Oknum Kejagung, Kejaksaan dan oknum Dinas Kehutanan Kab. Tapanuli Tengah saat meninjau lokasi Hutan Mangrove yang dijadikan lahan Sawit. (Foto: Amrin)


Tapanuli Tengah, Expossidik.com: Oknum Kejagung diduga tidak netral saat meninjau Hutan Mangrove yang dijadikan PT CPA- AEP menjadi lahan perkebunan sawit dan menghiraukan hak hak masyarakat. Yang memiliki luas 200 ha lebih. Pihak Perusahaan terkesan merampas hak masyarakat yang telah memiliki alas hak.

Pengurus Lembaga swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional ( LSM DPD GKPK) Nasional Melakukan Perlawanan terhadap oknum-oknum aparat hukum kejaksaan dan Kejagung, karena tindakannya terkesan akal bulus. 

Para Pengurus LSM DPD GKPK Nasional Tapteng itu merasa kecolongan dengan kibulan kejaksaan dan Kejagung yang mengajak bergerak kelokasi perkara tanpa Standar Operasional Prosedural (SOP) yang jelas lugas.

Untuk itu kami dari pengurus LSM DPD GKPK Nasional Tapteng harus melawan dan menuntut agar diulang kembali sesuai SOP. Kami curiga bahwa pihak kejaksaan dan Kejagung tidak netral menyikapi persoalan ini. Karena saat itu pihak Kejagung menggunakan fasilitas pihak perusahaan dan kami menilai bahwa pulbaket tersebut tidak netral. Sebaiknya oknum aparat Kejagung tersebut harus menggunakan fasilitas mobil dinas dan bukan mobil perusahaan.

Demikian disampaikan ketua LSM DPD Sumut GKPK Nasional Muhammad Adnan Nasution didampingi ketua dan sekretaris LSM DPD GKPK Nasional Tapteng dikantornya jalan lintas Sibolga Padang Sidempuan pada Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, bahwa sebelumnya ada laporan LSM DPD GKPK NASIONAL KABUPATEN TAPANULI TENGAH ditujukan Ke KEJAKSAAN AGUNG RI Nomor, 19/DPD-GKPK-NASIONAL/SL/IV/2022, saat itu diterima saudara ILHAM staf umum KEJAKSAAN AGUNG RI, pada tanggal 31 Mei 2022 yang lalu.

Dari informasi Sumber, Institusi KEJAKSAAN AGUNG RI, mengirimkan Pejabat Penyidik datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (8/8/2022) dalam rangka untuk mengumpul bahan keterangan (pulbaket) terkait permasalahan dan temuan beberapa item hasil Investigasi anggota DPD LSM GKPK Nasional TAPTENG di Lahan PERKEBUNAN SAWIT PT. Cahaya Pelita Andika - Anglo Eastern Plantation (PT. CPA-AEP) di desa SITARDAS Kec. Badiri, Kab. Tapanuli Tengah. 

Namun untuk memeriksa Ketua DPD Lsm GKPK NASIONAL Tapanuli Tengah diundang via Telepon melalui salah satu Pejabat Kejari nama panggilannya Tri dan ini sangat aneh, jelas ini diduga telah Melanggar SOP.

Kemudian Kejaksaan memeriksa pelapor tanpa ada surat panggilan/undangan untuk memintai keterangan pelapor dan beberapa pejabat instansi lainnya termasuk pejabat BPN kantah Pandan Tapanuli Tengah serta PEJABAT KPH XI Pandan, kami menduga bahwa penyidik tersebut mengedepankan Egoisme tanpa ada pertimbangan bahwa pengurus LSM DPD GKPK Nasional Tapteng melapor resmi pakai surat.

"Kenapa kami dipanggil di undang via telepon padahal kedatangan penyidik Kejagung ke Tapteng yg di duga “abal-abal” tersebut atas dasar laporan kami". Ujar Adnan.

Saat itu, Ketua DPP Safri Efendi Nasution berkomunikasi via Handphone kepada Tri (Kejari) dan menanyakannya, kenapa anggota saya diperiksa tanpa ada surat penggilan atau undangan, itu kan melanggar SOP ?.

Namun saat itu juga dan Tri meminta kepada Penyidik Kejagung itu, namun jawabnya nggak perlu itu dan kalau memang tidak berkenan ikut tanpa ada surat nya nga papa pak. Kata Oknum pejabat Kejagung saat itu. 

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP LSM GKP NASIONAL Safri Effendi Nasution sangat keberatan bahwa anggotanya di daerah dilakukan pemeriksaan tanpa ada undangan atau surat apapun untuk menjadi bukti pertanggung jawaban buat DPP. Safri  menilai bahwa penyidik yang dikirimkan tidak professional dan jelas telah Melanggar SOP Kejaksaan.

Keesokan harinya hari Rabu pada tanggal 9 Agustus 2022 Tim penyidik bersama pejabat Kejari, beberapa pejabat lainnya serta pengurus dan anggota LSM DPW GKPK Nasional SUMUT M. ADNAN NST, sama-sama turun ke lapangan untuk pembuktian fakta lapangan namun sampai di daerah perkebunan PT. Cpa – Aep Sitardas, Ketua LSM Rosyid Budianto mengarahkan ke Temuan mereka SEPERTI LAPORAN namun pihak penyidik tidak mau.

Sehingga mereka sangat kecewa hasil.survey itu hanya sebatas seremonial diduga berkedok sekong-kol dengan oknum Perusahaan PT.CPC-AEP.

Kami atas DPP LSM GKPK NASIONAL SYAFRI EFFENDI NASUTION untuk menindak lanjuti tingkah dan egoisme seorang Penyidik Kejagung yang diduga Abal-abal tidak mencermikan dan menjaga Marwah Intisusi hukum Kejagung, senada dengan SEKRETARIS JENDERAL DPP GKPK NASIONAL LOBE ALIAMSYAH memohon kepada JAMWAS KEJAKSAAN AGUNG RI  agar ke depan pejabat KEJAKSAAN AGUNG lebih Professional dan menjauhkan Egoisme karena ini kan termasuk pelayanan kepada masyarakat, ujar Safri.(Rin)