Bunguranku Jaya selaku agen yang di tetapkan oleh pertamina diminta untuk mendistribusikan langsung minyak tersebut ke pangkalan sehingga masyarakat terbantu dan harga sesuai dengan yang ditetapkan pertamina.

"Ya, itu tadi kalau mau harga minyak yang ditetapkan pertamina tersebut sesuai sampai ke masyarakay maka pihak APMS langsung mendistribusikan minyak tersebut ke pangkalan dan tidak ada biaya atas ongkos angkut," harapnya.

Akong salah seorang pengurus dan pemilik APMS Bunguranku Jaya mengatakan bahwa pihaknya juga mengambil sendiri minyak dari pertamina. Karenanya, kalau pangkalan minyak menginginkan minyak, maka mereka harus mengambil sendiri. 

"Kita kan menjual minyak kepangkalan yang ada di Sedanau sesuai dengan harga yang di tetapkan pertamina," ujar Akong.

Akong, saat ditanya expossidik.com mengapa pihak APMS Bunguranku Jaya tidak langsung mengirim minyak ke pangkalan yang dituju mengingat Pranata Naga dan Pertamina telah membayar biaya transportasi, Akong tak menjawab.

Dia hanya bilang kalau pangkalan mau minyak, maka pangkalan harus ambil sendiri minyaknya di AMPS Bunguranku Jaya. "Kalau tak mau, ya sudah," terangnya. (Her/sidik)   


Camat Sedanau undang nahkoda dan tekong (Foto:e-sidik)
NATUNA, EXPOSSIDIK.COM - Tenggelamnya Kapal Pompong beberapa hari lalu menjadi pelajaran yang berarti bagi masyarakat Sedanau. Karenanya, maka Camat Sedanau mengundang seluruh stage holder untuk merembukan masalah ini di Kantor Camat Sedanau (12/2).

Pada kesempatan tersebut Camat Sedanau, Asmara Juana Suhardi, mengundang seluruh kapten kapal baik pompong maupun ferry dan para tekong kapal. Turut hadir dalam acara itu, Sekcam, syahbandar, lurah, perhubungan dan Danposal Pelda Basuki Ahmad.

Asmara Juana mengatakan bahwa maksud dari acara undangan adalah sebagai wahana untuk koreksi dan evaluasi terhadap keberadaan kapal yang berlayar di Sedanau, karena hingga kini masih banyak kekurangan.

Mulai dari ketersediaan dan kelengkapan surat-surat kapal, hingga tersedianya life jacket untuk penumpang bila ada kecelakaan. "Ini harus dibenahi jangan sampai kejadian tenggelamnya kapal pompong Seluan Bahari terulang kembali," ucapnya.

Camat Sedanau mengajak masyarakat yang memiliki pompong dan belum memiliki life jacket agar berangsur-angsur untuk membeli peralatas tersebut. "Ya, kalau bisa diangsur beli life jacket karena untuk keselamatan," pintanya.

Sementara itu, pegawai syahbandar yang ikut hadir di acara undangan mengatakan akan membantu para nahkoda kapal pompong, terutama warga tempatan yang belum memiliki surat keterampilan SKK. "Nanti kami akan bantu," paparnya.

Masyarakat Sedanau berharap apa yang telah diungkapkan tersebut dapat terealisasi demi mencegah kejadian tenggelamnya kapal di Sedanau terulang krmbali. (Her/sidik) 


HM Sani dilantik Jokowi di istana (Foto:Setneg)
Jakarta I expossidik.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih, Muhammad Sani dan Nurdin Basirun hari ini sekitar pukul 14.00 WIB akan dilantik oleh Presiden Jokowi Dodo di istana negara Jakarta. Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kiumolo.

Menurut Tjahjo Kumolo, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik di istana. Sementara untuk bupati dan walikota terpilih akan dilantik pada 17 February 20016. "Pelantikan bupati dan walikota terpilih dilakukan oleh gubernue masing-masing," ujarnya.

Pasangan gubernur dan wakil gubernur yang akan dilantik oleh Presiden Jokowi hari ini, merupakan kepala daerah terpilih yang dilaksanakan serentak pada pemilu 9 Desember 2015 lalu.

Selain melantik gubernur dan wakil gubernur Kepri, Muhammad Sani dan Nurdin Basirun, presiden juga melantik 6 pasangan gubernur dan wakil gubernur.

Keenam pasangan tersebut meliputi, Irianto Basire-Udin Hianggio (Gubernur Kalimantan Utara), Olly Dondokambey-Steven Octavianus (Gubernur Sulawesi Utara), Irwan Prayitno-Nasrul Abit (Gubernur Sumatera Barat).

Zumi Zola-Fachrori Umar (Gubernur Jambi), Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dan Sahbirin Noor-Rusdi Resnawan (Gubernur Kaliantan Selatan)***


(Sumber Kontan)



BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Lesman dan Supardi, terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram di tuntut 17 tahun penjara denda Rp1 milyar, subsider 6 bulan penjara oleh JPU Rumondang Manurung SH di PN Batam (10/2).

Dalam tuntutannya, JPU  Rumondang mengatakan bahwa yang memberatkan kedua terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terlebih kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo SH memberikan satu minggu kepada kedua terdakwa untuk menyiapkan eksepsinya." Saya kasih waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan," ujarnya.

Sidang dengan agenda tuntutan JPU dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH didampingi Juli Handayani SH dan Muhammad Chandra SH sebagai hakim anggota. Sidangpun ditunda dan dilanjutkan (17/2).

Sementara itu, untuk perkara Darwin terdakwa kasus narkotika jenis shabu 1 gram di tuntut 6 tahun pidana penjara oleh JPU. Sidang tuntutan JPU Andi Akbar SH di pimpin Hakim Ketua Majelis Sarah Louis SH di dampingi  Endi Nurindra SH dan Jasael SH sebagai hakim anggota. 

Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, berlaku sopan dan mengaku serta menyesal atas perbuatannya. (Ag/sidik)




Batam I expossidik.com -  Rapat Pimpinan DPRD sepakat untuk mengubah dan menghapus batas minimal penganggaran lingkungan hidup sebesar 1 persen dari total APBD, menghapus kewenangan di laut dan mengubah kewenangan pemberian izin.
Pemerintah Kota dan DPRD Kota Batam menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup setelah mengubah beberapa pasal untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Perda ini diharapkan mampu melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup," kata Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi seusai Rapat Paripurna DPRD di Batam (11/2).

Anggota Komisi III DPRD Batam Jurado Siburian mengatakan pasal yang isinya mewajibkan pemerintah mengalokasikan angaran untuk lingkungan minimal 1 persen dari total APBD harus dihapus, karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

DPRD juga sepakat untuk menghapus pasal yang 63 huruf a dan pasal 64 yang terkait dengan kewenangan penetapan peruntukan laut.

Pasal itu dihapus karena sesuai pasal 14 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten kota.

Sementara pasal yang membunyikan kewenangan dan tugas pemberian izin lingkungan sepakat diubah. Jika sebelumnya kewenangan berada di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), dirubah dan kewenangan dikembalikan kepada badan yang bertanggungjawab dibidang lingkungan hidup, yaitu Bapedal.

Perubahan itu disesuaikan dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.97/Menhut-II/2014 dan diperbarui dengan Permen P.1/Menhut-II/2015 yang dalam ranperda diatur pada 165. (red)


sumber antara


Kompol Taryono di sumpah di pengadilan (Foto:e-sidik)

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Kompol Taryono, Penyidik dari TNI AL di hadirkan JPU sebagai saksi atas ke empat terdakwa Kasman, Harry Lahia, Imanuel Lassa dan Hermuis Geze di Pengadilan Negeri Batam. Sebelum bersaksi, Kompol Taryono di sumpah menurut agama Islam (11/2).

Dalam keterangannya, saksi Taryono mengatakan bahwa pihak penyidik TNI AL saat melakukan penyidikan terhadap ke 4 terdakwa telah bekerja dengan atauran yang berlaku sesuai KUHAP.

"Sebelum dilakukan pemeriksaan saya dari penyidik bertanya kepada ke 4 terdakwa, apakah terdakwa sehat, apakah sudah makan dan apakah sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya di pengadilan.

Menurut Taryono ketika dilakukan pemeriksaan terhadap ke 4 terdakwa, tidak ada unsur pemaksaan maupun rekayasa. "Kalau terdakwa bilang itu pemaksaan terserah, yang jelas saya bertanggung jawab pada atasan saya. Bukan pada mereka," ucapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, terang Taryono, terdakwa di periksa di ruangan kecil, tapi tetap dapat terlihat dari luar mengingat ada jendela kaca, jadi tidak betul ada unsur pemaksaan dan rekayasa. "Saya tidak ada kepentingan dalam hal ini, jadi buat apa saya merekayasa," jelas Taryono.

Selain itu, ucapnya, ketika ke 4 terdakwa di periksa di dampingi oleh dua orang pengacaranya, namun saat itu, hanya satu yang datang. Pengacara tersebut berasal dari terdakwa dan kapasitasnya hanya sebagai pendamping.

Setelah diperiksa, tambah Taryono, berkas tersebut di bacakan dan ditandatangani oleh terdakwa dan di ketahui oleh pengacaranya. "Hasil BAP merupakan hasil final, setelah terdakwa membaca dan tidak ada keberatan lagi, maka di tandatangani," jelasnya.

Kesaksian Taryono merupakan konfrontir terhadap keterangan ke 4 terdakwa yang mengatakan di persidangan bahwa mereka di paksa dan direkayasa oleh penyidik. Tapi, hal itu di bantah saksi Taryono.

Atas kesaksian Taryono, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo bertanya pada terdakwa apakah kesaksian penyidik benar atau salah. Terdakwa Kasman mengatakan sebagian benar sebagiannya salah, yang salah adalah dia tidak di perbolehkan membaca BAP.

Sidang meminta keterangan saksi ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH di dampingi Endi Nurindra SH dan Jasael SH sebagai hakim anggota dengan JPU Wawan dan Andi Akbar.

Sidang di tunda dua minggu ke depan (25/2) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (Ag/sidik) 


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.