Kapal kayu KM Rafida Jaya yang diamankan petugas Kanwll DJBC Kepri. (Foto: ist)

Karimun, expossidik.com: Satuan tugas patroli laut Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau penangkapan terhadap KM. Rafida Jaya di perairan Panjang Utara pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu.

KM. Rafida Jaya bersama 4 awak kapal kedapatan membawa batang kayu bakau dari selat riau yang akan diselundupkan ke Malaysia (Batu Pahat). 

Kepala Kantor Wilayah, Akhmad Rofiq mengatakan  seperti yang kita tahu kayu bakau dilindungi berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pembalakan kayu bakau secara ilegal akan merusak ekosistem sekitar.

Selain itu pengangkutan secara ilegal ke luar daerah pabean juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan khususnya Pasal 102A karena mengangkut barang ekspor yang dilarang dan dibatasi tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean yang sah.

"Kanwil DJBC Khusus Kepri terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait untuk melindungi lingkungan dari perambahan hutan bakau secara ilegal," ungkapnya, Selasa (26/10/21).

Berdasarkan data penindakan, pada tahun 2020 Kanwil BC Kepri telah mengamankan sebanyak 7.647 batang kayu bakau dan pada tahun 2021 sampai saat ini sebanyak 21.186 batang. Kenaikan jumlah batang kayu sebanyak 280 persen.

Hal ini sejalan dengan amanat presiden Joko widodo yang beberapa waktu yang lalu melakukan penanaman mangrove/hutan bakau di kepulauan sekitar Batam dan berpesan bahwa Indonesia memiliki kurang lebih 20 persen dari total hutan mangrove yang ada di dunia yang artinya Indonesia memiliki sebuah kekuatan dalam potensi hutan mangrove. 

"Yang paling penting adalah bagaimana memelihara, bagaimana merawat, bagaimana merehabilitasi yang rusak, sehingga betul-betul hutan mangrove kita ini semuanya terjaga,” ujarnya. 

Beliau juga mengatakan bahwa pemerintah pun melibatkan peran dari berbagai pihak dalam kegiatan rehabilitasi hutan mangrove yang ada di Indonesia.

Petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. 

Pandemi Covid-19 yang masih terus berkelanjutan tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai. Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk secara kontiniu melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia. (Red)