Kepala Lembaga PPI, Aris. (Foto: Agus)
KEDIRI | EXPOSSIDIK.COM: Sesuai instruksi Dirjen Kependudukan bahwa proses cetak KTP elektronik dipermudah apabila sudah melakukan perekaman di manapun wilayahnya bahkan tanpa surat perantara dari desa pun bisa proses asal sudah melakukan perekaman data. Yang artinya aturan cetak KTP elektronik lebih mempermudah pemohon dalam proses cetak e-KTP.

Namun berbeda dengan proses Dukcapil Kabupaten Kediri, hal ini di alami pemohon berinisial MA yang domisili di desa Ngampel Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri ketika melakukan pengurusan cetak di dukcapil Kabupaten Kediri harus bolak balek sampai akhirnya harus menunggu sampe 3 bulan lebih lamanya tapi belum juga bisa di proses cetak.

Awal kejadian, MA sebelumnya pernah bekerja di Kalimantan. Beberapa bulan di sana oleh pihak desa di Kalimantan ia disuruh perekaman data e-KTP, akan tetapi sebelum e-KTP MA di cetak, ia harus kembali ke Kabupaten Kediri tepatnya di desa Ngampel Kecamatan Papar karena di PHK di tempat kerjanya.

Karena MA perlu e-KTP untuk proses pembuatan SIM kendaraan tempat dia bekerja sekarang di Jawa Timur, maka MA mencoba mencetak e-KTP di Dukcapil Kabupaten Kediri, akhirya MA di sarankan melakukan perekaman data ulang di Kecamatan Papar saat dia datang di Dukcapil pusat.

"Setelah melakukan perekaman ulang, saya kembali mendatangi Dukcapil pusat akan tetapi pihak petugas Dukcapil pusat yang bernama Jito mengatakan kalo besok bisa di cetak 2 sampe 3x24 jam atau 3 hari," ungkap MA, Rabu (10/11/2021).

Setelah 3 hari lanjut MA, dirinya kembali mendatangi Dukcapil Kabupaten Kediri menemui Jito, namun Jito memberikan statemen bahwa e-KTP belum bisa di cetak dengan alasan kepala Dukcapil tidak berani untuk ACC e-KTP dengan alasan tidak adanya surat pengantar dari desa.

"Akhirnya saya kembali pulang dan ke Balai Desa Ngampel untuk meminta surat pengantar dari desa yang menjelaskan kalau saya benar warga asli Ngampel dan tidak terkena proses masalah pidana serta tidak bisa kembali ke Kalimantan karena alasan pandemi Covid-19 serta di berlakukannya PPKM," jelasnya.

Setelah mendapat rekom dari kepala desa, berkas MA di bawa kembali ke Dukcapil Kabupaten tapi yang terjadi setelah bertemu Jito dan Ilham selaku kepala dukcapil, proses tetap tidak bisa di lakukan dengan alasan tidak bisa Acc dari pak Kepala Ilham.

"Bahkan saya bolak balek jauh dari Papar ke Kediri buat urus ujungnya tidak bisa bagaimana pak? malah pak ilham dengan santainya menjawab alah Papar Kediri dekat aja kok," ucap MA menirukan ilham selaku kepala Dukcapil.

Dari kasus ini akhirnya e-KTP MA sampai sekarang belum bisa di cetak hampir 3 bulan lebih berkas hanya di suruh kumpulkan di ruangan kependudukan, sementara MA harus menggunakan untuk keperluan melamar kerja tanpa identitas menjadi sulit.

Menanggapi hal itu, kepala lembaga Persatuan Pemuda Indonesia (PPI), Aris menduga adanya mafia korupsi bahan e-KTP  dan melanggar intruksi Dirjen Kemendagri. "Kita akan menindaklanjuti kasus ini dengan aksi demo di Dukcapil Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," tegasnya.

Reporter : Agus.Spd