Danau Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. (Foto: Ist
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Aktivitas proyek penimbunan Danau tepatnya di Kampung Jabi, Kelurahan Baru Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga tak mengantongi izin lingkungan, Rabu (30/3/2022).

Selain itu, dampak proyek tersebut mulai di resahkan pengguna jalan dan warga setempat. Pasalnya, truk-truk pengangkut tanah hilir mudik hingga memicu polusi udara dan sesekali tampak segumpalan tanah timbunan yang dimuat oleh puluhan truk itu berjatuhan ke jalanan.

Informasi yang dihimpun di lapangan, proyek penimbunan danau yang berlokasi di belakang perumahan Winner tersebut untuk membuka lahan perumahan.

Sebagaimana diketahui, Danau tersebut sebelumnya adalah bekas lokasi pencucian pasir ilegal.

Salah satu warga setempat mengaku resah atas kegiatan proyek tersebut. "Hari-hari kita hirup debu di sini pak. Bahkan sesekali kita gotong royong membersihkan tanah di jalanan," ucap pria paruh baya yang namanya tak mau disebutkan.

"Kalau hujan datang, jalan becek. Kalau musim kemarau debu banyak. Jadi serba salah kita pak. Tapi pengusaha tak memikirkan itu. Padahal markas Polda dekat sini pak," tambahnya.

Sementara itu, kepada wartawan, Lurah Baru Besar, Badri mengatakan belum mendapatkan informasi atas kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi expossidik.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Exp)