Pelaku kasus penipuan jual beli tanah di Telawan Desa Sukarami, Sekayu, Muba. (Foto: Ist)
Muba, expossidik.com: Aparat kepolisian Sektor Polsek sekayu meringkus tiga orang terduga kasus penipuan dalam proses jual beli tanah seluas 8,2 Hektare di Telawan Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba, Sumsel.

"Pelaku kita amankan pada hari Jum'at tanggal 8 Oktober 2021 dikediaman mereka masing-masing" kata Kapolres Muba melalui Kapolsek sekayu Iptu Akib, Senin (11/10/2021).

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan Cipto Als Kotok (55), Dusun III Desa Sukarami Kec. Sekayu,  Jamaludin Bin Akadir (38), Jl. kol. Wahid Udin Kel. Balai agung kec. Sekayu dan Irawan Bin Jupri (41), Jl. Merdeka Lk.II Kel. Balai agung Kec. Sekayu Kab. Muba.

Diketahui, pelaku ditangkap setelah korban bernama Yessy Herlianstt Binti Darwin Johar (45) melaporkannya ke Polsek Sekayu.

Awalnya, jelas Akip, yang mana antara korban dan pelaku telah sepakat jual beli tanah seluas 8,2 Ha di Telawan Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba dengan harga Rp50 juta dengan perjanjian dibayar sebanyak tiga kali.

"Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib korban telah melakukan pembayaran yang pertama sebesar Rp10 juta," ungkap Iptu Akib.

"Pembayaran yang kedua pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wib sebesar Rp20 juta serta pembayaran yang ke tiga pada tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 15.38 Wib sebesar Rp20 juta," tambahnya.

Kemudian, korban dan saksi melakukan pengecekan tanah pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib ternyata tanah dengan luas 8,2 Ha tersebut tidak ada berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Sukarami. "Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu," kata Iptu Akib.

Lanjutnya, uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya.

"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp50 juta, sudah habis digunakan untuk judi, Narkoba, betinoan, dua rekannya diberikan masing-masing Rp1 juta," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di polsek sekayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (r/Jef)