|
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra S bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin pimpin konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan Mara Salem Harahap. (Foto: ist) |
Pematangsiantar, expossidik.com: Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra S bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin pimpin konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal di Mapolres Siantar jalan Jenderal Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6) petang.
Dalam paparannya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra S mengatakan, bahwa pengusaha kafe berinisial S (57) warga jalan Seram Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga memerintahkan dua pekerja kafenya melakukan penembakan terhadap jurnalis Lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap alias Marsal sebagai pelajaran terhadap korban.
“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” sebut Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra S didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin, bersama Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Drs Armia Fahmi, serta Kapendam I/BB Letkol Inf Donald Erickson Silitonga saat konferensi pers.
Menurut Panca, S sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta per bulan dan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.
Sehingga S memerintahkan YFP (31) humas kafe warga jalan Melati, Perum Senayan Indah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba dan AS, pengawas kafe yang merupakan seorang oknum TNI untuk melakukan penembakan terhadap korban, bebernya.
Kemudian S memberikan uang sebanyak dua kali kepada AS yakni Rp15 juta dan Rp 10 juta untuk membeli senjata api.
Selanjutnya perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepedamotor teman mereka, dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, katanya.
Ternyata, lanjut Panca menjelaskan, Korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.
Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat berpapasan dengan mobil korban, AS melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban, ucapnya.
Untuk senjata api yang digunakan menembak korban, merupakan senjata api buatan Amerika Serikat dan tembakan itu mengenai tulang paha korban. Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendaharahan. Akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah, jelasnya.
Masih kata Panca, tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan.
Kemudian berbagai barang bukti sudah disita seperti senjata api dan pelurunya, sepedamotor yang digunakan YFP dan AS serta barang bukti lainnya, ungkapnya.
Pada saat konferensi pers Kapoldasu juga mewawancarai YFP dan S saat itu. YFP mengaku hanya mengemudikan sepedamotor, sedang S mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya serta menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya, tegasnya.
Tampak dalam kegiatan konferensi Pers para Pejabat Utama Polda Sumatera Utara dan Kodam I /Bukit Barisan terlihat hadir. seperti Dir Reskrimum Kombes Tatan Dirsan Admaja, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Danpomdam Kolonel Cpm Anggiat Napitupulu, Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, Kapolres Pematangsiantar Akbp Boy Sutan Binanga, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Roly Souhoka, Kasubdit III Akbp Taryono Raharja, Kanit Buncil Jatanras Polda Sumut Kompol TP Butar-Butar, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, Kanit Jatanras Ipda Antonyus Hutahayan serta personel Polres Simalungun. (Red)