Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C Suhadi saat diwawancarai Awak media. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C Suhadi meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk menahan EF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C Suhadi juga meminta Mabes Polri khususnya Kapolri untuk mengawal kasus dirinya sebagai pelapor tersangka berinisial EF salah satu pengusaha Kota Batam yang memalsukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPL.

"Menurut hukum penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu adanya dua alat bukti hukum, juga diperkuat oleh ahli-ahli yang ada di sana yang menerangkan kasus ini adanya unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2, yaitu penggunaan keadaan Palsu terhadap hasil RUPS PT SPL," ujarnya ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, sangat tidak tepat jika terdapat beberapa orang yang berbicara soal uang, karena dalam kasus ini kliennya melaporkan atas dasar keterangan palsu.

"Yaitu dokumen RUPS diam-diam ditandatangani kemudian digunakan, seolah-olah RUPS itu sudah terjadi, padahal belum," tegasnya.

Selain itu tersangka EF, menurut Suhadi sangat tidak kooperatif selain pernah menghalang-halangi penyidikan waktu terjadi penggeledahan di Kota Batam, dengan melibatkan oknum sehingga penggeledahan tidak dapat dilakukan, padahal menurut hukum tindakan menghalang-halangi adalah suatu perbuatan melawan hukum.

"Oleh karenanya kami mohon kepada penyidik Polda Sumatra Utara agar tersangka segera ditahan karena dikhawatirkan akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan tegaknya hukum," ujarnya

Suhadi menambahkan, penetapan sebagai tersangka itu alat buktinya berupa dokumen RUPS tanggal 14 November 2014 yang belum ditandatangani EF, namun di luar RUPS tanpa sepengetahuan peserta RUPS lain (Tjong Alex) tenyata ditandatangani dan kemudian digunakan sebagai bukti di pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan.

"Bukti itu dia (EF) gunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan klien kami, pak Tjong Alex Leo Fensury," ungkapnya.

Maka itu, dia berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait kasus ini. Akan tetapi, jika terjadi intervensi maka pihaknya akan membawa perkara ini ke instansi terkait.

"Agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal ketika kakak adik ini mendirikan PT SPL dengan kedudukan saham 50-50. Dalam posisi jabatan perusahaan itu, Tjong Alex Leo Fensury menjabat sebagai Direktur untuk menjalankan PT SPL, sedangkan EF menjabat sebagai Komisaris dan mengelola keuangan PT SPL.

Namun, sejak berdiri dari tahun 2007 ternyata EF sebagai yang mengelola keuangan tidak menerapkan open manajeman karena uang perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada Direktur dan diduga terdapat uang perusahaan yang hilang atau tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar Rp 2,4 miliar lebih.

Sehingga pada 14 November 2014 pak Alex sebagai Direktur mengajak untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akan tetapi RUPS tidak terlaksana karena alasan EF yang tidak mau berbagi.

Lanjut Suhadi, hasil RUPS yang belum sempurna juga telah digunakan oleh EF seolah-olah telah ada RUPS dan data palsu itu digunakannya pada saat masalah ini bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan data-data pada suatu keadaan palsu, Alex melaporkan masalah ini ke Polda Medan dengan pasal 263 Ayat 2 KUHP dan kemudian perkara bergulir ke Penyidikan. Namun lagi-lagi EF tidak kooperatif karena barang bukti yang sudah ditandatangani tidak pernah mau diserahkan dan akhirnya Polda Medan melakukan penggeledahan kediaman EF guna mengambil dokumen tersebut. (Exp)