Pelaku Curanmor yang beraksi di Kawasan Mega Legenda tertunduk lesu usai diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, berhasil mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Curanmor yang menjadi Viral di Media Sosial, pada Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 02.00 Wib.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial DK (21) dan AIS (21). Adapun lokasi kejadian pencurian terjadi di kawasan Mega Legenda Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, mengatakan menurut pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda.

"Hasil dari pencurian itu ada yang dijual dan ada dipakai pelaku sendiri," ujar Abdul Rahman.

Dijelaskannya, kejadian berawal pada saat korban inisial YHH yang berada di rumah sedang memarkirkan sepeda motornya dan langsung tidur dengan stang terkunci. Keesokan Harinya sekira pukul 07.30 Wib, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

"Korban kemudian mencari motornya di seputaran lingkungan Rumah namun tidak ditemukan. Korban pun kemudian melaporkannya kepihak yang berwajib," imbuhnya

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Curanmor.

Kemudian, pada hari Sabtu (23/04/2022) sekira pukul 01.30 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DK berada di sekitaran Kos Kosan Happy Garden.

"Sekira pukul 02.00 Wib, pelaku DK berhasil di amankan kemudian di lakukan pengembangan ke Batu Besar," jelasnya.

Selanjutnya, tim opsnal juga berhasil mengamankan pelaku AIS. Para pelaku dibawa ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun lokasinya antara lain, di TKP Simpang Kara sebanyak 2 kali dengan mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Beat, di Wilayah Nongsa sebanyak 1 kali Unit Sepeda Motor Mio GT, Di Kost-kostan Mega Legenda 1 Unit Sepeda Motor Beat Street, Di Tanjung Uma 1 Unit Sepeda Motor Beat Pop, Di Kos Kosan Depan Hotel Utama 1 Unit Motor Beat.

"Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya. (Fay)