Obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan oleh petugas BC Batam. (Foto: Dok/Expossidik) |
Salah satu upaya yang Bea Cukai Batam lakukan adalah menerapkan strategi Cyber Crawling. Cyber Crawling terbukti efektif dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang transaksinya dilakukan melalui internet dan sosial media.
Informasi yang diperoleh dari cyber crawling tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai Batam
sendiri, namun informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh kantor Bea Cukai lainnya. Hal
ini berkat sinergi yang telah diterapkan antar kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan, beberapa tangkapan yang menonjol, di antaranya pada Sabtu, (12/3/2022) lalu, berkat informasi yang diperoleh oleh Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam melalui operasi sosial media, Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.
"Paket tersebut berisi 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil
berwarna putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl," jelasnya.
Dikatakannya, adapun modus yang
digunakan yaitu modus false declaration di mana barang tersebut diberitahukan sebagai Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal.
Kemudian, pada Selasa, (15/3/2022), dari informasi tim cyber crawling Bea Cukai Batam,
melalui sinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta
Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa
Alprazolam.
"Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100
butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman," terangnya.
Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Berdasarkan informasi dari tim
cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.
“Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang
kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer,” sambungnya.
Lanjutnya, informasi dari tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat
terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.
Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1
paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea
Cukai Bengkulu.
Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan.
Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya Bea Cukai
berkoordinasi dengan kepolisian dengan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut. (Fay)