Pelaku Curanmor saat diamankan Polisi di Polsek Lubuk Baja, Batam. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Curanmor yang terjadi di Parkiran Pasar Tos 3000, Batam pada Rabu (9/3/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka Curanmor roda dua berinisial AI yang terjadi di parkiran Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam

Menurut keterangan tersangka AI bahwa sepeda motor yang dicurinya langsung diganti plat kendaraannya dengan cara meniru plat dengan merk/tipe kendaraan motor milik orang lain yang sama merk type yang dijual di Forum Jual Beli (FJB) Facebook.

"Tersangka AI telah mencuri sepeda motor sebanyak 16 unit dan seluruh sepeda motor tersebut telah dijual di FJB facebook," ungkap Budi, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, berawal pada, Rabu (9/2/2022) sekira pukul 03.00 Wib, korban baru sampai di parkiran Pasar Tos 3000. Kemudian korban pun pergi untuk berbelanja di pasar.

Lalu, sekira pukul 04.00 Wib korban baru menyadari bahwa di dalam kantong celananya tidak terdapat kunci sepeda motor sehingga korban pun langsung kembali ke parkiran dan sesampainya di parkiran korban sudah tidak melihat motornya terparkir di Parkiran Pasar Tos 3000.

"Korban saat itu lupa mencabut kunci dari motornya. Setelah dia teringat kuncinya tertinggal di motor, korban pun balik ke motornya dan melihat motornya sudah tidak ada ditempatnya. Korban pun kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja," jelasnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Rabu (9/3/2022) sekira pukul 14.30 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AI di Sekitaran Mandalai Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

"Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Adapun barang-barang yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah satu unit Sepeda Motor dengan Type Honda Vario, dua buah Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan No. Polisi BP 2237 JU.

Kemudian satu buah Kunci Sepeda Motor, satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Honda Beat dengan No. Polisi  BP 3409 UD, warna Hitam.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya. (Fay)