Pelaku dihadiahi timah panas saat hendak kabur. (Foto: Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tim Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa bersama Panit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Evander Clinton Maail berhasil membekuk komplotan pelaku curat bernama Elwin, Deo, Rizky dan Andika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (15 /2/2022)  pukul 22.00 WIB atau tak sampai 24 jam setelah pelaku beraksi. Jumlah pelaku empat orang. Polisi juga menghadiahi timah panas di kaki pelaku karna hendak kabur saat dibekuk.

Kapolsek Batamkota, Kompol Nidya Astuty melalui  Kanit Reskrim Yustinus Halawa menjelaskan, pencurian diketahui terjadi Selasa (15 Februari 2022) sekira pukul 05.30 WIB.

Lokasinya di Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Blok C No.3A-5 Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan korban Agustinus BN.

Saat kejadian, saksi yang merupakan seorang OB tiba di lokasi kejadian untuk bekerja sebagaimana biasanya.

“Setelah saksi masuk ke dalam kantor, ruangan kantor sudah berantakan dan mendengar suara bising di belakang kantor,” ujar Iptu Yustinus Halawa..

Kemudian pelapor mencari pertolongan sekuriti dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang sedang menunggu di dalam mobil.

Adapun barang-barang yang hilang sebagai berikut : 2 (dua) unit modem wifi, 2 (dua) unit laptop merk Dell 14 inch, 1 (satu) unit laptop merk Think Pad, 1 (satu) unit HP merk Nokia, 1 (satu) unit Hp merk Samsung, asesoris milik pegawai, uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan celengan koin.



Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain;

1. 1 (Satu) Unit Laptop merk LENOVO Core i5, warna Hitam, beserta Charger;

2. 1 (Satu) Unit Laptop merk DELL Core i5, warna Biru Metalik;

3. 1 (Satu) Unit Laptop merk DELL Core i5, warna Hitam;

4. 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A10, warna Biru;

5. 1 (Satu) Buah Celengan, warna Merah, Bertuliskan “ROYAL BAY”;

6. 1 (Satu) Buah Tali Tambang, dengan panjang kurang lebih 10 Meter;

7. 1 (Satu) Buah Tas Samping, merk Body pack, warna Hitam;

8. 2 (Dua) Buah Tang, Bergagang warna Orange;

9. 1 (Satu) Buah Obeng, warna Merah kombinasi putih dan hitam;

10. 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Agya, warna Kuning Tahun 2020 dengan plat nomor BP 1497 H dengan Nomor Rangka : MHKA4GB5JLJ033623 dan Nomor Mesin : 3NRH510457 a.n. ENDARIA BR. BANGUN, beserta 1 (Satu) Buah Kunci Mobil;

11. 1 (Satu) Buah Flashdisk, merk Sandisk, warna Hitam kombinasi merah yang berisikan Rekaman CCTV saat Tersangka melakukan Pencurian. (Red)