Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Pengembangan Advokat DPN Peradi, Sutrisno (kanan) foto bersama Ketua DPC Peradi Batam, Mustari dan Dewan Pembina Peradi Batam, Bistok Nadeak. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Pengembangan Advokat Muda Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Sutrisno memberikan apresiasi atas diresmikannya Kantor Sekretariat baru DPC Peradi Batam.

Dia mengatakan dengan adanya kantor sekretariat DPC Peradi Batam ini diharapkan seluruh aktifitas Peradi yang ada ditingkat cabang akan bisa lebih terfokus kedepannya.

"Dengan adanya sekretariat ini, minimal tempat sarana komunikasi antara pengurus dengan anggotanya. Terpenting, karena di Peradi ini ada Pusat Bantuan Hukum, maka bagi masyarakat yang tidak mampu dan ingin mencari keadilan maka akan lebih mudah untuk dilayani," ujar Sutrisno didampingi Ketua DPC Peradi Batam, Mustari dan Dewan Pembina Peradi Batam, Bistok Nadeak, Kamis (28/7/2022).

Lanjutnya, dengan kedudukan advokat sebagai penegak hukum sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Advokat, maka profesi advokat bisa dikatakan setara dan sama dengan penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim.

"Kalau di Kepolisian itu ada markasnya seperti Polres, Polda dan lainnya. Di Kejaksaan Negeri juga ada kantornya, Pengadilan Negeri juga ada kantornya, maka untuk menunjukkan eksistensi dan keberadaan advokat meskipun diperolehnya secara mandiri, maka harus ditunjukkan dengan adanya kesekretariatan yakni Peradi. Dengan demikian maka akan sejajarlah profesi advokat dengan Polisi, Jaksa dan juga Hakim," jelasnya.

Pihaknya berharap, kedepan DPC Peradi Batam dibawah kepemimpinan bapak Mustari ini akan semakin maju dan semakin berkembang lagi di kota Batam.

"Bisa saja kantor sekretariat ini dijadikan sebagai tempat pendidikan khusus profesi advokat, yang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Saya rasa bisa," ucapnya dengan penuh optimisme.

Dengan begitu lanjutnya, sekretariat DPC Peradi Batam nantinya bisa digunakan menjadi wadah tempat mencetak advokat-advokat baru yang memiliki talenta baik dan berkualitas.

Kemudian, sesuai dengan Undang-undang advokat salah satu kewenangan daripada Peradi itu adalah mengawasi advokat.

"Jadi setiap advokat itu tingkah lakunya, baik saat dia menjalankan profesinya dan kehidupan sehari-harinya, selalu diawasi oleh Peradi," jelasnya.

Masih menurut dia, advokat itu adalah sebuah profesi yang mulia. Kewenangan tersebut memang diberikan oleh UU advokat, termasuk UU tersebut memberikan kewenangan kepada Peradi untuk membentuk Komisi Pengawas Advokat.

"Nanti, yang mengawasi seluruh advokat ini adalah Komisi Pengawas. Jadi, ditingkat cabang juga harus dibentuk Komisi Pengawas Daerah. Tugasnya yakni mengawasi para advokat, apakah dalam tindakannya itu melanggar kode etik apa tidak. Itu tugas Dewan Pengawas," imbuhnya.

Selanjutnya, Dewan Pengawas ini sesuai dengan Anggaran Dasar Peradi, juga mempunyai kewenangan untuk memberikan sangsi kepada anggota dan pengurus Peradi ini melakukan pelanggaran terhadap organisasi.

"Karena advokat itu adalah profesi, maka pedoman tertingginya adalah kode etik. Dan, yang bertugas menegakkan kode etik ini adalah Dewan Kehormatan," sebutnya.

Lanjutnya, Peradi ini juga sebagai organ negara yang bersifat mandiri. Fungsinya yakni menjalankan fungsi negara yang berkaitan dengan profesi advokat.

"Kalau dulu advokat itu diangkat oleh MA melalui Pengadilan Tinggi. Nah sekarang Peradi itu oleh Undang-undang diberikan kewenangan untuk mengangkat advokat, dan juga mengawasi serta menindak advokat," bebernya.

Lanjutnya, di setiap negara di seluruh dunia hanya ada satu profesi advokat yang mewakili negara

Di tempat yang sama, Dewan Pembina Peradi Batam, Bistok Nadeak memberikan apresiasi atas kehadirannya Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN Peradi) Sutrisno dalam peresmian kantor Sekretariat Peradi Batam.

Lanjutnya, dia juga merasa sangat bangga terhadap Ketua DPC Peradi Kota Batam Mustari yang bisa mendirikan Kantor Sekretariat Peradi kota Batam ini.

"Memang dimasa pimpinan yang sebelumnya untuk kantor Sekretariat Peradi ini memang belum ada. Jadi dengan adanya kantor ini, semua kegiatan Peradi bisa terfokus disini," imbuhnya.

Masih menurut mantan Ketua Peradi Batam periode sebelumnya ini, dengan kehadiran Dewan Pimpinan Nasional Peradi pada peresmian kantor sekretariat Peradi Batam ini membuat suatu semangat baru bagi kepengurusan Peradi ditingkat cabang ini. (Fay)