Praktisi dan Akademisi Kota Batam, Joni Ahmad. (Foto: Dok/Expossidik)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Praktisi dan Akademisi Kota Batam, Joni Ahmad angkat bicara terkait banyaknya pemberitaan di media-media online yang menyoroti tentang maraknya peredaran rokok illegal di kota Batam, Sabtu (2/4/2022).

Dia mengatakan, pendapatan negara yang berasal dari pajak rokok dari cukai hasil tembakau diperkirakan sebesar 10 persen dari penerimaan negara. Artinya, dari sekian banyak pajak-pajak yang dikumpulkan negara dari seluruh kegiatan, 10 persennya disumbangkan dari cukai rokok.

Kemudian, pada tahun 2021 lalu target yang ditetapkan oleh pemerintah dari pajak cukai hasil tembakau sebesar Rp 173.7 triliun. Berdasarkan laporan dari Kementerian Keuangan yang dikutip dari media massa, per November 2021 pencapaiannya sudah mencapai Rp 161.7 triliun.

"Artinya, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau sangat berpotensi sekali," ungkap Joni saat ditemui di sebuah kedai kopi dibilangan Batam Center, minggu lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, melihat tingginya potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau ini, maka pemerintah di tahun 2022 ini kembali menaikkan target tersebut.

"Melihat besarnya potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau ini, maka pemerintah menaikkan lagi targetnya di tahun 2022 ini menjadi sebesar Rp 193 Triliun," sebutnya.

Selanjutnya, rokok merupakan suatu produk yang sangat diminati, bahkan menjadi kebutuhan bagi sebagian rakyat Indonesia. Rata-rata jumlahnya bisa mencapai diatas 50 persen dari total penduduk di Indonesia.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Faisal/Expossidik) 

Kemudian, kalau dilihat dari berbagai sisi, rokok ini memiliki sisi negatif dan sisi positif. Kalau dilihat dari sisi kesehatan rokok ini lebih condong ke sisi negatif. Lalu, dari sisi moralitas juga bisa menimbulkan sesuatu yang bersifat negatif. 

"Tapi, dilihat dari sisi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau dan melihat dari sirkulasi perekonomian, rokok ini menjadi suatu komoditas perdagangan yang memberikan nilai-nilai positif bagi pendapatan negara," imbuhnya.

Selain itu, dengan adanya produsen rokok yang membuka usahanya di Indonesia, otomatis akan membuka peluang tenaga kerja. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasannya buruh pabrik yang bekerja di industri rokok jumlahnya bisa mencapai jutaan tenaga kerja.

"Jika dilihat secara makro, banyaknya masyarakat yang bekerja di industri rokok di Indonesia, otomatis mengurangi pengangguran," sebutnya.

Namun, dia juga sangat menyayangkan dengan banyaknya perusahaan-perusahaan nakal yang memproduksi rokok namun tidak mau membayar pajak pita cukai rokok.

Kalau berbicara masalah ekonomi, negara saat ini membutuhkan pendapatan. Dalam hal ini, pendapatan yang dimaksud adalah penerimaan negara dari pajak cukai hasil tembakau.

Joni sangat menyayangkan pernyataan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam hal ini diwakili Bea Cukai Batam di media yang menyebutkan berdasarkan hasil survey rokok ilegal yang kajiannya dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2020 lalu tentang tingkat peredaran rokok illegal di Indonesia masih dalam kategori aman. 

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto. (Foto: Dok/Expossidik) 

Dikatakannya, kalau berbicara mengenai ekonomi, negara kita saat ini membutuhkan pendapatan. Jadi, sekecil apapun potensi yang akan diterima oleh negara dari pajak, tidak boleh dianggap remeh.

"Dalam kacamata ekonomi, menurut pendapat saya, dari angka 4.86 persen kehilangan negara dari pajak rokok jika dikalikan dari jumlah total target negara dari pendapatan pajak jumlahnya cukup besar," tegasnya.

Terkait dengan asumsi peredaran rokok ilegal masih dalam angka toleransi aman berdasarkan hasil sejumlah kajian, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan sebaiknya terminologi "aman" jangan hanya dalam perfektif perbandingan dengan negara lain. 

Dikatakannya, kita harus bisa memaknai bahwa Penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer. Sudah jelas ketentuan penegakan hukum terkait barang (rokok) yang tidak membayar cukai pada negara. Yakni harus berhadapan dengan tim penegakan hukum. 

"Ada sanksi bagi penjual, pengedar dan pemakainya," ungkapnya waktu itu kepada media ini.

Lanjutnya, Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. 

"Jadi seharusnya Bea Cukai Batam melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano. (Foto: Ist)

Kemudian, dengan adanya ketentuan penegakan hukum terkait barang (rokok) yang tidak membayar cukai pada negara, yakni harus berhadapan dengan tim penegakan hukum, BP Batam belum menerima kuota rokok masuk ke Batam, Rokok tanpa Cukai yang beredar Kota Batam dan Kepri juga itu merupakan rokok ilegal.

Wakil Ketua BP Batam, Purwiyanto menjelaskan, dalam hal ini mengenai rokok tanpa Cukai atau kouta rokok masuk ke Batam yang lebih tahu soal itu adalah Denny Tandano sebagai Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.

Setahu saya, sekarang semua rokok di Batam harus bayar Cukai. Kuota rokok yang ada dibuat sebagai dasar bagi DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan BP Batam untuk memberikan izin Pemasukan rokok ke Batam.

“Namun bukan untuk pembebasan Cukai untuk rokok tersebut, jadi semua rokok harus bayar Cukai,”ungkap Purwiyanto, saat konfirmasi via whatsapp, Senin (28/03/2022).

Menurut Denny Tondano, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal mengatakan, Untuk saat ini kouta rokok masuk ke batam dan maupun kepri belum ada yang terdaftar kouta rokok tersebut. Karena bp batam belum ada menerima kouta rokok masuk ke batam pada bulan Agustus tahun 2021 sampai sekarang tahun 2022.

Namun kouta rokok belum ada kita tetapkan dari BP Batam untuk masuk ke Batam. Ini memang kita selidiki kouta rokok masuk ke Batam, cuman kouta rokok yang masuk ke Batam itu bukan izin oleh BP Batam.

“Jika kita sudah menetapkan kouta rokok masuk ke Batam, pastinya ada Cukai bukan tanpa Cukai,”terang Denny, dikonfirmasi via telepon whatsapp, Selasa (29/03/2022).

“Rokok-rokok sekarang ini banyak masuk ke Batam yang ada tanpa Cukainya. Rokok tanpa Cukai masuk ke Batam tidak memiliki izin sama sekali dari BP Batam,”ucap Denny.

Sebab BP Batam tidak mengizinkan rokok tanpa cukai masuk ke Batam. Karena rokok yang ada Cukai sudah kita tetapkan sebagai terdaftar kouta rokok dari BP Batam. Kita tidak tahu dari mana izin masuk ke Batam mengenai rokok-rokok tanpa cukai bisa masuk ke Batam.

Untuk kouta rokok yang sudah ditetapkan oleh BP Batam, tidak diperbolehkan kouta rokok dikirimkan ke luar daerah atau ke luar kota. Bahkan itu sebuah pelanggaran kouta rokok dikirimkan ke luar daerah.

“Dengan adanya sebuah pelanggaran kouta rokok kirimkan ke luar daerah, sanksi pidananya ada itu akan diserahkan oleh pihak penegak hukum atau pihak berwajib,” tutur Denny mengakhiri. (Fay)