Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memimpin jalannya press release ungkap kasus Narkotika di Mapolresta Barelang. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang mengamankan 1 orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kota Batam pada Jum'at (13/5/2022) lalu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ratusan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar beserta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, tersangka yang berinisial A ini kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Tersangka A ini telah melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu di Ruli Kampung Aceh," ujar Kapolresta Barelang saat press release di lobby Mapolresta Barelang pada Jum'at (10/6/2022) siang.

Lanjutnya, adapun modus operandi tersangka yaitu menjual paket narkotika jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan.

Saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 133 paket narkoba jenis sabu yang siap edar di Kota Batam khususnya di Kampung Aceh," bebernya.

Adapun rincian paket yang diamankan yaitu 28 paket dengan berat 2,74 gram, 31 paket dengan berat 3,54 gram, dan 74 paket dengan berat 9,66 gram.

"Paket sabu tersebut dijual dengan kisaran Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu. Jadi total keseluruhan barang bukti yaitu 15,94 gram sabu dan uang tunai 1,4 juta," imbuhnya.

Kapolresta Barelang juga mengatakan, dalam penangkapan, juga diamankan pembeli.

Kita juga amankan 3 orang pembeli, namun kita tidak temukan barang bukti. Dari hasil tes urine mereka positif dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi," pungkasnya.

Dari pengakuan tersangka, baru melakukan transaksi sabu baru 2 bulan dan mendapatkan sabu ini dari tersangka inisial AT yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

Tersangka dapatkan BB dari AT (DPO) seharga Rp 6,5 juta. Kalau semua BB berhasil dijual tersangka bisa mendapatkan untung sebesar Rp 3 juta. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Fay)