Lahan kaveling yang diperjualbelikan oleh PT. SF Sukses Abadi di Tanjung Piayu, Batam. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: PT SF Sukses Abadi diduga melakukan jual beli puluhan kaveling yang berada di dekat Kaveling Lama Sei Daun Tanjung Piayu, Kota Batam, tepatnya berada di dekat Panti Asuhan Rumah Cinta.


Pantauan awak media di lapangan, saat ini lahan tersebut sedang dilakukan proses penimbunan untuk diperjual belikan oleh PT. SF Sukses Abadi dan sedang dilakukan pembangunan posko marketing perusahaan tersebut.


"Iya bang, betul lahan ini mau dijadikan kaveling dan akan dijual, sekarang lagi sedang proses penimbunan," ucap salah seorang warga yang berada di lokasi, Selasa (25/1/2022) sore.


Dikatakannya, saat ini sudah banyak masyarakat yang berdatangan untuk melihat dan ingin membeli lahan tersebut, bahkan juga sudah ada beberapa yang laku terjual.


"Untuk harganya bervariasi dan tergantung ukuran kavelingnya bang, untuk ukuran 6x10 kalau tidak salah sekitar Rp 15 juta, namun untuk pastinya hubungi saja pemiliknya langsung," ujarnya.


Sementara Ketua RT 03 RW 12 Kaveling Sei Daun Borkad Lubis saat dikonfirmasi membenarkan adanya jual beli kaveling di wilayahnya.


"Iya benar, memang ada kaveling yang dijual disini," ungkapnya melalui sambungan telepon.


Dia mengatakan pemilik dari lahan tersebut bernama Silfi. Untuk lebih jelasnya, awak media diarahkan untuk bertanya langsung ke pemiliknya.


"Pemiliknya ibu Silfi. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke beliau," katanya.


Masih menurut Borkad, ada dua pilihan kaveling yang dijual disana. Pertama kaveling ukuran 6x10 dijual seharga Rp 15 juta, dan kedua kaveling ukuran 7x10 dijual seharga Rp 17 juta.


"Kaveling ukuran 6x10 dijual dengan harga Rp 15 juta, dan yang hook ukuran 7x10 dijual seharga 17 juta," jelasnya.


Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BP Batam Sazani mengatakan, kalau tidak ada dokumen resmi dari BP Batam jangan melakukan transaksi jual beli kaveling.


"Saya himbau kepada perusahaan tersebut, jangan melakukan jual beli kaveling kepada masyarakat kalau tidak ada dokumen resmi dari BP Batam. Karena itu akan berdampak kepada masyarakat, yang membeli akan merugi nanti," ujar Sazani saat dikonfirmasi pada Rabu (26/1/2022) siang.


Lanjutnya, intinya harus ada dokumen resmi yang dikeluarkan dari BP Batam baik surat kaveling yang disahkan oleh BP Batam, seperti WTO atau ada SPJ SKPL.


"Saya belum melihat lokasinya, namun intinya kalau memang itu kaveling harus ada dokumen resmi yang dikeluarkan BP Batam seperti WTO atau ada SPJ SKPL," pungkasnya. (Fay)