Dua tersangka bersama barang bukti sisik trenggiling diamankan petugas dari SPBU jalan lintas timur. (Foto: ist)

Jambi, expossidik.com: Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi dan BKSDA Jambi, berhasil menangkap dua orang pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yaitu sisik trenggiling (Manis javanicus) seberat 8,2 kg di SPBU Jalan Lintas Timur Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi, Luar Kota Kabupaten Muarojambi, Jambi, Rabu (29/9/21).

Dari tangan pelaku Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit handphone dan sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 8,2 kilogram.

Penangkapan kedua pelaku inisial RA (21) dan WA (26) bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi atau pengiriman paket sisik trengiling. Kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkoordinasi dengan kepolisian dan BKSDA Jambi untuk melakukan penindakan.

Pelaku RA adalah warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan WA warga Kelurahan Cahaya Mulya Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal  40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Red)