Suasana Persidangan kasus perkara penadahan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/7/2021). (Foto: Ist)
Batam, expossidik.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi dan Karya So Immanuel Gort hadirkan 10 saksi dalam persidangan kasus perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan 'Besi Scrap' terdakwa Usman alias Abi, Umar dan terdakwa Sunardi alias Ardi, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/0/7/2021).

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi Hakim Anggota  Dwi Nuramanu, dan David P Sitorus menyampaikan kepada empat saksi supir Dam Truk. Pernah diperiksa polisi atau penyidik, di BAP sudah para saksi tandatangani. Apakah itu sudah betul semuanya?

"Tidak semuanya betul itu yang mulia," kata ke empat saksi supir Dam Truk.

Empat saksi supir truk mengatakan, mereka disuruh terdakwa Umar untuk berangkat ke PT. Ecogreen Oleochemicals di Tanjung Uncang, untuk mengangkut besi potongan (Besi Scrap).

"Pak Umar yang menyuruh kami menjumpai Sunardi (terdakwa), untuk mengangkut besi potongan, dilokasi kami sampai pukul 10.00 WIB. Besi potongan kami ambil tanggal 26 April 2019. Dan dalam surat jalan barang besi potongan mau dibawa ke PT Royal Standar Utama di sekupang, ternyata kami membawa barang itu ke PT Bieloga. Kami membawa barang itu satu trip satu mobil. Kami bawa ada 4 mobil," ujar para saksi supir truk.

Kemudian, lanjut para saksi, mereka keluar membawa barang potongan besi, setelah ada surat jalan (Getpass). Dan Sunardi mengatakan, supaya barang besi potongan ini dibawa ke PT Bieloga.

Dilanjutkan hakim bertanya kepada para saksi supir, pada saat para saksi berada di sana (Lokasi PT Ecogreen Oleochemicals). Apakah ada orang lain berada disana? "Setahu saya tidak ada yang mulia," ucap Agus.

Hakim Sri Endang pun mengingatkan para saksi untuk tidak berbohong, karena hakim sudah memeriksa bebarapa orang saksi. Lagi, ke empat saksi menjawab tidak ada yang mulia.

Surat jalan ke PT. Royal Standar Utama, tanya Hakim Sri Endang, kenapa barang yang diangkut dibawa ke PT Bieloga. "Kami tidak tau ibu. Waktu dilapangan, Sunardi memerintahkan kami membawa barang besi potongan ini ke PT Bieloga," kata saksi Agus.

Kemudian, ditegaskan oleh hakim kepada para saksi supir, waktu barang dibawa keluar, aapakah ada orang yang keberatan?. Apakah ada Purwato dilokasi dan berusaha melarang barang itu keluar, karena dia (Wanto) mengikuti para saksi membawa barang potongan besi sampai ke PT Bieloga.

"Wanto ada, tapi tidak ada melarang kami membawa barang itu keluar," kata para saksi.

Selanjutnya, kata para saksi supir, setelah barang besi scrap sampai ke PT Bieloga, besi scrap ditimbang dan Sunardi ada disana.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Security, ia mengatakan, bahwa benara ada mobil bermuatan besi scrap. Dan saat itu ada yang datang, Minggu Sumarsono, dan mengatak mau kedalam untuk menjumpai Dedi Supriadi. Karena besi scrap milik klienya diambil.

"Kata Minggu Sumarsono, dia adalah kuasa hukum Ahok. Saya tidak memberikan masuk, dan saya menghubungi Dedy Supriadi. Mereka berbicara di samping pos security. Apa pembicaraan mereka saya tidak tau," ujar chief security, Halawa.

Namun ketika ditanyakan Hakim, tentang adanya memuat barang besi scrap dalam mobil truk di lokasi PT. Ecogreen Oleochemicals, saksi menjawab ada. "Ada 5 mobil truk yang bermuatan besi scrap yang mulia," ujarnya.

Sementara saksi karyawan terdakwa Usman menerangkan dalam persidangan, bahwa dirinya hanya karyawan Freeland. Dia disuruh Usman untuk mentransfer uang ke rekening Dedy Supriadi sebesar Rp440 juta. "Rekening Dedy Supriadi dikirim Sunardi via Whatshap," kata saksi.

Kemudian dilanjutkan saksi Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso. Saksi Dedy Supriadi menjelaskan, bahwa ia bekerja sebagai pemotong scrap crane noell. Dan menjual besi scrap hasil potonganya. Besi Scrap ia jual atas perintah pak Jasa, dan buktinya ada sms dan telpon Saw Tun dengan pak Jasa.

"Besi scrap saya jual ke PT. Royal Standar Utama, karena ada kesepakatan dengan Saw Tun dan Sunardi. Mereka udah sepakat menjual. Dan pak Jasa sendiri berkali-kali menelpon saya. Dan hubungan saya dengan pak Jasa adalah saya sebagai kontraktornya pak Jasa," ujara Dedy Supriadi.

Terkait dengan uang sebsar Rp440 juta, Dedy Supriadi menjawab, uang ditransfer oleh Usman. "Ada saya terima uang Rp440 juta dari Usman," kata Dedy.

Keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU pun dibenarkan oleh terdakwa Usman, Umar dan Sunardi. Sidangpun ditutup Majelis Hakim dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. (Red)