Pertemuan klarifikasi LSM KAMI dengan pihak pengusaha. (Foto: Bondan/Expossidik)
PROBOLINGGO | EXPOSSIDIK.COM: Pasca viralnya pemberitaan mengenai aktivitas pengerjaan tanah urug disejumlah media online yang berlokasi di Desa Sumberkerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, yang diperuntukan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Strategis Tol-Paspro, M. Holil Farizi melalui kuasa hukumnya Faridji menyampaikan klarifikasinya, Sabtu (15/1/2022).

Bertempat di salah satu Cafe yang berlokasi di wilayah Kota Probolinggo yang dihadiri oleh sejumlah awak media dan dihadiri langsung oleh Ketua LSM KAMI, Suwarno. Selain memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, M. Holil Farizi juga menjalin kesepakatan Sinergitas dengan Ketua LSM KAMI usai viralnya informasi yang tersebar disejumlah media online.

"Saya Ketua LSM KAMI, mengklarifikasi terkait tambang galian C atas nama M. Holi Farizi bahwa KAMI mendukung program pemerintah terkait proyek nasional, jadi intinya disitu. Tentang berita yang sudah viral tersebut sudah clear dan tidak ada lagi permasalahan,"  ujar Suwarno selaku Ketua LSM KAMI.

Dalam kesempatan itu nampak dari kedua belah pihak antara Farizi selaku pemilik lahan yang berlokasi di Desa Sumberkerang Kecamatan Gending dan Ketua LSM KAMI (Suwarno) bersepakat untuk mendukung suksesnya pengerjaan Tol Pasuruan-Probolinggo tersebut.

Informasi didapat, M. Holil Farizi merupakan pemilik lokasi lahan pertambangan yang digunakan untuk mendukung suksesnya pengerjaan proyek strategis Tol. Pasuruan-Probolinggo (PASPRO) yang dalam pengelolahannya bekerjasama dengan CV. Empat Putera.

Sebagaimana, pelaksanaan Proyek Strategis pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo merupakan salah satu proyek yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam pelaksanaannya telah di atur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor 109 Tahun 2O2O TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis NASIONAL yang menyebutkan perihal perijinan pada Pasal 3 ayat. 1. Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan Perizinan dan Nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud " pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (Bon)