Kuasa hukum PT Karya Sumber Daya, Minggu Sumarsono. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Tersangka Direktur PT Bieloga, Abi alias Usman dan Umar, serta Sunardi (Broker) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam setelah proses penyerahan berkas para tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polda Kepri.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Okta menjelaskan, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, merujuk kepada Pasal 21 KUHAP.

"Para tersangka diserahkan ke Rutan. Kasusnya disangkakan melanggar pasal 480 ke 1 atau ke 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Okta kepada media ini, Jumat (11/6/2021).

Terkait penahanan ke tiga tersangka, Kuasa Hukum PT. Karya Sumber Daya (KSD), Minggu Sumarsono mengatakan, ketiga tersangka ditahan oleh Kejari Batam atas pengembangan kasus pencurian dan pemberatan atau Pasal 363 terhadap Dedy Supriadi, Dwi Buddy Santoso dan Saw Tun, yang sudah ingkrah di Pengadilan Negeri Batam.

"Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso dikenakan hukuman 2 tahun, sedangkan Saw Tun 6 bulan," kata Minggu Sumarsono.

Lanjutnya, pengembangan kasus tersebut, ke tiga tersangka mengarah Pasal 480 terhadap tersangka Abi alias Usman dan Umar, yang keduanya merupakan Direktur PT. Bieloga dan satu lagi tersangka Sunardi.

"Proses P21 cukup melelahkan, sehingga ke tiga tersangka ditahan pada Kamis (10/6/2021) pukul 21.30 Wib. Akhirnya kami mengucapkan apresiasi kepada pihak penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Batam," kata Minggu Sumarsono kepada awak media.

Ditambahkan Kuasa Hukum PT. KSD, atas berita-berita yang mengatakan telah terjadi mafia hukum dalam konteks hukum Pasal 480. Karena sebagai advokat, harus berpandangan untuk menyampaikan statmen atau opini di media massa, harus berdasarkan fakta hukum.

"Atas berita-berita yang menyudutkan Penasehat Hukum PT. KSD maupun institusi yang terkait, baik Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim harus dibuktikan dengan bukti yang dapat dibenarkan secara hukum (buku autontik). Dan bila atas tuduhan pemberitaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti hukum, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap opini yang ada di media massa yang disampaikan kuasa hukum PT Bieloga. jadi bagi yang merasa keberatan baik Polisi, Kejaksaan dan Hakim dapat membuat suatu laporan pidana," ungkap Minggu. (Exp)