|
PT. PLN Batam bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau melakukan Konsultasi Publik di Radison Hotel, Batam. (Foto: Humas PLN Batam) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: PT. PLN Batam bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau melakukan Konsultasi Publik tentang Implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 10 Tahun 2022 di Hotel Radisson pada Rabu, 27 Juni 2022.
Konsultasi Publik ini turut dihadiri beberapa narasumber dan pemangku kepentingan lainnya seperti Ketua Kadin Batam, Ketua Ombudsman Perwakilan Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Himpunan Kawasan Industri (HKI), PT Sat Nusa Persada Tbk dan 30 pelanggan industri.
Kegiatan ini merupakan salah satu agenda PT. PLN Batam untuk memperoleh tanggapan tidak hanya dari pemerintah daerah, namun juga pelaku usaha, pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelanggan dan elemen lainnya tentang penerapan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Pada Konsultasi Publik ini masing-masing narasumber dan peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan, selain tanggapan juga dibutuhkan masukan terkait dampak Permen tersebut.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu dalam pemaparannya mengatakan dalam penetapan tarif listrik, pemerintah selalu memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat, kaidah industri dan niaga yang sehat, BPP Tenaga Listrik, efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem, dan tersedianya sumber dana untuk investasi.
“Keseimbangan yang berlaku ibarat neraca, harus berimbang kepentingan konsumen, apa saja hak yang diterima, kemudian untuk pelaku bisnisnya atau utility dalam hal ini PLN Batam bagaimana supaya mendapatkan margin supply yang cukup sehingga perusahaan sustain dan mengembangkan investasi,” ujar Jisman.
Jisman menekankan pentingnya margin tersebut supaya peralatan, jaringan dan seluruh komponen untuk menyediakan listrik PLN Batam kepada pelanggan dapat terjaga, serta untuk pembangunan infrastruktur guna menjamin ketersedian listrik pada masa mendatang. Sehingga perlu dilihat secara detail kebutuhan dari PLN Batam dan margin yang wajar tanpa mengabaikan kemampuan dari pelanggan.
Ia juga menambahkan bahwa penentuan tarif PLN Batam pada tahun 2012 yang memang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan harapan mempermudah penyesuaian tarif ditengah perkembangan industri dan juga bisnis yang sangat pesat pada wilayah Batam saat itu. Sehingga tidak perlu menunggu keputusan dari pusat jika membutuhkan penyesuaian tarif.
“Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata sangat sulit bagi PLN Batam untuk mendapat penyesuaian tarif. Oleh karena itu dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disusul dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 ini diharapkan PLN Batam mendapatkan penyesuaian tarif yang wajar,” tegas Jisman.
“Kami juga menantang PLN Batam, bagaimana mencari solusi terbaik untuk mengurai biaya pokok produksi (BPP) sehingga pelanggan dapat menikmati listrik yang andal dengan harga ekonomis dan bersaing,” tutup Jisman.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN Batam, Nyoman Suwarjoni Astawa, mengungkapkan listrik merupakan infrastruktur utama penopang kemajuan ekonomi suatu daerah. Oleh karena itu sudah menjadi perhatian kita bersama bagaimana menjaga sustainabilitas kelistrikan di Batam dan juga didukung dengan kebijakan pemerintah dalam memberi peraturan untuk melindungi pelaku usaha, konsumen dan masyarakat.
“Seperti yang diketahui, PT PLN Batam masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tarif Listrik PT PLN Batam, untuk pengajuan usulan Tarif Listrik Batam. Pergub tersebut sebenarnya mengatur tentang tariff adjustment atau penyesuaian tarif, apabila terjadi perubahan variable kurs dollar, harga bahan bakar atau enery primer, inflasi dan asumsi makro ekonomi. Jika dihitung, sejak tahun 2017 harusnya tarif listrik PLN Batam sudah mengalami penyesuaian naik lebih dari 3%," ungkap Nyoman.
Nyoman berharap dengan berlakukannya UU No.11 Tahun 2020 dan Permen ESDM RI Nomor 10 Tahun 2022 ini dapat mempermudah proses mendapatkan tariff adjustment atau Penetapan Tarif Tenaga Listrik sehingga PT PLN Batam sebagai penyedia tenaga listrik ke depannya dapat bertahan dan memberikan pelayanan terbaik serta membangun infrastruktur yang semakin baik demi untuk menyediakan listrik yang andal dengan akses merata keseluruh wilayah kerjanya.
“Kita harus meningkatkan daya saing industri dan bisnis, jadi penyesuaian tarif ini bukan hanya demi kepentingan PLN Batam semata. Namun bagaimana kita menjadikan Batam sebagai daerah yang kompetitif. Percuma kemudian dengan status Batam sebagai free trade zone tidak dapat menarik investor karena listrik tidak tersedia atau penyediaan listrik justru terbelakang,” tegas Nyoman.
"Kami berharap masukan dari semua pihak bagi kedepan listrik menjadi perhatian kita semua, sama halnya dengan akses jalan, air bersih, bandara dan pelabuhan, semuanya butuh listrik. Oleh karena itu kami juga minta dukungan pelanggan dan stakeholders kunci PLN Batam agar PLN Batam mampu mengembangkan ketersediaan listrik sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan,” tutup Nyoman.