Kuasa hukum keluarga alm. Siprianus bin Apitis, Toni Siahaan (kanan) tengah berbincang dengan pihak kepolisian. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Kuasa hukum keluarga almarhum Siprianus bin Apiatus, Tonny Siahaan dari Peradi Batam Raya menyebutkan bahwa pihak Rutan Kelas II A Batam sempat meminta pihak keluarga korban untuk mencabut laporan Polisi terkait kasus kematian Siprianus di Rutan Kelas II A Batam.

Hal ini diungkapkannya ketika dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021). "Dari pihak Rutan Batam hingga saat ini tidak ada empati kepada keluarga korban atau ungkapan turut berdukacita atau permohonan maaf tak pernah dilakukan secara terbuka. Yang ada permintaan dari pihak Rutan Batam kepada saudara korban meminta agar mencabut laporan Polisi dan kasus tidak dilanjut. Begitu pengakuan keluarga. Tetapi keluarga mengatakan Kuasa Hukum sudah menangani persoalan ini," ujarnya.

Kata dia, dalam hal ini sejak awal pihak Rutan Batam tidak memiliki etikat baik untuk mengungkap kasus ini.

Mengapa demikian, karena saat ini telah terbukti semua keterangan yang diberikan pihak Rutan Batam bahkan Kepala Rutan (Karutan) baik ke keluarga maupun kepada media hampir semua kebohongan.

"Tetapi sejak Polisi dan Kuasa Hukum bekerja sama untuk membuktikan hasil autopsi keluar, maka sejak itu pihak Rutan Batam terpaksa tidak bisa lagi menutupi kebohongan yang selalu diumbar mereka yaitu kematian korban oleh penyakit," ungkapnya.

Pihaknya meyakini bahwa keterangan dari dr. Agung makin memperjelas sejak awal korban meninggal tak wajar. Selaku Kuasa Hukum keluarga korban dirinya meminta Ombudsman Kepri untuk melakukan pemerikasaan kepada sipir-sipir di Rutan Batam dan terhadap ketiga tersangka atau bahkan Karutan Batam yang harus di mintai keteranganya sebagai penanggungjawab prosedur perlakuan tahanan di sana.

"Kalau hal ini tidak dilakukan kami dari Kuasa Hukum segera melakukan pelaporan prilaku pejabat kepada atasanya dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham di jakarta dan kami akan tembuskan kepada Pak Jokowi Widodo. Hal ini agar tidak terulang lagi di Rutan atau Lapas yamg lain menjadi ajang pembantaian berlanjut. Harus dihentikan walaupun tahanan mereka dilindungi oleh HAM," pungkasnya. (Exp)