Ketua DPC LAMI Lingga, Satriyadi (Foto: ET)


Lingga, Expossidik.com: Adanya pemberitaan terkait penjualan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di dusun tiga kebun nyiur Desa Batu berdaun Kecamatan Singkep beberapa minggu lalu, membuat Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) DPC LINGGA angkat bicara.


Melalui ketua Lami Lingga Satriyadi, saat di temui media ini di kediamannya di kampung baru dusun satu Desa Batu berdaun mengatakan, sebelumnya, melalui Presiden RI Joko Widodo  pernah menyampaikan bahwa Pemerintah berkomitmen memberantas Mafia tanah. oleh sebab itu beliau memerintahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya jajaran POLRI untuk segera memproses dan mengusut tuntas setiap pelaku Mafia tanah.


“Saya minta jangan ragu-ragu untuk mengusut tuntas kasus Mafia tanah dan jangan ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang membackup para Mafia tanah tersebut, kata Joko Widodo di istana Kepresidenan di Bogor, Rabu (22/9/21) lalu.


Adanya pemberitaan terkait penjualan lahan HPT di dusun tiga kebun nyiur Desa Batu Berdaun yang mengakibatkan kerugian pada Negara mungkin bisa dinilai ratusan juta rupiah dengan jumlah lahan yang lebih kurang ratusan hektare.


Dimana Lami berfungsi sebagai sosial kontrol bagi Pemerintah dan mitra bagi penegak hukum berharap dan sekaligus mendesak Pemkab Lingga khususnya Dinas LHK Lingga juga kehutanan Provinsi Kepri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku penjual lahan HPT yang mengakibatkan kerugian pada negara dari di jualnya lahan HPT tersebut, kata Yadi, Sabtu (26/3/21).


Pada dasarnya (sambung Yadi) yang bisa menilai berapa jumlah kerugian negara dari di jualnya lahan milik Negara itu hanya LHK dan pihak Kehutanan yang sepenuhnya mempunyai kewenangan untuk di lanjutkan ke proses penyelidikan lebih lanjut. Guna mengetahui siapa pelaku penjual lahan HPT tersebut, agar bisa dipertanggung jawabkan di depan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Dan jikalau dari LHK lingga atau Kehutanan Kepri tidak mau menindak lanjuti terkait penjualan lahan HPT tersebut, maka LAMI akan melaporkan atau menyurati Kementerian LHK di Jakarta, ungkap Satriyadi yang sekaligus tokoh pemuda Desa Batu berdaun kepada media ini. (Red)