Suasana RDP yang digelar di ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam. (Foto: Fay)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama warga masyarakat RW 12 Perum Cipta Asri, Batam, Selasa (19/10/2021).

Rapat yang digelar di ruang rapat komisi I DPRD tersebut terkait Cut and Fill dan banjir di Perumahan Cipta Asri RW 12 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Rapat RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto serta dihadiri Ketua Komisi III, DPRD Kota Batam, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Batam, DPM-PTSP Kota Batam, Badan Pertanahan Nasional Batam, Camat Sagulung, Lurah Tembesi, Pimpinan PT Anugrah Griya Utama, Ketua RW 12 Perum Cipta Asri, Ketua RT 10, 12, RT 13, serta tokoh warga masyarakat.

Ketua RW 12 Perumahan Cipta Asri, Asbulah dalam RDPU tersebut pihaknya mengatakan terkait peristiwa banjir yang ada di perumahan Cipta Asri tersebut menyebabkan kerugian masyarakat yang sangat besar.

“Jadi saya hitung kerugian itu sudah ada sekitar Rp250 juta, itu materi termasuk korban jiwa dan lain sebagainya. Dan juga warga yang tinggal disana itu masih ada rasa takutnya dan khawatir, bahkan sampai hari ini,” ujar Asbulah.

Asbulah menyebutkan, Jadi permasalahan itu tidak bisa diselesaikan, tentu kerugiannya akan semakin bertambah, karena jika rumah itu dibangun dan salurannya tidak dibangun juga tentu akan mengakibatkan tenggelam semakin dalam.

“Jadi itu saja yang kita minta, agar salurannya itu segera diselesaikan, bahkan saya khawatir kalau misalkan terjadi lagi kalau paritnya tidak dibangun maka masyarakat tenggelam lagi,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto mengatakan bahwa permasalahan tersebut pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinanya, sebab menurutnya permasalahan tersebut merupakan lintas komisi.

“Iya seperti ada rekomendasi posisi yang disampaikan kepada pimpinan yang disampaikan kepada kita yakni komisi I, bahwa komisi I agar mengundang komisi III dalam permasalahan ini, karena mengingat permasalahan ini menyangkut infrastruktur, jadi ranahnya ada di komisi III,” kata Budi.

Budi juga menambahkan, kalau berbica terkait masalah perizinan, memang ini ada di komisi I dan pihaknya menekankan terkait masalah perijinan tersebut itu sudah disampaikan oleh pihak terkait.

“Dalam hal ini mungkin seperti BP Batam, jadi kalau masalah perijinan atau Cut and Fill itu, itu sudah mati, artinya kegiatan itu harus segera dihentikan. Jadi kalau terkait dengan perijinan saja, artinya sudah tidak ada lagi,” tutup Budi. (Fay)