PJ Kepala Desa Talang Buluh Ngaku Korban Rampok Ternyata Rekayasa, Dana BLT Nyaris Digelapkan
Konferensi pers kasus PJ Kepala Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Muba. (Foto: Edo) |
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 08.00 wib dijalan paket VIII desa talang buluh Kec. Batang hari leko yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya dengan cara kedua pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai EM kemudian menodongkan senjata api rakitan jenis pistol kearah dada dan kepala EM.
"Selanjutnya EM langsung membuka tas slempang yang dipakainya dan uang tunai sebanyak Rp38,7 juta langsung di bawa oleh pelaku dan kedua pelaku langsung melarikan diri" ujar Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, Rabu (29/9/2021).
"Kita setelah mendengar peristiwa tersebut langsung menerima pengaduan dari EM dan langsung menerima pengaduannya di Polsek Batanghari leko dengan register No.Pol : B/25/ix/2021 / spkt.unit reskrim/ sek bhl/ res muba/ polda sumsel, tanggal 23 september 2021" tambahnya.
Dari hasil olah TKP dan keterangan dari saksi terdapat beberapa kejanggalan atas peristiwa yang dilaporkan oleh EM tersebut, sehingga penyidik kita terus mendalami kasus tersebut, hingga Oknum ASN berinisial EM yang merupakan PJ Kades Talang Buluh ini terbukti merekayasa laporan palsu tersebut.
Diketahui sebelumnya, uang tersebut ternyata merupakan hak masyarakat banyak yaitu dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Lebih lanjut Alamsyah menerangkan, tersangka EM berhasil diamankan pada Selasa (28/9/2021). Ia mengakui telah membuat laporan palsu. Karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan untuk menutupi dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah dihabiskan oleh tersangka untuk berfoya-foya. Saat ini uang yang tersisa senilai Rp38.055.000.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni, laporan polisi model B, BA Introgasi, SP lidik, LHP, 1 (satu) unit sepeda motor merk kawasaki klx 150 warna hijau tanpa nopol tidak ada, 1 ( satu ) unit handphone merk samsung tipe j2 prime warna hitam, 1 (satu ) buah tas jenis selempang terbuat dari kulit warna hitam, uang sebesar Rp
38.055.000.
"Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, " tandasnya.(Edo)