#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Ombudsman Kepri. Tampilkan semua postingan

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menghadiri RDP di Komisi I DPRD Batam. (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari beserta jajarannya menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan sertifikat tanah perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) pada Rabu, (8/6/2022) di Gedung DPRD Kota Batam.

Dalam Rapat tersebut, Lagat sampaikan bahwa PT Ratu Baja Indah (RBI) selaku pemilik lahan tidak bisa mengelak turut bertanggung jawab kepada masyarakat pembeli rumah di perumahan RCP.

"Meski tidak ada hubungan secara perdata, RBI harus tetap bertanggung jawab. Karena yang diperjualbelikan merupakan objek perjanjian joint bisnis antara RBI dengan PT Dafindo,” tegasnya.

Lagat kemudian mengatakan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bipartit antara warga RCP dengan RBI namun tetap dalam pengawasan Komisi I DPRD Kota Batam.

“Komisi I DPRD wajib hadir menjadi pengawas, apalagi pada saat pertemuan antara kedua belah pihak saat membicarakan biaya balik nama,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Lagat karena dalam rapat itu diketahui, untuk rumah berstatus belum lunas akan dikenakan biaya balik nama oleh PT RBI selaku pemilik lahan. Namun karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan diadakan pertemuan kembali.

Terkait hal itu, Lagat meminta agar PT RBI dapat mengkaji kembali biaya yang diminta sebelum disampaikan pada pertemuan selanjutnya.

“Kalaupun ada biaya, seharusnya tidak boleh mahal. RBI harus memastikan biaya yang kenakan tidak memberatkan warga RCP,” ucap Lagat.

Tambahnya, ia pun mengharuskan adanya transparansi dimana masyarakat dapat mengetahui sejumlah biaya yang dikenakan dipergunakan untuk apa saja.

Kemudian melalui Rapat itu, diketahui juga pembayaran cicilan dari 49 rumah berstatus belum lunas selanjutnya akan dibayarkan ke PT RBI. Dimana sebelumnya cicilan dibayarkan ke PT Dafindo selaku developer.

Oleh karena itu, Lagat pun berpesan agar hal tersebut dapat dilegalkan melalui perjanjian antara kedua belah pihak.

“Harus ada perjanjian baru bagi yang belum lunas. Untuk pembayaran selanjutnya penerimanya adalah PT RBI”, kata Lagat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk diketahui, RDPU terkait sertifikat tanah Perumahan RCP yang dilakukan ini merupakan RDPU lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022.

Dalam RDPU kali ini, hadir Perwakilan dari Kecamatan Batu Aji, Lurah Tempayan, Ketua RT 009, dan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu perwakilan warga Perumahan RCP dan Kuasa Hukum PT RBI. (Fay)



Praktisi dan Akademisi Kota Batam, Joni Ahmad. (Foto: Dok/Expossidik)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Praktisi dan Akademisi Kota Batam, Joni Ahmad angkat bicara terkait banyaknya pemberitaan di media-media online yang menyoroti tentang maraknya peredaran rokok illegal di kota Batam, Sabtu (2/4/2022).

Dia mengatakan, pendapatan negara yang berasal dari pajak rokok dari cukai hasil tembakau diperkirakan sebesar 10 persen dari penerimaan negara. Artinya, dari sekian banyak pajak-pajak yang dikumpulkan negara dari seluruh kegiatan, 10 persennya disumbangkan dari cukai rokok.

Kemudian, pada tahun 2021 lalu target yang ditetapkan oleh pemerintah dari pajak cukai hasil tembakau sebesar Rp 173.7 triliun. Berdasarkan laporan dari Kementerian Keuangan yang dikutip dari media massa, per November 2021 pencapaiannya sudah mencapai Rp 161.7 triliun.

"Artinya, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau sangat berpotensi sekali," ungkap Joni saat ditemui di sebuah kedai kopi dibilangan Batam Center, minggu lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, melihat tingginya potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau ini, maka pemerintah di tahun 2022 ini kembali menaikkan target tersebut.

"Melihat besarnya potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau ini, maka pemerintah menaikkan lagi targetnya di tahun 2022 ini menjadi sebesar Rp 193 Triliun," sebutnya.

Selanjutnya, rokok merupakan suatu produk yang sangat diminati, bahkan menjadi kebutuhan bagi sebagian rakyat Indonesia. Rata-rata jumlahnya bisa mencapai diatas 50 persen dari total penduduk di Indonesia.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Faisal/Expossidik) 

Kemudian, kalau dilihat dari berbagai sisi, rokok ini memiliki sisi negatif dan sisi positif. Kalau dilihat dari sisi kesehatan rokok ini lebih condong ke sisi negatif. Lalu, dari sisi moralitas juga bisa menimbulkan sesuatu yang bersifat negatif. 

"Tapi, dilihat dari sisi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau dan melihat dari sirkulasi perekonomian, rokok ini menjadi suatu komoditas perdagangan yang memberikan nilai-nilai positif bagi pendapatan negara," imbuhnya.

Selain itu, dengan adanya produsen rokok yang membuka usahanya di Indonesia, otomatis akan membuka peluang tenaga kerja. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasannya buruh pabrik yang bekerja di industri rokok jumlahnya bisa mencapai jutaan tenaga kerja.

"Jika dilihat secara makro, banyaknya masyarakat yang bekerja di industri rokok di Indonesia, otomatis mengurangi pengangguran," sebutnya.

Namun, dia juga sangat menyayangkan dengan banyaknya perusahaan-perusahaan nakal yang memproduksi rokok namun tidak mau membayar pajak pita cukai rokok.

Kalau berbicara masalah ekonomi, negara saat ini membutuhkan pendapatan. Dalam hal ini, pendapatan yang dimaksud adalah penerimaan negara dari pajak cukai hasil tembakau.

Joni sangat menyayangkan pernyataan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam hal ini diwakili Bea Cukai Batam di media yang menyebutkan berdasarkan hasil survey rokok ilegal yang kajiannya dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2020 lalu tentang tingkat peredaran rokok illegal di Indonesia masih dalam kategori aman. 

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto. (Foto: Dok/Expossidik) 

Dikatakannya, kalau berbicara mengenai ekonomi, negara kita saat ini membutuhkan pendapatan. Jadi, sekecil apapun potensi yang akan diterima oleh negara dari pajak, tidak boleh dianggap remeh.

"Dalam kacamata ekonomi, menurut pendapat saya, dari angka 4.86 persen kehilangan negara dari pajak rokok jika dikalikan dari jumlah total target negara dari pendapatan pajak jumlahnya cukup besar," tegasnya.

Terkait dengan asumsi peredaran rokok ilegal masih dalam angka toleransi aman berdasarkan hasil sejumlah kajian, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan sebaiknya terminologi "aman" jangan hanya dalam perfektif perbandingan dengan negara lain. 

Dikatakannya, kita harus bisa memaknai bahwa Penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer. Sudah jelas ketentuan penegakan hukum terkait barang (rokok) yang tidak membayar cukai pada negara. Yakni harus berhadapan dengan tim penegakan hukum. 

"Ada sanksi bagi penjual, pengedar dan pemakainya," ungkapnya waktu itu kepada media ini.

Lanjutnya, Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. 

"Jadi seharusnya Bea Cukai Batam melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano. (Foto: Ist)

Kemudian, dengan adanya ketentuan penegakan hukum terkait barang (rokok) yang tidak membayar cukai pada negara, yakni harus berhadapan dengan tim penegakan hukum, BP Batam belum menerima kuota rokok masuk ke Batam, Rokok tanpa Cukai yang beredar Kota Batam dan Kepri juga itu merupakan rokok ilegal.

Wakil Ketua BP Batam, Purwiyanto menjelaskan, dalam hal ini mengenai rokok tanpa Cukai atau kouta rokok masuk ke Batam yang lebih tahu soal itu adalah Denny Tandano sebagai Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.

Setahu saya, sekarang semua rokok di Batam harus bayar Cukai. Kuota rokok yang ada dibuat sebagai dasar bagi DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan BP Batam untuk memberikan izin Pemasukan rokok ke Batam.

“Namun bukan untuk pembebasan Cukai untuk rokok tersebut, jadi semua rokok harus bayar Cukai,”ungkap Purwiyanto, saat konfirmasi via whatsapp, Senin (28/03/2022).

Menurut Denny Tondano, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal mengatakan, Untuk saat ini kouta rokok masuk ke batam dan maupun kepri belum ada yang terdaftar kouta rokok tersebut. Karena bp batam belum ada menerima kouta rokok masuk ke batam pada bulan Agustus tahun 2021 sampai sekarang tahun 2022.

Namun kouta rokok belum ada kita tetapkan dari BP Batam untuk masuk ke Batam. Ini memang kita selidiki kouta rokok masuk ke Batam, cuman kouta rokok yang masuk ke Batam itu bukan izin oleh BP Batam.

“Jika kita sudah menetapkan kouta rokok masuk ke Batam, pastinya ada Cukai bukan tanpa Cukai,”terang Denny, dikonfirmasi via telepon whatsapp, Selasa (29/03/2022).

“Rokok-rokok sekarang ini banyak masuk ke Batam yang ada tanpa Cukainya. Rokok tanpa Cukai masuk ke Batam tidak memiliki izin sama sekali dari BP Batam,”ucap Denny.

Sebab BP Batam tidak mengizinkan rokok tanpa cukai masuk ke Batam. Karena rokok yang ada Cukai sudah kita tetapkan sebagai terdaftar kouta rokok dari BP Batam. Kita tidak tahu dari mana izin masuk ke Batam mengenai rokok-rokok tanpa cukai bisa masuk ke Batam.

Untuk kouta rokok yang sudah ditetapkan oleh BP Batam, tidak diperbolehkan kouta rokok dikirimkan ke luar daerah atau ke luar kota. Bahkan itu sebuah pelanggaran kouta rokok dikirimkan ke luar daerah.

“Dengan adanya sebuah pelanggaran kouta rokok kirimkan ke luar daerah, sanksi pidananya ada itu akan diserahkan oleh pihak penegak hukum atau pihak berwajib,” tutur Denny mengakhiri. (Fay)



Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Screenshot)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau dengan tegas menekankan kepada instansi Bea Cukai Batam agar lebih mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum terkait maraknya peredaran rokok illegal di Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan maraknya penjualan rokok-rokok illegal yang dijual di warung-warung oleh pengecer, meskipun hanya beberapa slop saja, tetapi kalau hal itu terus dibiarkan maka potensi kerugian negara akan terus terjadi.

Oleh karenanya, jika Bea Cukai kekurangan personil untuk melakukan pengawasan dan penindakan terkait peredaran rokok tanpa cukai di warung-warung, pihaknya menyarankan supaya melibatkan stakeholder lainnya untuk membantu, seperti pihak Kepolisian maupun Satpol PP.

"Terkait permintaan itu, Kepala Bea Cukai Batam bersedia menyanggupinya untuk melakukan upaya-upaya yang perlu dan penting kedepannya agar penegakan hukum terkait rokok illegal ini bisa lebih maksimal lagi," ujar Lagat saat melakukan konferensi pers melalui Zoom Meeting, Selasa (22/3/2022).

Masih menurut Lagat, awalnya pihak Bea Cukai menolak untuk melakukan penegakan ke warung-warung karena jumlahnya yang terbilang kecil. Namun, pihaknya membantahnya. Karena jika setiap warung terus menjual rokok-rokok illegal secara masif, maka potensi kerugian negara dari rokok tanpa cukai sangatlah besar.

"Misalkan ada 500 warung menjual rokok illegal sebanyak 2 slop hingga 3 slop, bayangkan berapa kerugian negara dari aksi itu," tegasnya.

"Rokok yang membayar cukai tidak terjual, sehingga penerimaan negara tidak ada. Sementara, penerimaan negara dari penjualan rokok illegal itu tidak ada," ucapnya lagi.

Selanjutnya Lagat mengatakan, penerimaan negara dari sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh Bea Cukai sampai dengan Triwulan I ini telah mencapai Rp 284 milyar.

"Kami rasa jumlah yang didapat cukup besar. Mudah-mudah bisa mencapai target Rp 1.1 Triliun sampai akhir 2022," harapnya.

Maka dari itu, pihaknya menyarankan kepada para peneliti untuk melakukan monitoring terkait pertemuan hari ini, apakah nanti Bea Cukai melakukan koordinasi dengan stakeholder lainnya untuk melakukan pengawasan dan penegakan rokok illegal di Batam.

Lanjutnya, Ombudsman akan melihat komitmen daripada Bea Cukai, apakah melakukan pengawasan sampai ke pengecer dengan melibatkan stakeholder lainnya.

Kenapa hal itu harus dilakukan? Dengan tegas Lagat mengatakan hal ini sebagai sebuah shock terapy kepada masyarakat terutama pengecer, untuk tidak lagi berani menjual rokok-rokok illegal diwarungnya, dan Bea Cukai berjanji akan lebih intensif lagi melakukan pengawasannya.

"Nanti kita lihatlah mereka (Bea Cukai) serius apa tidak. Jangan sampai pertemuan hari tidak mereka tindak lanjuti," ucap Lagat dengan tegas.

Sebelumnya Lagat pernah mengatakan, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer. Dia mengatakan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Jadi seharusnya Bea Cukai Batam melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," ujar Lagat, Rabu (16/3/2022) lalu.

Masih menurut Lagat, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

Ombudsman berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini di Kepri dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.

Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini.

"Ombudsman Perwakilan Kepri akan terus memantau upaya-upaya yang akan dilakukan," pungkasnya. (Fay)



Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Maraknya aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai di kota Batam dan juga Kepulauan Riau yang diduga dilakukan secara ilegal, seolah-olah lepas dari pantauan petugas pengawasan kepabeanan. 

Bahkan, tak jarang rokok-rokok tersebut banyak juga yang diselundupkan keluar wilayah Batam melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.

Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Jadi seharusnya Bea Cukai Batam melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," ujar Lagat melalui pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini, Rabu (16/3/2022).

Masih menurut Lagat, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

Ombudsman berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini di Kepri dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.

Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini.

"Ombudsman Perwakilan Kepri akan terus memantau upaya-upaya yang akan dilakukan," pungkasnya. (Fay)



Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Terkait dengan asumsi peredaran rokok ilegal masih dalam angka toleransi aman berdasarkan hasil sejumlah kajian, Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau memiliki pandangan lain terkait hal itu.


Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan terminologi "aman" jangan hanya dalam perfektif perbandingan dengan negara lain saja, tapi juga memaknai bahwa Penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer. 


"Sudah jelas ketentuan penegakan hukum terkait barang (rokok) yang tidak membayar cukai pada negara harus berhadapan dengan tim penegakan hukum,' ujar Lagat melalui pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini, Rabu(16/3/2022).


Masih menurut Lagat, Ada sanksi bagi penjual, pengedar dan pemakainya. Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. 


"Jadi seharusnya Bea Cukai Batam melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," tegasnya. 


Lanjutnya, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.


Ombudsman berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini di Kepri dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan. 


Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini. 


"Ombudsman Perwakilan Kepri akan terus memantau upaya-upaya yang akan dilakukan," pungkasnya. (Fay)



Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan terkait maraknya peredaran rokok yang ditenggarai tidak membayar cukai di Batam, Kepulauan Riau, pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Bea Cukai Batam .

Melalui Kepala Bidang Pencegahan Bea Cukai Batam, pihaknya memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Bidang Penegakan, supaya rokok-rokok yang ilegal itu dapat segera disita.

"Bea Cukai harus bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang menyimpan rokok ilegal itu," ujar Lagat melalui pesan yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp, Jum'at (4/3/2022) sore.

Lebih lanjut dia mengatakan, kenapa hal itu harus dilakukan? Karena sudah sangat jelas, berdasarkan ketentuan hukumnya dapat menjerat pelakunya dengan undang-undang Cukai dan undang-undang Bea Masuk.

"Mudah-mudahan Bea Cukai merespon masukan dari Ombudsman ini secara positif dan tidak membiarkannya," harapnya.

Masih menurut Lagat, pihaknya juga menyarankan kepada Bea Cukai Batam untuk bekerjasama dengan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantisipasi adanya praktik dugaan suap dari aksi tersebut.

"Saya sarankan Bea Cukai bekerjasama dengan KPK, karena saya yakin pasti ada orang yang bermain sebagai pemain utama dibalik peredaran rokok ilegal ini," tegasnya.

Selain itu lanjutnya, pihak Bea Cukai harus bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), supaya melakukan tindakan reprensif untuk penegakan hukum terkait dengan peredaran rokok ilegal ini.

Diberitakan sebelumnya, maraknya peredaran rokok merek Manchester tanpa pita cukai (ilegal) kian marak beredar di Kota Batam. Diketahui, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2021 akhir lalu.

Sebelumnya, rokok merek Manchester ini hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal, kini melenggang bebas diperjual belikan di warung-warung nyaris di seluruh kota Batam yang dibandrol Rp10.000 per bungkus.

Tentu dengan harga tersebut, rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London - United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar. (Fay)



Ombudsman Kepri Angkat Bicara Terkait Judi Kasino Ala Las Vegas di Tanjungpinang
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Faisal/Expossidik)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari akhirnya angkat bicara terkait maraknya aktifitas perjudian di ibukota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

Dia mengatakan, kalau disana betul-betul ada aktifitas perjudian maka pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tanjungpinang harus mengambil tindakan yang tegas.

Karena lanjutnya, tidak ada satupun Undang-Undang ataupun dasar hukum apapun yang membolehkan adanya aktifitas perjudian di Indonesia.

Baca juga: Menelusuri Judi Kasino Ala Las Vegas di Tanjungpinang

"Seandainya itu hanyalah permainan ketangkasan, kalau sudah mengandung unsur perjudian yakni didalamnya sudah ada pertaruhan, maka sudah pasti termasuk dalam perjudian. Nah, itu harus segera ditutup lokasinya," ujar Lagat melalui sambungan telpon ke redaksi, Jum'at (28/1/2022) siang.

Masih kata dia, Kota Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, yang mayoritas masyarakatnya adalah melayu, seharusnya hal seperti itu harus segera diantisipasi.

Pihaknya mendorong instansi penegak hukun yang ada di Kepulauan Riau, dalam hal ini Polres Tanjungpinang segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi itu.

Tampak seorang bandar tengah membagikan kartu remi kepada pemain yang sudah memasang taruhannya menggunakan coin. (Foto: Dok/Expossidik) 

"Polres Tanjungpinang harus menutup lokasi perjudian itu dalam tempo yang secepatnya," pintanya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar melaporkan kepada pihak berwajib jika di wilayahnya ditemukan ada aktifitas perjudian.

"Disanakan ada ormas melayu ataupun MUI. Segera laporkan untuk diambil tindakan," sarannya.

Lanjutnya, pihaknya juga menyarankan kepada pihak kepolisian untuk segera turun ke lokasi untuk mengecek langsung terkait dengan perizinan yang dimiliki oleh tempat itu.

Dikatakannya, pihak kepolisian harus lebih proaktif untuk memanggil pemilik tempat usaha itu, mengecek apa saja perizinan yang dimiliki oleh mereka.

"Proses pemiliknya. Barangkali dia telah menyalahgunakan perizinan," tegasnya.

Baca juga: Ini Jenis Judi Kasino Ala Las Vegas yang Disuguhkan di Ruko Potong Lembu

Pihaknya berharap kasus ini tidak dibiarkan begitu saja sehingga tempat itu menjadi besar.

"Ini merupakan penyakit masyarakat yang harus secepatnya menjadi attensi pihak kepolisian," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar tentang keberadaan Kasino untuk kalangan terbatas di sebuah ruko di Jalan Potong Lembu, tepatnya di depan Hotel Paradise, Tanjungpinang, kian santer.

Di Kasino itu, disebut-sebut menyediakan permainan judi ala Las Vegas. Yaitu permainan kartu di atas meja layaknya di sebuah kasino yang yang diatur seorang bandar. Taruhannya pun tidak menggunakan uang cash. Tapi menggunakan coin. Setiap coin punya nilai tukar berbeda. (Fay)



Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari dan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tohap Erikson Pasaribu saat RDP di Komisi I DPRD Kota Batam. (Foto: Faisal) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Apartemen Indah Puri Resort, Sekupang, Batam.

Hal itu dikatakannya saat pihaknya menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Batam, terkait pembongkaran Apartemen Indah Puri, Rabu (19/01/2022) lalu.

Lagat mengatakan dengan adanya polemik tersebut, Ombudsman sebagai lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik perlu memberikan masukan-masukan.

"Sebagai lembaga negara dengan kewenangan mengawasi, sudah sepantasnya Ombudsman Perwakilan Kepri perlu untuk memberikan masukan-masukan kepada lembaga penyelenggaraan publik yang ada di wilayah Kepri," ujar Lagat saat RDP di Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (19/1/2022).

Dikatakannya, ada beberapa point-point masukan yang menjadi catatan Ombudsman Kepri terkait polemik di Indah Puri Resort, Sekupang, Batam.

Point pertama yakni Ombudsman menyarankan kepada Komisi I DPRD Batam pada saat pelaksanaan RDP selanjutnya, agar mempelajari terlebih dahulu tentang mekanisme dari perpanjangan lahan tersebut.

"Kami menilai, ada beberapa hal yang semestinya harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pemohon dalam hal ini para pemilik apartemen," jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya sangat menyesalkan dengan ketidakhadirannya BP Batam dalam RDP itu. Pihaknya pun kemudian menitipkan beberapa pertanyaan yang perlu ditanyakan langsung ke BP Batam pada saat digelarnya RDP selanjutnya.

Pertanyaan pertama, apakah atas permohonan pemohon perpanjangan lahan itu dilakukan penilaian dan evaluasi oleh BP Batam.

"Karena dalam Kepres Nomor 27 Tahun 2017, keyakinan saya menggunakan itu tentang pengalokasian lahan," imbuhnya.

Kemudian, berdasarkan informasi yang didapat bahwasannya WTO Indah Puri Resort sudah berakhir pada tahun 2018 yang lalu.

"Keyakinan saya pengguna menggunakan Perka BP Batam tahun 2003," imbuhnya.

Masih kata dia, dalam Perka tersebut Pasal 10 ayat 1 sangat jelas sekali disebutkan bahwasannya harus ada evaluasi dan penilaian atas permohonan alokasi lahan.

Kemudian, salah satunya dalam Pasal 9 disebutkan bahwa lahan tersebut tidak dikuasai oleh pihak ketiga.

"Dalam kenyataannya lahan tersebut tetap dikuasai oleh pemilik lahan yakni PT Guthrie Jaya Indah Island Resort," terangnya.

Lanjutnya, pihaknya juga menyarankan kepada Komisi I DPRD Batam untuk bisa menghadirkan juga Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.

Kenapa pihak DPM-PTSP harus dihadirkan dalam RDP selanjutnya, karena dinas tersebutlah yang berhak mengeluarkan perijinan tentang IMB atau saat ini diganti dengan istilah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

"Ada ketentuan bahwa didalam Perka Nomor 26 bahwa penerima alokasi lahan ketika akan menggunakan lahannya wajib mengurus IMB atau istilahnya sekarang PBG," tegasnya.

Selanjutnya, terkait dengan pemilik apartemen yang saat dilakukan pembongkaran tidak berada ditempat, namun apartemennya tetap juga dibongkar, siapa yang bertangvung jawab terhadap barang-barang yang ada didalamnya.

"Pertanyaan kita barang dititpkan kepada siapa? Seharusnya ini merupakan tanggung jawab yang melakukan pembongkaran," tegasnya.

Kemudian, hal-hal lain yang ditemukan oleh pihaknya adalah sudah sangat jelas diatur dalam surat perjanjian penggantian lahan, bahwasannya kewajiban penerimaan lahan melakukan pembebasan bangunan yang ada diatasnya

"Baru saya dengar para penghuni tidak diberikan semacam opsi ganti rugi dan tempat tinggal sementara, sehingga para penghuni tersebut tidak terlunta-lunta karena tidak punya tempat tinggal," bebernya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa, sebelum ada kesepakatan dengan warga, seharusnya pembongkaran tersebut dihentikan. Namun, yang terjadi adalah terkesan melakukan pembiaran dan saat ini bangunan sudah rata dengan tanah.

“Namun karna masalah ini sudah masuk dalam wilayah pengadilan, kami gak boleh masuk, tadi saya baru tau sudah ada gugatan makanya kami gak bisa masuk,” imbuhya.

“Maka kami selalu sarankan ke pelapor agar serahkan ke kami dan kami akan periksa sampai selesai dan jangan lapor ke pengadilan karna kalau sudah masuk pengadilan, kami harus tutup laporannya,” ucap Lagat mengakhiri. (Fay)




Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Ombudmsan Perwakilan Kepulauan Riau berharap agar Pemerintah Provinsi Kepri, Pemko Batam dan Pemko Tanjungpinang menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak sebagai konsekwensi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kepulauan Riau Khususnya di Kota Batam dan Tanjungpinang sampai tanggal 20 Juli mendatang.

Menurut, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, pembatasan aktivitas masyarakat ini akan berdampak secara ekonomis khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, usaha mikro dan menengah tentunya akan mempengaruhi pendapatan, "oleh karena itu harus dibantu kebutuhan dasarnya," pinta Lagat.

Hal ini, kata Lagat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021. Disebutkan bahwa selain di Jawa dan Bali terdapat 8 Provinsi meliputi 15 Kota/Kabupaten yang ditetapkan dengan status level (empat) pada kondisi darurat, termasuk di Kepri untuk kota Batam dan Tanjungpinang.

Pada diktum Kedelapan, poin e: disebutkan bahwa  kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Sumber dana pemberian bantuan sosial ini bersumber dari APBD Pemerintah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang dan dibantu oleh APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Mengingat anggaran 2021 anggaran berjalan dan tentunya bantuan yang diharapkan belum dianggarkan maka pemerintah daerah tersebut dapat mengajukan perubahan anggaran tahun ini," jelas Lagat.

Pada dictum Kedelapabelas, disebutkan bahwa Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

"Pemberian bantuan sosial ini akan mendorong kepatuhan masyarakat mengikuti kebijakan PPKM darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang yang penambahan suspek terpapar Covid-19 cenderung meningkat," kata Lagat.

Kepatuhan ini menjadi instrumen penting mensukseskan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

"Diharapkan dalam beberapa minggu kedepan angka terpapar covid akan terus berkurang dan jumlah divaksin terus bertambah maka akan menciptakan herb immunitiy, ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut," harap Lagat.

Ditegaskan, pemberian bantuan sembako ini bersifat wajib dilakukan oleh Gubernur Kepri, Walikota Batam dan Walikota Tanjungpinang, apabila dilaksanakan diancam sanksi pada diktum keduapuluhsatu bahwa dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disebutkan bahwa Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi diantaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional. Apabila tidak melaksanakan maka diancam dilakukan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Exp)



Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Exp)

Batam, expossidik.com: Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri memberikan tanggapannya mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan antara Direktur PT Perambah Batam Expresco, Surya Sugiharto dengan agen properti PT. Gracia Mandiri Jaya, Murni Megawati Sialoho.

Surya Sugiharto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang dan juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan oleh Murni Megawati Sialoho cs di kediaman orang tua Surya Sugiharto di Kampung Panau, Nongsa, Batam Kamis (24/6/2021) sore.

Kata Lagat, awalnya kasus ini adalah kasus Perdata dengan perjanjian antara Surya Sugianto dan Murni Sialoho dalam membangun sebuah perumahan di Batam.

"Kasus ini juga pernah disampaikan oleh pihak pelapor kepada Ombudsman Kepri sebelum kasus ini berubah menjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujarnya kepada awak media ketika dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).

Kata dia, Surya Sugiharto ini adalah seorang Developer perumahan dan Murni Megawati Sialoho ini adalah rekan bisnisnya yakni sebagai agen perumahan Sugi Sugiharto seperti membuat plang perumahan, brosur-brosur dan umbul-umbulnya yang  ditawarkan kepada kostumer.

"Sepakatlah mereka berdua ini untuk berkerjasama dalam proyek tersebut, namun ditengah perjalanan ada orang yang mengaku pemilik lahan di lahan di sana. Surya Sugiharto menjanjikan pembangunan perumahan yang berada di Kelurahan Punggur itu akan rampung dalam waktu satu bulan. Tapi, bukannya siap huni seperti yang dijanjikan, pembangunan ternyata tak kunjung dilakukan," bebernya.

Selanjutnya, Karena merasa dirugikan dan dituntut pengembalian uang oleh ratusan konsumennya, pada (12/11/2018), Murni melaporkan Surya Sugiharto ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Awalnya Surya mendapat surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut karena masalah ini kan unsur awalnya adalah kasus perdata. Namun Surya tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut dan diketahui sudah tidak berada di Batam lagi," ungkapnya.

Sehingga penyidik Polresta Barelang berkesimpulan untuk mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Surya Sugiharto.

"Setelah diterbitkan surat DPO itu beberapakali pihak Murni mendapatkan informasi bahwa Surya sedang berada di Batam hal itu juga telah disampaikan pihak Murni kepada Kepolisian. Namun ketika Polisi sampai di lokasi tersebut selalu tidak ditemukan bahwa Surya tengah berada di tempat tersebut," jelas Lagat.

Hingga sampai pada akhirnya pihak Murni kembali lagi mendapat informasi keberadaan Surya yang pada waktu itu tengah berada di rumah orang tuanya di Kampung Panau, Nongsa, Batam.

"Kemudian pihak Murni Sialoho langsung menuju ke sana serta membawa surat DPO itu dan mengamankan Surya di tempat tersebut. Kita dari Ombudsman Kepri tentu memberikan apresiasi sekali terhadap tindakan yang dilakukan oleh Murni dan keluarganya yang inisiatif mengamankan langsung Surya," ujarnya.

Apalagi dalam pengamanan tersebut, kata dia, pihak dari Murni juga tidak melakukan tindakan kekerasan. Ini adalah bentuk sinergitas yang baik antara masyarakat dan pihak Kepolisian dan kita harapkan kedepannya sinergitas masyarakat dan Kepolisian lebih bagus lagi.

"Kita juga tidak bisa mengatakan bahwa kinerja Kepolisian dalam menangkap tersangka DPO kasus ini, Surya Sugiharto itu gagal, sama-sama kita tahu Polisi itu kan juga banyak tugas yang lainnya tidak semuanya juga bisa terpantau oleh Kepolisian," katanya.

Makanya apabila ada masyarakat yang mempunyai inisiatif seperti itu kita harapkan akan lebih baik lagi tentu yang diuntungkan juga semua pihak.

"Untuk itu sama-sama kita beri apresiasi kepada pihak jajaran Kepolisian dan masyarakat yang telah berbuat hal tersebut," ucapnya.

Disinggung mengenai tidak semua uang konsumen yang membeli rumah di perumahan tersebut di berikan oleh Murni Sialoho kepada Surya itu, Lagat mengaku memang benar adanya.

Hal itu disebabkan adanya perjanjian antara Surya dan Murni sebagai agen apabila berhasil menjual rumah itu akan mendapat fee setiap dirinya bisa menjual rumah tersebut kepada konsumen.

"Jadi di sana Murni sudah betul karena dia memang mengambil hak miliknya. Akan tetapi jika hal tersebut juga diperkarakan kembali oleh pihak tersangka dalam kasus ini saya rasa penyidik yang lebih paham untuk memeriksa perkara tersebut. Intinya saat ini terkait kasus tersebut kita serahkan penyidikannya di pihak Polresta Barelang hingga kasus ini selesai," pungkasnya. (Exp)



SMK Negeri 7 Batam. (Foto: Tribunnews.com)

Batam, expossidik.com: Ombudsman Kepri menilai Inspektorat adalah lembaga berwenang melakukan audit, punya mekanisme pemeriksaan dan publis hasil pekerjaannya tersebut.

"Kalau ditemukan pelanggaran, sanksi administrasi, jika ada perbuatan melawan hukum mereka bisa menyelidiki dan melimpahkan kepada APH, jaksa atau polisi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parohha Patar Siadari, dikonfirmasi awak media, Minggu (27/6/2021) kemarin.

Menurutnya, penunjukan Po sebagai pembantu bendahara di sekolah itu, sudah tepat. "Dalam tata kelola keuangan satuan kerja (satker) tak perlu SK dari menteri tapi cukup dari satker, tapi tetap melaporkan ke kadisdik," jelasnya.

Terkait "setoran" kepada Kepsek se Batam, Lagat tak ingin melangkahi proses hukum. Katanya, biarkan dulu berjalan proses hukumnya. "Untuk itu kita minta Inspektorat audit SMK lain, sebab Inspektorat punya kewenangan untuk menelusuri itu," pesan Lagat.

Lanjut Lagat, Inspektorat jangan terkesan sebagai mohon maaf pejabat buangan, lembek, dan tidak berani dan hanya pelengkap. Ombudsman Kepri berharap ke depan, Inspektorat harus betul-betul berintegritas. "Gubernur harusnya memberikan kewenangan, berikan anggaran untuk mereka agar bisa bekerja dengan maksimal," tutupnya. (Exp)



Istimewa

Batam, expossidik.com: Rekening titipan penerimaan pajak pemerintah Kota Batam yang bukan nomor rekening Kas Daerah (Kesda) Kota Batam di Bank Riau Kepri (BRK) yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) diketahui telah ditutup sejak per tanggal 7 Mei 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari berdasarkan hasil koordinasi pihaknya bersama dengan BPK Kepri pada, Selasa (22/6/2021).

Kata dia, berdasarkan hasil investigasi pihak BPK Kepri tidak ada ditemukan kerugian daerah/negara terkait dengan rekening tersebut dan yang mana sudah lebih dari satu tahun lalu rekening tersebut dibuat berdasarkan konfirmasi ke pihak Bank Riau Kepri tetapi belum bisa menjawab dan ditahun sebelumnya disahkan dari arahan Kepala BP2RD Kota Batam.

"Terkait siapa yang membuka rekening tersebut adalah pihak Bank Riau Kepri, dan tahun ini murni juga inisiasi dari Bank Riau Kepri untuk menutup rekening tersebut per tanggal 7 mei 202," ujarnya.

Kemudian kita juga menanyakan kepada BPK Kepri kapan diserahkannya Laporan Hasil Temuan (LHP) BPK Kepri dan kapan ditindaklanjuti Pemko Batam?

Kata dia, pihak BPK Kepri mengatakan, LHP BPK diserahkan kepada Entitas Pemeriksaan (Pemerintah Kota Batam) pada Tanggal 7 Mei 2021.

Selanjutnya, perkembangan tindak lanjut rekomendasi temuan terkait rekening titipan, sebagai berikut:

1. Surat Kepala BPPRD kepada Pimpinan Bank Riau Kepri Nomor 14/BPPRD.05/2021 tanggal 7 April 2021, perihal untuk menutup rekening titipan pendapatan pajak daerah sbb:
a) Pelimpahan PBB No Rekening 01062400218;
b) Pelimpahan BPHTB No Rekening 01062400219;
c) Pelimpahan PHRI No Rekening 0106220000.

2. Surat Kepala BPPRD kepada Pimpinan Bank Riau Kepri Nomor 18/BPPRD.03/V/2021 tanggal 6 Mei 2021, perihal penutupan rekening titipan pendapatan pajak daerah.

3. Surat Bank Riau Kepri Nomor 172/PLY.01/BTM/2021 tanggal 7 Mei 2021 kepada Kepala BPPRD Kota Batam, diantaranya menjelaskan bahwa Penutupan Rekening telah dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021, Pelaksanaan penerimaan pendapatan pajak daerah selanjutnya langsung ke nomor rekening 106.02.001300 a.n Kasda Batam terhitung tanggal 8 Mei 2021.

4. Berita acara penutupan rekening titipan pendapatan pajak daerah No. 171/BTMPLY/2021.  

Kemudian, kata dia, pihaknya juga menanyakan apakah BPK Kepri telah memastikan pemeriksaan dokumen bahwa dana yang masuk kerekening virtual tersebut dimasukkan setiap jam 15.00 WIB setiap hari ke rekening Kas Daerah Pemko Batam?

"BPK telah memastikan seluruh dana dalam rekening titipan telah masuk/diterima oleh Kasda Kota Batam setiap hari selama tahun anggaran 2020," ungkapnya.

Kemudian, dokumen/data yang diperiksa bersumber dari Bank Riau Kepri berupa rekening koran atas 3 rekening titipan tersebut. Dalam rekening koran menunjukan pada akhir hari telah bersaldo nihil dan telah dilimpahkan ke rekening Kasda Kota Batam.

"Pengujian dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekening titipan dan rekening Kasda Kota Batam, dan telah dipastikan dana pelimpahan yang bersumber dari rekening titipan tersebut telah diterima pada hari yang sama oleh Kasda Batam," jelasnya.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga menanyakan kepada BPK Kepri bagaimana mekanisme memasukkan/mengalihkan dana dari Rekening virtual tersebut ke rekening Kasda Kota Batam?

"Sebagaimana hasil pemeriksaan, bahwa dana yang telah dibayarkan oleh wajib pajak yang membayar melalui teller dialihkan terlebih dahulu ke rekening titipan sesuai klasifikasi rekening titipan dan setiap hari (jam 15.00) dilimpahkan ke rekening Kasda Kota Batam," bebernya.

Kemudian, sesuai penjelasan pimpinan Bank Riau Kepri bahwa pelimpahan ke rekening Kasda dilakukan setelah adanya otorisasi pimpinan Bank Riau Kepri untuk menghindari kesalahan dalam transaksi pembayaran. (Exp)




Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.