Ilustrasi

Batam, expossidik.com: Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang remaja yang berinisial DF (18) yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur pada Rabu (3/11/2021) di Kawasan Tiban Indah Kota Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga mengatakan, berdasarkan adanya laporan ke SPKT Polsek Sekupang, kita amankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial N (13).

"Dengan adanya LP dan barang bukti, pelaku inisial DF (18) berhasil kita amankan ditempat kerjanya di kawasan Tiban Indah tanpa adanya perlawanan," ujar Buhedi pada Selasa (9/11/2021) siang.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak dua kali di kos-kosan Ruli Kejaksaan Tiban 1 Sekupang, pada Senin (1/11/2021) malam.

"Pelaku mengakui baru melakukan sebanyak dua kali, dan korban merupakan kekasihnya yang baru dikenal selama tiga minggu," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17  tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (Fay)