Polres Bintan Kembali Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal di Empat Lokasi Berbeda
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kepala BP2MI Kepri Mangiring Sinaga pada saat konferensi pers di Polres. (Foto: ist) |
Expossidik.com, Bintan (Kepri): Polres Bintan menggelar konferensi Pers terkait tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 7 tersangka, Rabu (6/7/22).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan ada 7 tersangka yang telah diamankan berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, VM beserta barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) unit mobil Brio warna silver, 1 (satu) unit mobil Proton Exora warna ungu, 1 (satu) unit kapal Speed Fiber warna abu - abu beserta mesin 40 PK merk Yamaha.
Dikatakannya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari wilayah Bintan Utara. Kemudian tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka terkait kasus PMI Ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 3 barang bukti. Selanjutnya untuk saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut, bebernya.
Dalam hal ini Tersangka dikenakan pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisan dan kami akan menjamin kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang, ungkap AKBP Tidar. (*)