#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label BC Batam. Tampilkan semua postingan


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan High Speed Crafts (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020 lalu.

Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia.

Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan lima belas orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," ujar Askolani pada, Jumat (23/9/2022).

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.

Hasilnya pada bulan September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019 s.d 2020.

“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah,” lanjut Askolani.

Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit. HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai 44,6 miliar rupiah.

Askolani menambahkan bahwa penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM. Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.

Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi pelintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi pelintasan, menjadi 10-14 kali deteksi pelintasan per minggu. HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.

Kapal itu tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut, HSC kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri. Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).

“Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan. Tidak hanya untuk meningkatkan pengawasan atas penyelundupan TPPU, koordinasi yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkasnya. (Fay)



Paket sabu ditemukan di TPS Batam yang hendak dikirim ke NTB. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama sabu-sabu dengan berat kotor 257,8 gram.

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman.

Narkotika tersebut ditegah oleh Bea
Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis (30/6/2022) lalu sekira pukul 10.00 Wib.

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas
(Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam,
Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Sementara itu, pada Jum’at (1/7/2022) dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.

Kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, Undani  menerangkan penangkapan tersangka dilakukan di Nusa Tenggara Barat.

“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery," jelas Undani melalui siaran persnya, Rabu (20/3/2022).

Kata Undani, pada Senin (4/7/2022), ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka pria berinisial UJ (37) dan barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” jelas Undani.

Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP,
penyelundupan narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan cepat.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman
pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana
denda maksimum Rp 10 Milyar. (Exp)



 

Pelaku D (30) pembawa narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: ist)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Petugas Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali gagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,7 gram di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (10/6/2022). 


Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik seorang penumpang inisial D (30) yang hendak melakukan penerbangan ke Lombok via Batam-Surabaya-Lombok. 

"Berawal dari kecurigaan itu, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara," ucap Undani melalui siaran persnya, Senin (27/6/2022). 

Dari hasil wawancara, penumpang tersebut tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam. Setelah dilakukan wawancara mendalam akhirnya ia mengaku mengonsumsi sabu-sabu.

“Petugas kemudian membawa calon penumpang itu ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, ia mengeluarkan satu bungkus barang bukti sabu-sabu. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” pungkas Undani.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 100,7 gram dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam. 

Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.

“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” lanjut Undani.

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Milyar. (r)



Rokok tanpa cukai beredar di Kota Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Peredaran rokok tanpa cukai (polos) kian subur di Kota Batam. Hal itu terbukti dari penelusuran expossidik di toko-toko grosir atau kios-kios masih banyak ditemukan rokok tanpa cukai yang bebas diperjualbelikan.

Seperti Rokok merek Maxxis Bold. Rokok ini baru beredar yang kini tengah mulai meramaikan pasaran rokok tanpa cukai di Kota Batam.

Dari kemasannya, rokok Maxxis Bold jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini dibuat oleh CV. RMS Indonesia. Rokok ini memiliki tampilan filter bolong seperti rokok Marlboro Hitam.

Berdasarkan penelusuran Google, perusahaan rokok ini berada di Pasuruan, Jawa Timur. Sementara, hasil wawancara expossidik dengan salah satu Distributor Rokok Maxxis Bold berinisial WL yang berdomisili di Kota Surabaya, rokok ini diproduksi di Madura, Jawa Timur.

"Rokok ini dibuat di Madura. Karena kualitas yang bagus untuk rokok-rokok polos itu ada di Madura," ungkap WL, Kamis (9/6/2022) sore.

Kata dia, peredaran rokok Maxxis Bold untuk di wilayah Sumatera sudah sampai ke Palembang, Bengkulu, Jambi, Aceh. "Untuk Batam sendiri masih merintis," beber dia.

"Untuk menjadi agen mudah saja, minimal order 2 Bal dengan harga per slop Rp 75.000. Bila perlu kita kirim Sample rokok lewat via JNE atau si Cepat," tambahnya.

Terpisah, menurut Ahmad pemilik warung yang memiliki stok rokok Maxxis Bold di seputaran Piayu, rokok ini baru berjalan 1 bulan ia jual.

Meski terbilang rokok merek baru, ia mengaku tak sulit untuk mendapatkannya. Kata dia, ada Sales rokok yang khusus menjual rokok polosan berbagai merek yang datang langsung ke warungnya.

"Rokok ini merek baru pak. katanya sih enak, seperti rokok Marlboro Hitam. Kita jual Rp 11.000 perbungkus. Untuk mendapatkan rokok ini, nanti ada salesnya langsung datang ke warung," kata Ahmad.

Peredaran rokok ilegal ini tentu sangat meresahkan dan berpotensi mencukur pendapatan negara dari cukai hingga triliunan rupiah

Seperti diketahui, hinga april tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 2,3 juta barang rokok dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 15, 2 Milyar. Untuk potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,7 Milyar.

Terkait dengan peredaran rokok Maxxis Bold di Batam, Kasi layanan informasi BC Batam, Undani menyebut pihaknya sudah menindak rokok merek tersebut. "Termasuk merek-merek itu," ungkap Undani baru-baru ini. (Fay)



Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam foto bersama penerima penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di Batam. (Foto: Humas Bc Batam)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam berikan apresiasi dan penghargaan kepada Bea Cukai Batam.

Penghargaan ini diberikan atas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Prestasi yang ditorehkan oleh Bea Cukai Batam diperoleh melalui kontribusi dan peran Bea Cukai Batam dalam menegah penyelundupan benih bening lobster, yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara.

Bea Cukai Batam hadir dalam acara pemberian penghargaan secara simbolis, yang diberikan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, kepada personel yang berprestasi dan/atau berjasa dalam penegahan penyelundupan benih bening lobster.

Kerjasama yang baik dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan.

Penghargaan yang diterima oleh Bea Cukai Batam tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penerima Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Penghargaan tersebut diterima oleh 13 (tiga belas) pegawai Bea Cukai Batam.

“Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. Tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangku kepentingan,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Senin (30/5/2022).

Dikatakannya, penghargaan yang diperoleh Bea Cukai Batam diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021.

Penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi
yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) diwilayah Negara Republik Indonesia.

“Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara.

"Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skema barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut ditegah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim," pungkasnya. (Fay)



Tekong dan ABK diamankan diatas kapal. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Bea Cukai Batam terus tunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1 (satu) unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada, Senin (25/4/202), di area perairan Pulau Petong.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut.

Kronologi penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin, 25 April 2022.

Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya.

Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin, 25 April 2022 pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.

"Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani.

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut.

"Dan hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” pungkas Undani.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Undani.

"Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp. 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp. 541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara," pungkasnya. (Fay)



Obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan oleh petugas BC Batam. (Foto: Dok/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Berbagai upaya Bea Cukai Batam terapkan dalam pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, khususnya terhadap obat-obatan terlarang.

Salah satu upaya yang Bea Cukai Batam lakukan adalah menerapkan strategi Cyber Crawling. Cyber Crawling terbukti efektif dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang transaksinya dilakukan melalui internet dan sosial media.

Informasi yang diperoleh dari cyber crawling tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai Batam
sendiri, namun informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh kantor Bea Cukai lainnya. Hal
ini berkat sinergi yang telah diterapkan antar kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan, beberapa tangkapan yang menonjol, di antaranya pada Sabtu, (12/3/2022) lalu, berkat informasi yang diperoleh oleh Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam melalui operasi sosial media, Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.

"Paket tersebut berisi 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil
berwarna putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl," jelasnya.

Dikatakannya, adapun modus yang
digunakan yaitu modus false declaration di mana barang tersebut diberitahukan sebagai Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal.

Kemudian, pada Selasa, (15/3/2022), dari informasi tim cyber crawling Bea Cukai Batam,
melalui sinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta
Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa
Alprazolam.

"Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100
butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman," terangnya.

Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Berdasarkan informasi dari tim
cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.

“Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang
kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer,” sambungnya.

Lanjutnya, informasi dari tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat
terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.

Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1
paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea
Cukai Bengkulu.

Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan.

Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya Bea Cukai
berkoordinasi dengan kepolisian dengan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut. (Fay)



Praktisi dan Akademisi Kota Batam, Joni Ahmad. (Foto: Dok/Expossidik)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Praktisi dan Akademisi Kota Batam, Joni Ahmad angkat bicara terkait banyaknya pemberitaan di media-media online yang menyoroti tentang maraknya peredaran rokok illegal di kota Batam, Sabtu (2/4/2022).

Dia mengatakan, pendapatan negara yang berasal dari pajak rokok dari cukai hasil tembakau diperkirakan sebesar 10 persen dari penerimaan negara. Artinya, dari sekian banyak pajak-pajak yang dikumpulkan negara dari seluruh kegiatan, 10 persennya disumbangkan dari cukai rokok.

Kemudian, pada tahun 2021 lalu target yang ditetapkan oleh pemerintah dari pajak cukai hasil tembakau sebesar Rp 173.7 triliun. Berdasarkan laporan dari Kementerian Keuangan yang dikutip dari media massa, per November 2021 pencapaiannya sudah mencapai Rp 161.7 triliun.

"Artinya, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau sangat berpotensi sekali," ungkap Joni saat ditemui di sebuah kedai kopi dibilangan Batam Center, minggu lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, melihat tingginya potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau ini, maka pemerintah di tahun 2022 ini kembali menaikkan target tersebut.

"Melihat besarnya potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau ini, maka pemerintah menaikkan lagi targetnya di tahun 2022 ini menjadi sebesar Rp 193 Triliun," sebutnya.

Selanjutnya, rokok merupakan suatu produk yang sangat diminati, bahkan menjadi kebutuhan bagi sebagian rakyat Indonesia. Rata-rata jumlahnya bisa mencapai diatas 50 persen dari total penduduk di Indonesia.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Faisal/Expossidik) 

Kemudian, kalau dilihat dari berbagai sisi, rokok ini memiliki sisi negatif dan sisi positif. Kalau dilihat dari sisi kesehatan rokok ini lebih condong ke sisi negatif. Lalu, dari sisi moralitas juga bisa menimbulkan sesuatu yang bersifat negatif. 

"Tapi, dilihat dari sisi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau dan melihat dari sirkulasi perekonomian, rokok ini menjadi suatu komoditas perdagangan yang memberikan nilai-nilai positif bagi pendapatan negara," imbuhnya.

Selain itu, dengan adanya produsen rokok yang membuka usahanya di Indonesia, otomatis akan membuka peluang tenaga kerja. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasannya buruh pabrik yang bekerja di industri rokok jumlahnya bisa mencapai jutaan tenaga kerja.

"Jika dilihat secara makro, banyaknya masyarakat yang bekerja di industri rokok di Indonesia, otomatis mengurangi pengangguran," sebutnya.

Namun, dia juga sangat menyayangkan dengan banyaknya perusahaan-perusahaan nakal yang memproduksi rokok namun tidak mau membayar pajak pita cukai rokok.

Kalau berbicara masalah ekonomi, negara saat ini membutuhkan pendapatan. Dalam hal ini, pendapatan yang dimaksud adalah penerimaan negara dari pajak cukai hasil tembakau.

Joni sangat menyayangkan pernyataan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam hal ini diwakili Bea Cukai Batam di media yang menyebutkan berdasarkan hasil survey rokok ilegal yang kajiannya dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2020 lalu tentang tingkat peredaran rokok illegal di Indonesia masih dalam kategori aman. 

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto. (Foto: Dok/Expossidik) 

Dikatakannya, kalau berbicara mengenai ekonomi, negara kita saat ini membutuhkan pendapatan. Jadi, sekecil apapun potensi yang akan diterima oleh negara dari pajak, tidak boleh dianggap remeh.

"Dalam kacamata ekonomi, menurut pendapat saya, dari angka 4.86 persen kehilangan negara dari pajak rokok jika dikalikan dari jumlah total target negara dari pendapatan pajak jumlahnya cukup besar," tegasnya.

Terkait dengan asumsi peredaran rokok ilegal masih dalam angka toleransi aman berdasarkan hasil sejumlah kajian, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan sebaiknya terminologi "aman" jangan hanya dalam perfektif perbandingan dengan negara lain. 

Dikatakannya, kita harus bisa memaknai bahwa Penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer. Sudah jelas ketentuan penegakan hukum terkait barang (rokok) yang tidak membayar cukai pada negara. Yakni harus berhadapan dengan tim penegakan hukum. 

"Ada sanksi bagi penjual, pengedar dan pemakainya," ungkapnya waktu itu kepada media ini.

Lanjutnya, Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. 

"Jadi seharusnya Bea Cukai Batam melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano. (Foto: Ist)

Kemudian, dengan adanya ketentuan penegakan hukum terkait barang (rokok) yang tidak membayar cukai pada negara, yakni harus berhadapan dengan tim penegakan hukum, BP Batam belum menerima kuota rokok masuk ke Batam, Rokok tanpa Cukai yang beredar Kota Batam dan Kepri juga itu merupakan rokok ilegal.

Wakil Ketua BP Batam, Purwiyanto menjelaskan, dalam hal ini mengenai rokok tanpa Cukai atau kouta rokok masuk ke Batam yang lebih tahu soal itu adalah Denny Tandano sebagai Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.

Setahu saya, sekarang semua rokok di Batam harus bayar Cukai. Kuota rokok yang ada dibuat sebagai dasar bagi DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan BP Batam untuk memberikan izin Pemasukan rokok ke Batam.

“Namun bukan untuk pembebasan Cukai untuk rokok tersebut, jadi semua rokok harus bayar Cukai,”ungkap Purwiyanto, saat konfirmasi via whatsapp, Senin (28/03/2022).

Menurut Denny Tondano, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal mengatakan, Untuk saat ini kouta rokok masuk ke batam dan maupun kepri belum ada yang terdaftar kouta rokok tersebut. Karena bp batam belum ada menerima kouta rokok masuk ke batam pada bulan Agustus tahun 2021 sampai sekarang tahun 2022.

Namun kouta rokok belum ada kita tetapkan dari BP Batam untuk masuk ke Batam. Ini memang kita selidiki kouta rokok masuk ke Batam, cuman kouta rokok yang masuk ke Batam itu bukan izin oleh BP Batam.

“Jika kita sudah menetapkan kouta rokok masuk ke Batam, pastinya ada Cukai bukan tanpa Cukai,”terang Denny, dikonfirmasi via telepon whatsapp, Selasa (29/03/2022).

“Rokok-rokok sekarang ini banyak masuk ke Batam yang ada tanpa Cukainya. Rokok tanpa Cukai masuk ke Batam tidak memiliki izin sama sekali dari BP Batam,”ucap Denny.

Sebab BP Batam tidak mengizinkan rokok tanpa cukai masuk ke Batam. Karena rokok yang ada Cukai sudah kita tetapkan sebagai terdaftar kouta rokok dari BP Batam. Kita tidak tahu dari mana izin masuk ke Batam mengenai rokok-rokok tanpa cukai bisa masuk ke Batam.

Untuk kouta rokok yang sudah ditetapkan oleh BP Batam, tidak diperbolehkan kouta rokok dikirimkan ke luar daerah atau ke luar kota. Bahkan itu sebuah pelanggaran kouta rokok dikirimkan ke luar daerah.

“Dengan adanya sebuah pelanggaran kouta rokok kirimkan ke luar daerah, sanksi pidananya ada itu akan diserahkan oleh pihak penegak hukum atau pihak berwajib,” tutur Denny mengakhiri. (Fay)



Petugas BC Batam sita rokok merek Manchester. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Ada hal yang menarik pada saat pelaksanaan Operasi Cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam. Tim saat itu menemukan beberapa rokok ilegal impor dari luar negeri beredar luas dimasyarakat.

Rokok-rokok impor yang ditemukan tersebut berasal dari negara Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura. Tak tanggung-tanggung,  jumlahnya mencapai 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, penyitaan dilakukan pada saat Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa.

“Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022. Kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat. Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM),” ujar Undani, Selasa (29/3/2022).

Undani juga menjelaskan bahwa kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir adalah 47 SBP. Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.

Taksiran nilai barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp284,26 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 juta.

“Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambahnya

Terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar.

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” pungkas Undani. (Fay)



Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Screenshot)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau dengan tegas menekankan kepada instansi Bea Cukai Batam agar lebih mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum terkait maraknya peredaran rokok illegal di Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan maraknya penjualan rokok-rokok illegal yang dijual di warung-warung oleh pengecer, meskipun hanya beberapa slop saja, tetapi kalau hal itu terus dibiarkan maka potensi kerugian negara akan terus terjadi.

Oleh karenanya, jika Bea Cukai kekurangan personil untuk melakukan pengawasan dan penindakan terkait peredaran rokok tanpa cukai di warung-warung, pihaknya menyarankan supaya melibatkan stakeholder lainnya untuk membantu, seperti pihak Kepolisian maupun Satpol PP.

"Terkait permintaan itu, Kepala Bea Cukai Batam bersedia menyanggupinya untuk melakukan upaya-upaya yang perlu dan penting kedepannya agar penegakan hukum terkait rokok illegal ini bisa lebih maksimal lagi," ujar Lagat saat melakukan konferensi pers melalui Zoom Meeting, Selasa (22/3/2022).

Masih menurut Lagat, awalnya pihak Bea Cukai menolak untuk melakukan penegakan ke warung-warung karena jumlahnya yang terbilang kecil. Namun, pihaknya membantahnya. Karena jika setiap warung terus menjual rokok-rokok illegal secara masif, maka potensi kerugian negara dari rokok tanpa cukai sangatlah besar.

"Misalkan ada 500 warung menjual rokok illegal sebanyak 2 slop hingga 3 slop, bayangkan berapa kerugian negara dari aksi itu," tegasnya.

"Rokok yang membayar cukai tidak terjual, sehingga penerimaan negara tidak ada. Sementara, penerimaan negara dari penjualan rokok illegal itu tidak ada," ucapnya lagi.

Selanjutnya Lagat mengatakan, penerimaan negara dari sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh Bea Cukai sampai dengan Triwulan I ini telah mencapai Rp 284 milyar.

"Kami rasa jumlah yang didapat cukup besar. Mudah-mudah bisa mencapai target Rp 1.1 Triliun sampai akhir 2022," harapnya.

Maka dari itu, pihaknya menyarankan kepada para peneliti untuk melakukan monitoring terkait pertemuan hari ini, apakah nanti Bea Cukai melakukan koordinasi dengan stakeholder lainnya untuk melakukan pengawasan dan penegakan rokok illegal di Batam.

Lanjutnya, Ombudsman akan melihat komitmen daripada Bea Cukai, apakah melakukan pengawasan sampai ke pengecer dengan melibatkan stakeholder lainnya.

Kenapa hal itu harus dilakukan? Dengan tegas Lagat mengatakan hal ini sebagai sebuah shock terapy kepada masyarakat terutama pengecer, untuk tidak lagi berani menjual rokok-rokok illegal diwarungnya, dan Bea Cukai berjanji akan lebih intensif lagi melakukan pengawasannya.

"Nanti kita lihatlah mereka (Bea Cukai) serius apa tidak. Jangan sampai pertemuan hari tidak mereka tindak lanjuti," ucap Lagat dengan tegas.

Sebelumnya Lagat pernah mengatakan, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer. Dia mengatakan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Jadi seharusnya Bea Cukai Batam melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," ujar Lagat, Rabu (16/3/2022) lalu.

Masih menurut Lagat, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

Ombudsman berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini di Kepri dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.

Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini.

"Ombudsman Perwakilan Kepri akan terus memantau upaya-upaya yang akan dilakukan," pungkasnya. (Fay)



Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan terkait maraknya peredaran rokok yang ditenggarai tidak membayar cukai di Batam, Kepulauan Riau, pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Bea Cukai Batam .

Melalui Kepala Bidang Pencegahan Bea Cukai Batam, pihaknya memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Bidang Penegakan, supaya rokok-rokok yang ilegal itu dapat segera disita.

"Bea Cukai harus bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang menyimpan rokok ilegal itu," ujar Lagat melalui pesan yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp, Jum'at (4/3/2022) sore.

Lebih lanjut dia mengatakan, kenapa hal itu harus dilakukan? Karena sudah sangat jelas, berdasarkan ketentuan hukumnya dapat menjerat pelakunya dengan undang-undang Cukai dan undang-undang Bea Masuk.

"Mudah-mudahan Bea Cukai merespon masukan dari Ombudsman ini secara positif dan tidak membiarkannya," harapnya.

Masih menurut Lagat, pihaknya juga menyarankan kepada Bea Cukai Batam untuk bekerjasama dengan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantisipasi adanya praktik dugaan suap dari aksi tersebut.

"Saya sarankan Bea Cukai bekerjasama dengan KPK, karena saya yakin pasti ada orang yang bermain sebagai pemain utama dibalik peredaran rokok ilegal ini," tegasnya.

Selain itu lanjutnya, pihak Bea Cukai harus bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), supaya melakukan tindakan reprensif untuk penegakan hukum terkait dengan peredaran rokok ilegal ini.

Diberitakan sebelumnya, maraknya peredaran rokok merek Manchester tanpa pita cukai (ilegal) kian marak beredar di Kota Batam. Diketahui, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2021 akhir lalu.

Sebelumnya, rokok merek Manchester ini hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal, kini melenggang bebas diperjual belikan di warung-warung nyaris di seluruh kota Batam yang dibandrol Rp10.000 per bungkus.

Tentu dengan harga tersebut, rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London - United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar. (Fay)



Petugas BC Batam operasi rokok ilegal. (Foto: Dok/Expossidik) 


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 s.d Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.

“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan
November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, Selasa (1/3/2022).

Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah sebanyak 774.943 batang BKC HT.

"Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,” sambung Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000.

"Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal," imbuhnya.


Lanjutnya, sepanjang Januari s.d Desember 2021 secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.



Kemudian, pada Agustus s.d Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.


"Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal," tegasnya.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86 persen.


Adapun modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19 persen.


Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.


"Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antara
DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat," pungkasnya. (Fay)



Rokok Manchester tanpa pita cukai dengan varian rasa berbeda yang dijual disalah satu warung di seputaran Batam Center. (Foto: Faisal/Expossidik) 

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Peredaran rokok merek Manchester tanpa pita cukai (ilegal) kian marak beredar di Kota Batam. Diketahui, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2021 akhir lalu.

Sebelumnya, rokok merek Manchester ini hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal, kini meleggang bebas diperjual belikan di warung-warung nyaris diseluruh kota Batam yang dibandrol Rp 10.000 per bungkus.

Tentu dengan harga tersebut, rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London - United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar.

Rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda yakni, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.

Dari penelusuran expossidik.com,
rata-rata warung-warung kecil yang ada di Kota Batam menjual hampir semua varian rasa dengan harga per slopnya bekisar Rp 95.000 sampai dengan Rp 100.000.

Tujuh varian rasa rokok merek Manchester yang dipajang di etalase warung di seputaran Batam Center. (Foto: Faisal/Expossidik) 

Salah seorang pemilik warung yang tidak mau disebutkan namanya, rokok Manchester ini awalnya dia dapatkan dari sales rokok yang datang menawarkan ke warungnya.
 

"Awalnya rokok ini ditawarin salah satu sales rokok. Mereka menyebut rokok ini rasanya mirip-mirip dengan rokok Marlboro. Maka itu saya coba jual dan ternyata laku keras," ucap wanita paruh baya itu, Selasa (1/3/2022).

Kata dia, setiap Minggu-nya sales tersebut datang ke warungnya untuk mengecek berapa jumlah rokok yang sudah habis dan menambahkannya jika ada rokok dengan varian rasa tertentu yang sudah habis terjual.

Lanjutnya, rata-rata rokok yang laris manis terjual di warungnya adalah rokok Manchester varian rasa London FOG.

Rokok ini sangat disukai oleh masyarakat, karena katanya rokok jenis London FOG, rasanya hampir mirip-mirip sama dengan rokok Marlboro yang diproduksi oleh Philip Morris International.

Dengan maraknya peredaran rokok Manchester tanpa dilengkapi pita cukai ini jelas menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai rokok.

Akibat maraknya peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri.

Selain itu, bakal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran rokok jenis Manchester tanpa pita cukai tersebut. (Fay)



Narkotika jenis ganja bersama beberapa produk makanan yang diamankan BC Batam di Bandara Hang Nadim. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tim Cyber Crawling bersama tim anjing pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan Narkotika jenis Ganja/Marijuana pada hari Selasa, 8 Februari 2022.

Ganja dengan berat bruto 765 (tujuh ratus enam puluh lima) gram tersebut diselundupkan dalam 2 (dua) kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan kasus ini terungkap bermula pada tanggal 8 Februari 2022 ketika tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi Narkotika.

"Informasi tersebut kemudian diteruskan ke tim anjing pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut," ucap Undani, Rabu (23/2/2022).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 wib, tim anjing pelacak langsung melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center.

"Pada saat proses pelacakan, anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 (dua) kaleng biskuit.

Selain mengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana," kata Undani.

"Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan surat bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati /penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 Milyar. (Fay)



Aktivitas bongkar muat yang diduga Ballpres di Perumahan Buana Vista 3, Batam Center, Senin (17/1/2022), (Foto: Dok/expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Satu unit mobil Lori warna kuning dengan Nopol BP 8315 TW bertutupkan terpal biru tampak melakukan aktivitas bongkar muat yang diduga barang Lartas di Perumahan Buana Vista 3, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Senin (17/1/2022) siang.

Diduga kuat barang tersebut adalah Ballpres atau pakaian bekas yang diimpor dari Singapura dan tampak dikemas dalam bentuk karung padat warna kuning.

Menurut salah satu warga setempat, aktivitas tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan. "Aktivitas bongkar muat itu sudah dua kali saya lihat dalam bulan ini. Yang pertama hanya beberapa Karung saja. Sekarang hampir penuh satu lori pak" ucap pria paruh baya itu.

Tampak sejumlah karung padat yang diduga Ballpres tengah dibongkar di Perumahan Buana Vista 3, Batan Center, Kota Batam. (Foto: Dok/expossidik) 

Sejak awal pun ia sudah curiga isi muatan Lori tersebut. Pasalnya barang-barang yang dibongkar itu dikemas dalam bentuk karung besar dan terlihat padat. "Saya kurang tau pasti isi muatannya itu apa, tapi penasaran juga isinya apa soalnya dikemas dalam karung besar. Kalau melihat bentuk kemasannya seperti baju atau semacam lainnya," katanya.

"Nanti setelah dibongkar, si pemilik rumah akan membawanya lagi keluar menggunakan mobil pribadinya. Gak tau mau dibawa kemana," tambahnya.

Sementara kata dia, rumah tempat bongkar muat barang tersebut baru dihuni satu bulan. "Rumah itu baru satu bulan ditempati," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kehadiran pakaian bekas impor ke tanah air dinilai merugikan negara sekaligus merusak industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. 

Bisnis baju impor bekas pakai ini terus menjamur meskipun sejak lama telah dilakukan tindakan tegas apabila ketahuan petugas Bea Cukai. Pasalnya, keuntungan yang didapat berlipat ganda lantaran balpres pakaian bekas tersebut sengaja dibuang oleh pengumpul dari negara asalnya.

Terkait itu, bagaimana pula barang Ballpres tersebut bisa masuk ke Kota Batam. Apakah dalam hal ini, pengawasan Bea Cukai Batam dinilai lemah atau petugas Bea Cukai Batam kecolongan?

Menanggapi hal tersebut, Kepala bidang BKLI Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah saat dikonfirmasi akan meneruskan informasi tersebut ke bidang Penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Batam. "Saya teruskan ke P2 ya biar di cek," ucapnya singkat. (Fay)



Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo. (Foto: Dok/expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Bea Cukai Batam berhasil mencapai target penerimaan bea dan cukai tahun 2021 dengan luar biasa. Capaian penerimaan bea dan cukai yang berhasil dikumpulkan meroket hingga 382,91 persen dari target yang telah ditentukan. Total penerimaan bea dan cukai yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Batam yaitu sebanyak Rp1,09 triliun.

Selain penerimaan bea dan cukai, terkumpul juga penerimaan perpajakan sebesar Rp3,18 triliun sehingga total penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Batam sebesar Rp4,27 triliun.

“Target penerimaan bea dan cukai tahun 2021 sebesar Rp284,90 miliar sebenarnya sudah berhasil kita capai lebih dari 100 persen pada bulan Mei. Tetapi kita terus memaksimalkan penerimaan negara hingga akhir tahun,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Rabu (12/1/2022).

Jika dibandingkan dengan penerimaan bea dan cukai pada tahun 2020, lanjut Ambang, penerimaan Bea Cukai Batam tahun 2021 meningkat sebesar 261,84 persen atau melonjak Rp789,40 miliar. Capaian penerimaan bea dan cukai tersebut memiliki rincian sebagai berikut,
penerimaan Bea masuk sebesar Rp263,86 miliar, penerimaan Bea Keluar sebesar Rp817,78 miliar dan penerimaan Cukai sebesar Rp9,24 miliar.

“Penyumbang penerimaan bea dan cukai terbesar yaitu penerimaan bea keluar. Ada lima perusahaan di Batam yang melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di sepanjang tahun 2021. Selain itu kenaikan harga CPO di tahun 2021 juga meningkatkan tarif bea keluar untuk produk ekspor,” tambah Ambang.

Tercapainya target penerimaan bea keluar pada tahun 2021 tentu sangat jauh lebih besar jika dibandingkan dengan penerimaan Bea Keluar di tahun 2020 yaitu sebesar Rp28,43 miliar. Hal ini membuktikan bahwa pandemi tidak menjadi penghalang untuk terus melakukan asistensi kepada perusahaan khususnya yang bergerak di bidang ekspor hingga penerimaan bea keluar dapat meningkat sebesar 2.776,46 persen.

Peningkatan penerimaan bea keluar juga sejalan dengan meningkatnya permintaan komoditas seiring dengan pemulihan ekonomi pada tahun 2021. Harga CPO yang melonjak karena terbatasnya produksi di negara lain memacu produsen lokal di Batam untuk memenuhi kebutuhan CPO di dunia dengan cara mengekspor produknya ke luar negeri.

Penerimaan bea masuk naik sebesar 2,55 persen atau Rp6,57 miliar jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun 2020. Penerimaan bea masuk tahun 2021 bersumber dari berbagai kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Batam. Bidang usaha perusahaan yang menjadi penyumbang terbesar yaitu peternakan, angkutan laut dalam negeri, pedagang besar dan eceran, pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan penyedia jasa kirim barang.

Di sisi lain penerimaan cukai sebesar Rp9,24 miliar bersumber dari cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, cukai lainnya, denda cukai dan restitusi cukai. Penerimaan lain yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Batam yaitu penerimaan perpajakan sebesar Rp3,18 triliun yang meningkat 45,58 persen (Rp995,31 miliar) jika dibandingkan dengan penerimaan perpajakan pada tahun 2020. Jenis penerimaan perpajakan yang dipungut oleh Bea Cukai Batam yaitu PPh Impor, PPn Impor, PPnBM, PPN Hasil Tembakau, PPN lainnya, dan Pajak Rokok.

“Keberhasilan tercapainya penerimaan Bea Cukai Batam tentu menjadi keberhasilan bersama. Seluruh satuan yang ada di Bea Cukai Batam telah bekerja dengan baik. Hal ini juga membuktikan semakin meningkatnya kepatuhan dan kesadaran pengguna jasa. Capaian ini akan menjadi penyemangat dan pemacu untuk bekerja lebih baik lagi di tahun 2022,” pungkas Ambang. (Fay)



Upacara penutupan operasi lancang kuning-21. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Bea Cukai Kepulauan Riau dalam hal ini Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan Pangkalan sarana Operasi Bea Cukai Batam telah melaksanakan Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 bersama Lantamal IV selama dua pekan. Kegiatan tersebut dimulai tanggal 27 Desember 2021 dan resmi ditutup pada 10 Januari 2021 di Dermaga Fasharkan Mentigi Tanjung Uban, Bintan.

Pada operasi bersama ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang melintas di lokasi perairan yang menjadi target operasi.

Sebanyak 32 kapal telah diperiksa dengan rincian 23 kapal oleh tim patroli dari Lantamal IV dan 9 kapal oleh tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau. Tim patroli gabungan memastikan kapal-kapal yang melintas di wilayah perairan lokasi patroli telah memenuhi kewajiban dan sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

“Kegiatan operasi bersama ini secara langsung maupun tidak langsung memiliki pengaruh positif terhadap keselamatan dan keamanan para pengguna laut, juga sekaligus meningkatkan kesepahaman dan hubungan antar instansi penegak hukum di laut,” ucap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Ahmad Rofiq.

Operasi yang diselenggarakan selama kurun waktu dua pekan tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk mencegah risiko dan menegakkan hukum di laut, khususnya di perbatasan laut antara Indonesia dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam.

“Saya rasa kegiatan operasi bersama ini sudah berjalan dengan optimal sesuai dengan prosedur. Semoga operasi bersama ini dapat terus diselenggarakan dengan melibatkan instansi penegak hukum di laut lainnya sehingga terciptanya bentuk sinergi yang baik di Kepulauan Riau ini,” ujar Ambang Priyonggo.

Turut hadir dalam kegiatan, Danlantamal IV, Laksamana Pertama Dwika Tjahja Setiawan; Pangkogabwilhan I diwakili Waasops Pangkogabwilhan I, Kolonel Pnb Aru Tarigan; Dirops Airud Polda Kepri diwakili Kasubdit Patroli, AKPB Dalimonte; Danguskamla Koarmada I diwakili Pabanpers, Kolonel Laut (P) Ali Subhan; Kakan Kamla Zona Wilayah Barat diwakili Kanipops, Kolonel Laut (P) Joko Wahyu Utomo; Kafasharkan Mentigi, Kolonel Laut (T) Suharto; Asintel Danlantamal IV, Kolonel Laut (P) Shariful Alam; Asops Danlantamal IV, Kolonel Laut (P) Agus Izudin; Dansatran Koarmada I, Kolonel Laut (P) Herianto T Anggi; Dansatkat Koarmada I, Kolonel Laut (P) Sandharianto; Dansatrol Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo; Danlanal Batam, Kolonel Laut (KH) Farid Maruf; Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Joko Santoso; dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang, Syahirul Alim; dan Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Waloyo.

Bertindak sebagai Penerima Apel, Danlantamal IV, Laksamana Pertama Dwika Tjahja Setiawan tegaskan bahwa Indonesia memiliki wilayah perbatasan laut yang sangat luas khususnya di Kepulauan Riau. Terdapat banyak risiko yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian perlu dilakukan pengawasan yang sangat ketat oleh penegak hukum di laut.

“Kita semua harus memperkuat sinergi antar penegak hukum di laut yang bertugas untuk menegakkan hukum dan menjaga kewibawaan negara. Indonesia adalah negara yang berdaulat dan kedaulatan itu harus kita jaga dengan baik,” pungkas Laksma Dwika.

Pasukan Upacara terdiri dari KRI Bubara 868, KRI Kujang 642, Kapal Patroli BC 20011, Kapal Patroli BC 7005, Kapal Patroli BC 7002, 1 Kompi Personel KRI Bubara dan KRI Kujang 642, 1 Kompi Personil Bea Cukai Kepulauan Riau. (r)



Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo. (Foto: Dok/expossidik)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kinerja pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) selama tahun 2021 berhasil menorehkan penindakan sebanyak 496 penindakan.

Dari 496 penindakan tersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp156,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,81 miliar.

“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan, artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Sabtu (8/1/2022).

Ambang menjelaskan bahwa 496 penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata dan barang-barang lainnya.

“Untuk penindakan NPP, Ambang menjelaskan selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil
menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila,” ujar Ambang.

Penindakan tersebut diketahui berasal dari berbagai lokasi yang di wilayah kerja Bea Cukai Batam.

“Lokasi penindakan NPP bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” ujar Ambang.

Selanjutnya Ambang menjelaskan terkait penindakan barang kena cukai, selama tahun 2021 Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.

“Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar,” papar Ambang.

Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.042 liter yang diestimasikan senilai Rp7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,05 miliar.

Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.

“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-rata waktu layanan selama 1 menit 31 detik,” kata Ambang.

Ambang juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan oleh instansi terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional.

Selain itu ada juga Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya yang tanpa henti bahu membahu dalam mencegah dan menindak segala bentuk tindakan penyelundupan dan pelanggaran hukum, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. (Fay)



Foto bersama Kanwil Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV Tanjungpinang saat apel pembukaan Operasi Gabungan Lancang Kuning. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Jelang pergantian tahun 2021, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) melaksanakan Apel Pembukaan Operasi Gabungan. 


Dengan sandi operasi Lancang Kuning, operasi itu juga turut didampingi oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjungpinang.


Apel Pembukaan Operasi Gabungan dilaksanakan di Dermaga Pelabuhan Bintang 99, Kota Batam, Kamis (30/12/2021) sore.


Operasi Gabungan tersebut merupakan salah satu tindak lanjut atas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Keuangan dan Panglima TNI tentang pengamanan penerimaan negara. 


Operasi yang diselenggarakan dalam kurun waktu dua pekan tersebut diselenggarakan dengan tujuan menangkal dan menindak pelanggaran hukum di laut, khususnya di perbatasan laut Indonesia - Singapura dan Indonesia - Malaysia.


"Penyelenggaraan operasi bersama ini secara langsung maupun tidak langsung memiliki pengaruh positif terhadap keselamatan dan keamanan para pengguna laut, juga sekaligus meningkatkan kesepahaman dan hubungan antarinstansi penegak hukum di laut," ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq selaku penerima apel. 


Pada kesempatan yang sama, Kepala KPU BC Batam, Ambang Priyonggo menyampaikan bahwa perairan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia merupakan perairan strategis dengan kepadatan lalu lintas kapal yang rawan akan potensi pelanggaran hukum di laut seperti adanya penyelundupan. 


Maka dari itu tentunya sinergi dan kolaborasi antar instansi sangat diperlukan untuk mewujudkan perairan perbatasan yang kondusif.


"Kami harapkan agar operasi bersama ini dapat berjalan optimal sesuai dengan prosedur dan senantiasa mengutamakan keamanan dan keselamatan personel, material dan dokumen serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Ambang Priyonggo.


Senada dengan Rofiq dan Ambang, Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Marinir Andi Rahmat M menyampaikan bahwa tidak hanya tindak penyelundupan, pelanggaran kedaulatan negara seperti kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia terutama di Kepulauan Riau secara ilegal juga menjadi target operasi gabungan tersebut.


"Hal-hal demikian dapat mengganggu kedaulatan Indonesia, sinergi antar instansi diperlukan dalam melaksanakan penegakan hukum di laut, terutama di Perairan Perbatasan Indonesia," ujar Andi.


Operasi dilaksanakan dengan menurunkan berbagai jenis kapal. Bea Cukai melibatkan Kapal Patroli BC 20011, Kapal Patroli BC 9002, Kapal Patroli BC 10022, Kapal Patroli BC 1410, Kapal Patroli BC 7004, Kapal Patroli BC 10017 dan Kapal Patroli BC 1001.


Sedangkan dari TNI AL menerjunkan KAL Mapor, KAL Nipah, KAL Pelawan dan Sea Rider yang tentunya memiliki spesifikasi yang dapat mendukung penegakan kedaulatan maritim Indonesia, khususnya di perairan Kepri.


Apel gabungan juga dihadiri perwakilan dari Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Kogabwilhan I, Guskamla Koarmada I, BNN Provinsi Kepri, Polairud Polda Kepri, Imigrasi Batam, KSOP Khusus Batam, PSDKP Batam, BKIPM Batam, Dishub Batam, dan instansi terkait lainnya. (Fay)



Kapal pancung tanpa nama diamankan petugas patroli BC Batam di perairan Barelang. (Foto: Dok/Exp)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Bea Cukai Batam mengamankan kapal pancung tanpa nama yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 488.000 batang di Perairan Barelang, Selasa, (23/11/2021) lalu.


Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani menerangkan kejadian tersebut bermula dari kegiatan rutin Bea Cukai Batam melakukan pengawasan laut melalui kegiatan patroli.

“Rabu, 24 November 2021, Kapal Patroli BC 1512 dan BC 152027 melakukan patroli pada sektor
perairan punggur dan barelang, selanjutnya pada pukul 18.30 WIB, terdapat informasi dari masyarakat bahwa terpantau kapal jenis pancung di Jembatan 6 diduga melakukan kegiatan muat rokok tanpa pita cukai" ungkap Undani, Kamis (2/12/2021).

Atas informasi tersebut kemudian BC 1512 yang pada saat itu berada di perairan Barelang segera
menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan intersep. Kemudian petugas mendapati bahwa kapal pancung tersebut sudah melaju, sehingga dilakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.

“Pada pukul 20.10 WIB, saat dilakukan pengejaran dalam jarak sekira 50 meter, terlihat dua orang anak buah kapal (ABK) pancung tersebut melompat ke laut dengan kondisi kapal pancung tetap melaju dalam kecepatan penuh atau kurang lebih 25 knot dan tidak terkendali,” papar Undani.

Kapal tersebut diketahui jalan dengan kondisi handle gas ter-lock tanpa awak kapal dan menuju pesisir pantai Pulau Abang Besar. Selanjutnya dibagi tugas, untuk Kapal Patroli BC 1512 melakukan pengejaran terhadap kapal pancung dan BC 15027 melakukan tindakan SAR (search and rescue) terhadap ABK yang meloncat ke laut,” ujar Undani.

Pada pukul 20.23 WIB, kapal pancung tersebut berhasil dikuasai dan pada kesempatan pertama
Kapal BC 1512 ikut membantu BC 15027 melakukan SAR pada ABK kapal pancung yang meloncat ke laut.

Sampai dengan Minggu, (28/11/2021) Bea Cukai bersama Basarnas (Badan SAR Nasional) belum menemukan ABK yang melompat ke laut tersebut.

 
“Bea Cukai bersama Basarnas sudah mengupayakan secara maksimal untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap tersangka yang melompat ke laut dan kami turut prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut,” ujar Undani.

Diketahui dari hasil pemeriksaan muatan pada kapal pancung tersebut, ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 35 karton, dengan isi masing-masing karton sebanyak 80 slop.

“Satu slop berisi sekitar 10 bungkus dengan total perhitungan rokok ilegal yang diamankan sebanyak 488.000 batang. Sedangkan estimasi kerugian negara yang timbul atas percobaan penyelundupan rokok ilega tersebut adalah Rp277,24 juta" pungkasnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana denda maksimal Rp5 Milyar. (Exp)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.