Pematangan lahan di Kampung Tua Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (Foto: Dok/Exp)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Pematangan lahan dengan dalih perluasan Kampung Tua di Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam yang kini disulap menjadi Kavling Siap Bangun (KSB) ternyata diatas PL Fasilitas Umum (Fasum) yang diperuntukkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada warga sekitar.

Parahnya, informasi yang dihimpun dilapangan, lahan Fasum yang disulap menjadi KSB tersebut sudah diperjualbelikan dengan harga yang bervariasi sesuai ukuran Kavling.

Dari surat Penetapan Lokasi (PL) yang diterima redaksi Expossidik.com dengan No: 99010045, lokasi yang ditetapkan yakni seluas 15.000 m² dengan peruntukan Fasum/Lapangan Sepak Bola yang diterbitkan pada tanggal 16-03-1999 silam.

Disebut-sebut, pengelola KSB diatas lahan Fasum tersebut adalah seorang pria berinisial FR. Bahkan, beberapa warga setempat pun tak terima, lahan yang seharusnya tempat Fasilitas Umum malah nekat dijadikan sebagai KSB.

"Kalau Kavling yang dikelola FR (menyebutkan nama asli) belum jelas. Tapi tak usah dibahas lagi. Sebenarnya kami sebagai warga keberatan atas itu. Karena lapangan itu bisa digunakan warga sebagai Fasilitas umum. Pokoknya kacau lah," ucap salah seorang warga di lokasi beberapa waktu lalu.

Terpisah, warga Patam insial DA meminta pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengamanan BP Batam agar segera menindak tegas pengelola KSB yang sudah menyulap lahan Fasum menjadi KSB.

"Baiknya BP Batam segera melakukan tindakan tegas atau mengambil langkah hukum atas masalah ini, karena yang menjadi korban toh masyarakat juga. Apalagi konsumen yang sudah sempat membeli Kavling tersebut bagaimana nasibnya nanti," ucap pria paruh baya itu, Rabu (27/10/2021) lalu.

Pematangan lahan di Kampung Tua Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (Foto: Dok/Exp)
Untuk diketahui, jauh hari sebelumnya BP Batam sudah menghimbau masyarakat Kota Batam agar waspada dan berhati-hati terhadap penawaran mendapatkan lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB.

"Masyarakat harus paham bahwa jika ada pihak yang menawarkan jual beli lahan untuk KSB yang tidak memiliki dokumen resmi dari BP Batam, karena BP Batam sejak tahun 2016 lalu tidak lagi mengeluarkan izin untuk pematangan lahan untuk program KSB," ungkap Kabag Humas BP Batam, Sazani, Jumat (29/10/2021).

Terkait ini, kata Sazani pihaknya akan mengecek status lahan tersebut, "kita akan cek ini," tutupnya.

Dari data yang dihimpun expossidik.com, selain FR, pengelola KSB di Kampung Tua Patam Lestari juga ada pihak lainnya seperti SY, AV, FT.

Untuk harga per Kavling dijual mulai dari harga Rp20 juta, Rp25 juta, Rp35 juta, Rp45 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta-an. Tergantung ukuran, tipe dan letak posisinya.

Untuk tipe pemukiman di lokasi lahan timbunan dengan ukuran 7m x 10m dijual berkisar Rp20 juta-35 juta, Kavling ukuran 7m x 12m berkisar Rp45 juta. Untuk lahan di lokasi hasil pemotongan bukit dengan ukuran 7m x 10m dijual berkisar Rp70 juta.

Sementara lahan Kavling tipe Ruko dengan ukuran 10m x 15m berkisar Rp100 juta dan ukuran 5m x 16m harga jualnya sama Rp100 juta. (Exp)