Bupati menandatangani SK Pelantikan. (Foto: Humas Pemkab Asahan) 
ASAHAN | EXPOSSIDIK.COM: Sebanyak 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 24 Jabatan Administrator dan 16 Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dilantik oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Asisten Administrasi Umum, OPD, Camat, Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan dan Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan Camat, Jum’at (14/01/2022).

Bupati Asahan H. Surya, BSc pada bimbingan dan arahannya mengatakan, hari ini kita melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan cara, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui mutasi/rotasi antar jabatan yang setingkat dilaksanakan melalui Uji Kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Pelaksanaan Uji Kompetensi ini pada akhirnya menghasilkan Rekomendasi Panitia Seleksi Mutasi yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan pejabat tersebut pada jabatan yang didudukinya atau pun memindahkan yang bersangkutan pada Jabatan Kepala Perangkat Daerah lainnya.

Ini telah memperoleh rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara antara lain, Surat Nomor B-3216/KASN/09/2021 tanggal 20 September 2021 hal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Surat Nomor B-3957/KASN/11/2021 tanggal 8 November 2021 hal rekomendasi perubahan hasil uji kompetensi dan hasil evaluasi kinerja PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” ucap Bupati Asahan.

Bupati Asahan juga mengatakan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong dilakukan secara selektif terbuka dan kompetitif dikalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan telah memperoleh rekomendasi dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4837/KASN/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Selaku pembina kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, dan melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh pejabat yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan baik pada lini Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, saya berharap saudara semua dapat memaknai dan memahami dengan sepenuh hati apa yang menjadi nilai-nilai dalam cita-cita luhur kami yang tertuang pada visi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu “masyarakat sejahtera yang religius dan karakter”. (Rahmad)