Buruh Batam Sampaikan 7 Point Tuntutan ke DPRD Batam
Anggota DPRD Kota Batam, Aman saat menemui peserta aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Batam. (Foto: Fay) |
"Ada tujuh tuntutan yang kami mintak, salah satunya tentang penolakan terhadap UU Omibus Law Cipta Kerja," katanya
Beberapa tuntutan buruh yakni, meminta klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dikeluarkan dan dikembalikan pada substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 terdahulu dan menolak adanya revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan mendorong ratifikasi Konvensi ILO Nomor 199 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Lalu, menolak upah murah dan outsourcing, mendorong revisi SK 2021 Kota Batam dan menetapkan UMK 2022 Kota Batam sesuai putusan MA atas ditolaknya Kasasi.
"Itu tuntutan kami. Harapannya bisa didengarlah oleh mereka," katanya.
Minta DPRD Batam Kawal Tuntutan Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam meminta DPRD Kota Batam untuk mengawal tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan pertemuan di ruang Komisi IV DPRD Kota Batam.
"Iya, tadi teman-teman (Buruh) menyampaikan tujuh pernyataan sikap yang meminta DPRD Batam mengawal," kata Wakil Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman.
Menurutnya, meskipun tuntutan itu berkaitan dengan revisi UU Cipta Kerja dan yang berwewenang yakni DPR-RI. Pihaknya mengaku akan mengawal hal tersebut sampai ke pusat.
"Karena bicara tentang revisi Undang-Undang Cipta Kerja itu wewenang pemerintah pusat dan DPR RI bukan daerah. Maka nanti ini akan kita bantu untuk menyampaikan ke level lebih tinggi ke provinsi dan juga pemerintah pusat itu yang paling utama," jelasnya.
Selain itu, buruh juga meminta agar ada pertemuaan tiga bulan sekali antar buruh, pemerintah dan DPRD Kota Batam. Hal ini direspon baik Komisi IV, pihaknya berencana menjadwalkan agenda tersebut. Sehingga, persoalan buruh bisa terselesaikan dengan baik.
"Ada hal yang positif disampaikan agar terjadi komunikasi yang intens antara pemangku kepentingan di Batam bersama dengan para buruh termasuk juga DPRD Kota Batam. Saya tadi merespon dengan baik kapan saja dan makanya nanti kita agendakan secara periodik untuk berdiskusi," bebernya.
Pihaknya meminta ada komunikasi yang baik antara buruh dan pemerintah terutama Komisi IV sebagai fasilitator. Hal ini untuk memecah persoalan tersebut secara kursial yang terjadi di Kota Batam.
"Perlu dibentuk 3 bulan sekali bersama Komisi IV, kita akan terkesan. Hal yang dimaksudkan memecah persoalan buruh tersebut secara kursial yang terjadi di Kota Batam," pungkasnya. (fay)