Lahan PT MMCR di Piayu Diklaim Pihak Lain, PH: Kasus ini Sudah Proses Penyelidikan Polisi
Tim penasehat hukum PT MMCR ke Lokasi lahan yang diklaim pihak lain. (Foto: Exp) |
Batam, expossidik.com: PT Mahkota Mitra Cipta Rejeki (MMCR/Cipta Grup) melalui Penasehat Hukumnya, Allingson Revan Simanjuntak ,SH,CPL melaporkan pihak Jhoni BL ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan penyerobotan lahan yang berada di Buana Garden, Tanjung Piayu, Seibeduk, Kota Batam.
Hal ini diungkapkan, Revan ketika ditemui oleh awak media di Kantor Hukumnya di Tembesi, Sagulung, Kota Batam, Rabu (7/7/2021) lalu.
Kata dia, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan oleh unit III Satreskrim Polresta Barelang.
"Setelah itu, kita juga akan melihat apakah kita juga akan melanjutkan permasalahan ini ke gugatan perdatanya atas dugaan penyerobotan lahan ini," ujarnya.
"Kami berharap kasus ini dapat dengan segera diselesaikan oleh pihak yang berwajib atas laporan yang telah kami buat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, dan klien kami dapat melanjutkan pembangunannya sesuai dengan ijin yang telah diperoleh" jelas Revan.
Dijelaskannya, kasus ini bermula pada akhir tahun 2020 lalu ketika pihak Jhoni BL datang ke kantor klien kami dan mengaku bahwa lahan tersebut merupakan miliknya dan dia juga mengaku bahwa tidak dapat biaya ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut
"Lahan ini dari dulunya telah dibebaskan oleh klien kami dan sampai saat ini sudah dipasarkan dan dokumen-dokumennya sudah lengkap semua, kemudian muncul lah pihak Jhoni BL yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka," kata Revan.
"Sementara klien kami telah mengembangkan lahan ini semenjak 17 tahun yang lalu. Klien kami juga pernah meminta pihak Jhoni BL agar menunjukkan dokumennya namun sampai sekarang tidak ada dokumen apapun yang ditunjukkan mereka kepada klien kami mengenai lahan tersebut," ungkapnya.
Kata dia, pihak Jhoni BL mengaku bahwa memiliki surat girik atas lahan tersebut akan tetapi sampai saat ini ketika pihaknya meminta untuk menunjukkan surat ini pihak Jhoni BL tidak bisa menunjukkan surat tersebut, bahkan beberapa waktu yang lalu sebelum audiensi antara pihaknya dengan pihak Jhonny BL di warung kopi 33 Bakery, Tanjung Piayu, Batam, Rabu (7/7/2021) bersama dengan penyidik Polresta Barelang dan Ditpam BP Batam siang harinya, didapati informasi bahwa pihak Jhoni BL datang ke Polresta Barelang untuk membuat surat laporan kehilangan terkait dokumen tersebut namun ditolak oleh pihak Polresta Barelang.
"Kita sudah membebaskan lahan ini kepada Acun alias Ameng yang mengaku adalah pemilik lahan tersebut, namun kemudian baru-baru ini pengakuan dari Jhoni BL bahwa Acun alias Ameng ini pada saat itu hanya dipinjamkan lahan tersebut untuk dipakainya entah itu berkebun atau bagaimana. Sekarang itu Acun alias Ameng ini berdiri bersama dengan pihak Jhoni BL ini dan pengakuan si Acun alias Ameng ini bahwa dirinya tidak mendapatkan biaya ganti rugi pada saat lahan tersebut dibebaskan," bebernya.
"Klien kita mempunyai bukti dokumen terkait pembebasan lahan tersebut pada waktu itu sekitar tahun 2003an gitu, lahan itu kita bebaskan kepada Acun alias Ameng ini sebesar sekitar Rp80 juta-an dengan luas 11 hektare," ungkap Revan.
Berdasarkan keterangan Pihak BP Batam pada saat pertemuan di polsek sei beduk memang dari 11 hektare yang dibebaskan tersebut sebanyak 3 hektare belum dibebaskan oleh pihak BP Batam. Pada waktu itu BP Batam telah siap untuk membebaskan lahan 3 hektare tersebut kepada pihak Jhoni BL dan telah menyiapkan dana sebesar Rp25 juta dan menyarankan pihak Jhoni BL untuk mengambil uang tersebut, namun sampai sekarang belum diambil-ambil dia," sambungnya.
Terkait dengan hal itu, Pihak BP Batam berencana untuk menitipkan uang Rp25 juta tersebut ke Pengadilan Negeri Batam, dikarenakan pihak Jhoni BL tidak kunjung mengambil uang pembebasan tersebut.
"Tetapi kita tidak tahu apakah uang tersebut sudah dititipkan mereka atau belum di Pengadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak tahun 2006 silam, PT MMCR telah mendapat Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam, sementara Sertipikat atas lahan tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2010 lalu. (Exp)