Pelaku curanmor inisial R (16) diamankan Polisi. 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial R (16).

Mirisnya, Pelaku yang diamankan tersebut masih berstatus anak dibawah umur. Namun demikian, Pelaku sudah melakukan aksinya di 10 lokasi yang ada di kota Batam.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang Pelaku Curanmor.

"Iya benar, anggota kita telah mengamankan Pelaku Curanmor," ujar Yudha, Minggu (26/6/2022).

Dia mengatakan, selain mengamankan terduga Pelaku Curanmor, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang Pelaku lainnya yang berperan sebagai Penadah.

"Selain mengamankan Pelaku Curanmor, kami juga berhasil mengamankan seorang Pelaku yang diduga sebagai Penadah," jelasnya.

Dijelaskannya, kejadiannya berawal saat Pelapor hendak pergi ke mesjid untuk melaksanakan sholat Subuh pada Selasa (14/6/2022).

Pada saat Pelapor hendak menggunakan sepeda motornya merek Yamaha Mio Sporty, alangkah terkejutnya dia saat melihat motornya sudah tidak berada lagi ditempatnya.

"Korban mengatakan sebelum dia masuk kedalam rumah malamnya, korban sudah mengunci stang motornya. Namun, keesokan harinya, korban sudah tidak melihat lagi motornya," jelasnya.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban pun kemudian bergegas membuat laporan kehilangan di Polsek Sekupang, Kota Batam.

Selanjutnya, usai menerima Laporan Polisi mengenai kehilangan motor, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dengan cara turun ke lokasi kejadian.

Masih menurut Yudha, pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya yang diduga sebagai pelaku inisial R, sedang berada di seputaran Tiban Center Kecamatan Sekupang, kota Batam.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi, dan berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor.

Menurut pengakuan pelaku, diia telah melakukan aksinya di sepuluh TKP di Batam. 9 dantaranya dilakukan di daerah Sekupang, dan 1 kali dia lakukan di daerah Melchem, Batu Ampar, Kota Batam.

Dalam melakukan aksinya, Pelaku dibantu oleh satu orang temannya inisial B yang saat ini sudah masul dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjutnya, saat dilakukan interograsi oleh petugas, pelalu mengaku sepeda motor hasil curiannya tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki di daerah Tunas Regency Kecamatan Batu Aji, kota Vatam.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sekupang meminta pelaku untuk seolah-olah hendak bertransaksi dengan pembeli. Sekira pukul 22.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan pembeli tersebut yang diketahui bernama T.

"Dari T ini didapati Satu unit R2 Yamaha Mio Sporty warna merah merupakan hasil pencurian oleh pelaku di TKP Tiban Lama yang dibeli oleh Saudara T seharga Rp 500. ribu rupiah," sebutnya.

Terhadap Pelaku beserta Brang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut yakni 1 unit R2 Yamaha Mio Sporty Warna Merah, 1 unit R2 Yamaha Vega Warna Silver, 1 pasang plat No. Polis BP 4489 FL dan 1 lembar plat No. Polisi BP 5038 IH. (Fay)