Ketua Peradi Batam Raya, Radius (kanan) didampingi pengurus Ramon Franky memberikan keterangan pers kepada media. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat orang anak panti asuhan yang masih di bawah umur yang terjadi di Panti Asuhan Cahaya Kasih Bengkong, Kota Batam, memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Batam.


Dugaan sementara, pelecehan seksual itu dilakukan oleh anak kandung dari pengurus Panti Asuhan Cahaya Kasih, yang beralamat di Bengkong Telaga Indah Blok 1 Nomor 11, kota Batam berinisial DMG.


Jalannya sidang pemeriksaan terhadap empat saksi korban dilakukan secara tertutup. Persidangan dilakukan secara daring di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Senin (7/3/2022). 


Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum DPC Peradi Batam Raya, Radius S.H., M.H mengatakan pihaknya ditunjuk langsung oleh Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPM), Chrisantus Paschalis Saturnus, untuk bisa mendampingi menjadi Kuasa Hukum dari ke empat orang anak di bawah umur yang diduga telah mengalami pelecehan seksual.


"Atas nama pemberi kuasa kami diminta untuk keperluan pendampingan dalam setiap pemeriksaan terhadap korban, memberi nasehat hukum, perlindungan hukum dari pihak-pihak dalam dugaan terjadinya tindak pidana terhadap empat orang anak di bawah umur yang diduga telah mengalami pelecehan seksual di Panti Asuhan Cahaya Kasih," ujar Radius yang saat itu didampingi pengurus Peradi Batam Raya, Ramon Franky.


Dikatakannya, pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPM) yang telah berani mengungkap kasus pelecehan seksual ini dengan cara melaporkannya kepada pihak Kepolisian.


"Kami mengapresiasi KKPPM atas keberaniannya melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang," imbuh Radius atau yang akrab dipanggil Awie. 


Hal yang sama juga dia sampaikan kepada ke empat anak-anak panti asuhan yang telah berani mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuhnya, yang notabene adalah pengurus dari Panti Asuhan Cahaya Kasih.


Adapun modus yang dilakukan oleh terduga pelaku yakni sering memanggil anak-anak satu-satu masuk ke kantor kemudian menguncinya dari dalam. 


Kemudian, pelaku menyuruh anak-anak mendekat dan menyuruh duduk di pangkuannya. Lalu, meraba-raba anak, memeluk, menyuruh mencium dan memengang payudara anak-anak dengan alasan untuk melihat apakah anak-anak mamakai BH, atau mengukur besarnya payudara agar pas saat dibelikan BH.


"Padahal anak-anak itu tidak pernah dibelikanmya BH. Itu semua akal-akalannya saja," ungkapnya.


Lebih lanjut Radius yang juga Ketua Umum BMTI, menjelaskan kronologi kejadian pelecehan seksual yang terjadi, pada (23/8/2021) lalu sekitar pukul 03.00 Wib, terduga pelaku (DMG), tertangkap tangan masuk kedalam kamar anak perempuan penghuni panti asuha melalui jendela, dan langsung memegang kemaluan korban berinisial FMG (18).


Lalu, setelah menyadari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban langsung menepis tangan pelaku dan berteriak sehingga membangunkan teman sekamarnya yakni AS dan PWL.


Kemudian, teman satu kamar FMG yakni AS, sehari sebelum kejadian telah memberitahukan kepada ibu kandungnya bahwa dia dan beberapa anak panti asuhan lainnya, sering menjadi korban pelecehan seksual dari pengurus panti asuhan.


"Korban AS saat itu meminta ibunya segera bertindak dengan melaporkannya ke Polisi," jelasnya.


Kemudian, ibu korban berinisial AS tidak berdomisili di Batam. Dia pun kemudian meminta tolong kepada saudaranya yakni Famahut Halawa yang kemudian diteruskan kepada pengurus KKPPM, Filemon Halawa, yang sekarang kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.


Menurut Radius, kasus pelecehan seksual ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Panti Asuhan Cahaya Kasih, anak-anak panti disana kerap berkali-kali mengalami pelecehan seksual dari pelaku. 


"Sayangnya, anak-anak saat itu belum memiliki keberanian untuk melaporkan kasus ini kepada orang tua masing-masing.


Pihaknya juga meminta kepada pemerintah, untuk berperan aktif mengawasi panti asuhan-panti asuhan, agar kejadian ini tidak terjadi lagi di tempat lainnya.


"Kami minta pemerintah berperan aktif melakukan pengawasan di panti asuhan-panti asuhan, supaya kejadian ini tidak terulang lagi," tegasnya.


Masih menurut Radius, pada saat persidangan berlangsung, terdakwa DMG tidak mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan ia berani mengatakan dijebak oleh anak-anak panti.


Dalam hal ini pihaknya menilai apa yang dilakukan oleh terdakwa dengan tidak mengakui perbuatannya adalah sesuatu hal yang merugikan dia sendiri.


"Padahal, semua alat bukti sudah mengarah kepadanya, tapi dia tidak mengakuinya," sesalnya.


Maka dari, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa, supaya ada efek jera dan tidak akan berani untuk mengulainya lagi.


"Kami minta Majelis Hakim menghukum seberat-beratnya terdakwa supaya memberikan efek jera kepada terdakwa," pungkasnya. (Fay)