Rapat Mediasi, Karyawan PT. BBA Sepakat Terima Kompensasi Perusahaan, Ini Nominalnya
Likuidator PT. BBA, Johan Harmiwadi Sembiring (tengah) foto bersama perwakilan serikat pekerja SPSI dan FSPMI di depan kantor Disnaker Kota Batam usai rapat mediasi. (Foto: Ist) |
Rapat mediasi penyelesaian hak pesangon karyawan yang difasilitasi oleh Disnaker Kota Batam itu membuahkan hasil. Dimana, karyawan akhirnya sepakat dengan tawaran perusahaan yakni 0,5 persen sesuai perhitungan Omnibuslaw.
Likuidator PT. BBA, Johan Harmiwadi Sembiring mengatakan bahwa karyawan setuju dan sepakat untuk menerima kompensasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dengan alasan penutupan perseroan.
"Dalam mediasi ini telah tercapai kesepakatan bahwa teman-teman serikat pekerja setuju dan sepakat untuk menerima kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan," ucap Johan.
"Kami berterimakasih kepada serikat pekerja yang tergabung dalam FSPMI dan PUK TSK SPSI PT. BBA," tambahnya.
Tak lupa, ia juga mengucapkan terimakasih kepada mediator dalam hal ini Disnaker UPT pengawas. "Dengan bantuan beliau-beliau, kami mendapatkan pemahaman yang sama mendapat pengertian yang sama tentang hukum yang berlaku," kata Johan.
"Sehingga pada hari ini, kami menyatakan setuju dan sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melalui proses peradilan," sambungnya.
Ditempat yang sama, perwakilan serikat pekerja FSPMI, Rista Sri Hartati juga mengucapkan terimakasih kepada Tim Likuidator PT. BBA yang sudah menjembatani pihaknya dalam penyelesaian hal pesangon karyawan.
"Kita dari serikat pekerja FSPMI berterimakasih kepada pak johan selalu likuidator sudah menjembatani kami," ucap Rista Sri.
"Walau demikian, sebenarnya sakit dengan 0.5 persen ini, tapi kami juga menghargai hukum yang berlaku sesuai dengan keadaan perusahaan juga yang tidak bisa kita desak juga. Kita Legowo," tambahnya.
Hal senada, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT BBA, Egi Afrizal mengucapkan terimakasih kepada Likuidator PT. BBA dan pihak Dinas ketenagakerjaan.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah sepakat untuk menerima keputusan manajemen perusahaan yakni 0,5 persen.
Sementara itu, Mediator hubungan industrial Disnaker Kota Batam, Hendra Gunadi menjelaskan, sebelumnya terdapat 103 karyawan yang sudah sepakat atas keputusan perusahaan dan sisa 248 karyawan lagi.
"Sebelumnya 103 karyawan sudah sepakat, sisa 248 karyawan lagi. berjalannya waktu hingga usai mediasi ini, akhirnya mereka sepakat dengan tawaran perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT. Batam Bersatu Apparel (BBA) mengambil keputusan untuk menutup kegiatan operasional di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal tersebut disampaikan Tim Likuidator PT. Batam Bersatu Apparel, Johan Harmiwadi Sembiring, S.H kepada wartawan, Jumat (23/7/2022). (Exp)