Terdakwa Cut dan Villya Lova Jong di persidangan |
Saksi Julie Cristie dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa merupakan karyawan tetapnya yang bekerja di bagian lapangan sejak tahun 2011 hingga 2016.
Untuk terdakwa Villya sudah bekerja sejak Mei 2011 dengan gaji Rp2.5 juta yang bertugas mengurus administrasi akta tanah dan transaksi pajak. Sedangkan Cut bekerja sejak Juli 2011 dengan gaji Rp2.3 juta bertugas membuat akte serta laporan lain.
Saksi memaparkan bahwa jika ada transaksi jual beli rumah dan tanah, maka kliennya diwajibkan untuk membayar pajak BPHTB dan PPH final sesuai ketentuan yaitu 5 persen.
Bermula pada Maret 2013, karena butuh uang kuliah sebesar Rp7 juta terdakwa menggelapkan uang yang seharusnya di setor ke saksi dengan cara memanipulasi bukti setor dengan tempel palsu BTN, seakan akan uangnya sudah di setor.
Selanjutnya, terdakwa Villya mengajak Cut untuk bekerjasama agar tidak menyetor uang pajak PPH final setiap ada nasabah dengan cara memalsukan bukti setor pajak. Dimana terdakwa Villya mendapat bagian 70 persen, sedangkan Cut memperoleh 30 persen.
Bahwa dalam kurun waktu 2013 hingga 2016 kedua terdakwa tidak menyetorkan uang Pajak Penghasilan Final Rp1.387.180.900 yaitu sekitar 161 transaksi.
Atas keterangan tersebut, kedua terdakwa membenarkan. Sidangpun di tunda hingga minggu depan.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik di dampingi Endi dengan JPU Triyanto, sedangkan kedua terdakwa tidak di dampingi penasehat hukum.
[ag/sidik]