Tambang Galian C di Dusun Sumber Sari Desa Sumber Asri Nglegok-Blitar Disinyalir Ilegal
Aktivitas Tambang Galian C. (Foto: Agus) |
Seorang warga inisial PRD HR menduga kuat bahwa pihak pengusaha Tambang Galian C tersebut tidak memiliki dokumen-dokumen pertambangan di lokasi tersebut.
"Kami meyakini, pengusaha tambang Galian C ini tidak memiliki dokumen-dokumen pertambangan ini," ungkap pria tersebut.
Ia menjelaskan, untuk melakukan kerjasama kegiatan usaha pertambangan dan penjualan komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu wajib memiliki dokumen berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
"Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Jadi sekali lagi kami tegaskan, mereka tidak memiliki dokumen-dokumen pertambangan ini," tegasnya.
Dengan demikian, kata pria tersebut, pihaknya berharap agar Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Blitar dan pihak penegak hukum lainya Sudi menindak lanjuti Pengusaha tambang Ilegal yang semakin lama marak di desanya.
Terpisah, Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Nglegok, Seniadi saat di temui media ini mengatakan, bahwa lokasi tambang yang diduga ilegal itu memang berada di wilayah desanya yang berbatasan dengan Desa Sempu , kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
"Namun, selama ini pihak penggali tersebut tidak pernah ada pemberitahuan kegiatan tambang ke kita sama sekali," ungkap Seniadi.
Informasi yang dihimpun dilapangan, Pengusaha tambang Galian C yang diduga ilegal ini disebut-sebut adalah seorang pria berinisial ER warga asal Mojokerto.
Pantauan di lokasi, tampak 2 unit alat berat jenis Oscavator merk Kobelco warna Biru Muda tengah beroperasi serta beberapa mobil Dam Truk yang sedang mengantri untuk mengisi hasil tambang tersebut.
Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Blitar melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan bahwa pihaknya segera menindak lanjuti terkait tambang galian C tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi expossidik.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengusaha tambang galian C tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: Agus