Kuasa Hukum, Moch Mahbuba, S.H bersama para korban penipuan. (Foto: Yunus) 

NGANJUK | EXPOSSIDIK.COM: Mencuat kabar dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor perempuan FA (21) warga dusun Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Para korban berbondong bondong melakukan pelaporan ke Polres Nganjuk atas kerugian yang dialami oleh para korban yang ditaksir sejumlah ratusan juta rupiah, Senin (12/1/2022).

Guntur Viki Duta Pradana salah satu perwakilan dari puluhan korban menjelaskan pada awak media, pada awalnya permasalahan ini timbul saat gagal bayarnya atas sistem yang dijalankan oleh FA, berkedok arisan online dan pada akhir penyelesaian mediasi pembayaran kembali tidak sesuai harapan para korban.

"Maka dari itu lebih baik kita proses secara hukum yang berlaku, kami tidak muluk-muluk, kami hanya ingin uang kami kembali, tidak berupa cicilan seperti yang ditawarkan, kami maunya dikembalikan utuh bukan berapa cicilan” tegasnya.

ER (22) yang juga salah satu korban  yang tak lain adalah teman kuliah terlapor mengatakan bahwa hal tersebut sudah keterlaluan, ia mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah atas sistem investasi yang ditawarkan.

"Saya cuma ingin uang saya kembali, wes gak pengen berbelit-belit yang dicicil yang gimana saya pengennya jelas, karena berhubung secara komunikasi dengan terlapor sudah deadlock, jadi saya ikut laporkan saja kepada pihak berwajib," ungkap ER.

Didampingi kuasa hukum, Moch Mahbuba, S.H menyampaikan pihaknya hanya ingin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Nganjuk selaku penegak hukum di wilayah Nganjuk untuk berlaku Objektif, tegas dan transparan dalam penanganan perkara tersebut.

"Jangan sampai masalah ini terus terulang kembali dengan model skema yang sama, harus ditindak sampai akar akarnya, karena Bisnis tipu-tipu ini diduga melibatkan jaringan, bukan perorangan, karena mereka diduga turut terhubung dengan sindikat jaringan yang melakukan bujuk rayu agar para calon member-member awam bisa diperdaya oleh mereka," tegasnya.

Saat mencoba konfirmasi ke Penasihat Hukum terlapor, Divi Kusumaningrum melalui whatsapp nya menjelaskan bahwa yang menjalankan trading atau pialangnya saat ini, pihaknya kini tengah melaporkan ke polres kediri kota.

"Karena sudah menipu klien kami dengan membawa uang yang dititipkan kepadanya untuk dijalankan dalam investasi trading dan klien saya mencoba untuk mencicil kerugian yang dialami oleh para korban dengan skema pencicilan yang akan tertuang dalam perjanjian yang ditawarkan klien saya," jelasnya.


Reporter: Yunus