#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label DPRD Kota Batam. Tampilkan semua postingan


Tampak tumbuhan dan pohon mati akibat pembuangan limbah cair dari PT Fuyuan Plastik Industry dibuang secara sembarangan. (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: PT. Fuyuan Plastik Industry yang berada di Jalan Brigjen Katamso KM. 06 Tanjung Uncang, Kota Batam buang limbah cair secara sembarang ke Parit. Akibatnya, sejumlah pohon dan tumbuhan lainnya mati.

Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan asing tersebut bukan rahasia umum lagi. Aktivitas ini sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu. Bahkan masyarakat sekitar sebelumnya sudah mengadukan hal ini ke DPRD Kota Batam.

Selain itu, karyawan PT Wasco Engineering Indonesia yang langsung terkena dampak pencemaran lingkungan oleh PT. Fuyuan Plastic Industry itu sudah resah.

HSE/Environmental Coordinator PT Wasco Engineering Indonesia, Hanafi mengaku sangat kesal dengan tindakan yang dilakukan oleh PT. Fuyuan Plastic Industry

Bagaimana tidak, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) milik Taiwan yang mengolah plastik untuk di ekspor itu diduga dengan sengaja membuang limbah hasil industrinya kedalam parit yang berada persis dibelakang perusahaannya.

Alhasil, air di drainase yang dulunya jernih kini berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Parahnya, pohon-pohon dan juga tanaman yang dilalui oleh air limbah tersebut mati dan mengering.

"Kuat dugaan, pihak perusahaan dengan sengaja membuang limbah hasil industrinya melalui parit. Dan, aktifitas pembuangan limbah industri hasil pengolahan plastik tersebut dilakukan pada malam hari," sebutnya.

Masih menurut Hanafi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang HSE atau petugas lingkungan ialah melakukan identifikasi serta pemetaan dari potensi bahaya yang berpeluang terjadi pada lingkungan kerja.

"Pas kebetulan posisi saya di perusahaan sebagai Environmental yang mana tugasnya memantau lingkungan termasuk limbah dan pencemaran udara," jelasnya.

Lanjutnya, semenjak perusahaannya membuka yard 3 yang akses jalannya melewati PT. Fuyuan Plastic Industry, bau menyengat yang berasal dari pembuangan limbah plastik selalu menghantui para pekerja.

"Di yard 3 itu kan banyak karyawan kita yang komplain termasuk ekspat kita yang dari Singapura juga mengeluhkan bau menyengat limbah dari drainase itu," jelasnya.

Kemudian, pihaknya menduga aktifitas pembuangan limbah melalui drainase itu sudah dilakukan oleh PT. Fuyuan Plastic Industry sudah berlangsung lama. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pohon-pohon yang mati disekitar aliran drainase yang muaranya langsung menuju kelaut.

Pihaknya berharap, pemerintah secepatnya turun tangan mengatasi persoalan ini. Hal itu supaya  kerusakan alam akibat dampak dari pembuangan limbah yang kurang baik itu dapat diminimalisir.

Masih menurut Hanafi, pihaknya juga sudah menyampaikan keluhan itu ke Komisi III DPRD Batam. Tindaklanjutnya, para anggota dewan itu langsung turun untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi yang dimaksud.

Kemudian, pada saat dilakukan sidak kedalam perusahaan, anggota dewan itu diajak untuk masuk kedalam perusahaan dan melihat langsung proses pengolahan plastik di perusahaan itu.

Dan, apa yang menjadi kecurigaan anggota Komisi III DPRD Batam ternyata benar. Saat mengecek ke pembuangan akhir, perusahaan itu tidak memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS) limbah hasil pengolahan plastik-plastik.

Perusahaan tersebut langsung membuang limbahnya ke saluran pembuangan yang berada di belakang perusahaan tersebut. Pihak perusahaan pun tidak bisa berkata-kata atas temuan anggota dewan itu.

"Saya berharap permasalahan lingkungan ini bisa cepat teratasi. Demi keberlangsungan hidup manusia di muka bumi ini," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam belum dapat dikonfirmasi soal adanya aktivitas pencemaran lingkungan oleh PT Fuyuan Plastik Industry. (Fay)




Anggota Komisi I DPRD Batam dari Fraksi Hanura, Utusan Sarumaha. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Anggota Komisi I DPRD Batam dari Fraksi Hanura, Utusan Sarumaha mempertanyakan mengenai perizinan salah satu perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) inisial PT E  yang berada di kawasan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Dia mempertanyakan atas dasar apa perusahaan tersebut bisa melakukan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang diduga masuk ke Batam dengan jumlah puluhan ton.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, bahwasannya perusahaan yang dimaksud diduga melakukan impor limbah B3 ke Batam,” ungkap Utusan saat ditemui di Komisi I DRPD Batam, Senin (25/7/2022).

Utusan mengatakan jika informasi yang diterimanya itu benar adanya, maka dia sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.

Dikatakannya, setiap kegiatan usaha dimana saja diseluruh Indonesia, perusahaan wajib memiliki perizinan. Izin tidak bisa diabaikan dan mesti harus dipatuhi.

"Dari peraturan yang ada, perusahaan tidak diperbolehkan mengimpor atau memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI," tegasnya.

Adapun peraturan perundang-undangan yang melarang memasukkan limbah B3 tersebut, terdapat pada Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 18 tahun 20008 tentang Pengelolaan Sampah dan juga Pasal 22 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Aturan yang membolehkan mengimpor limbah, khusus non B3 saja. Itu sesuai ketentuan Permendag nomor 31/M-DAG/PER/5/PER/5/2016 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3,” jelasnya.

Terkait hal ini, Utusan juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini Bea Cukai. Kalau sampai izinnya tidak ada dan kegiatan terus berjalan, maka instansi yang berkaitan dengan hal itu patut untuk dipertanyakan.

“Kalau soal limbah B3 benar adanya, berarti ada kelalaian dari instansi terkait dalam pengawasan. Ini patut juga dipertanyakan,” kata dia.

"Kalau perizinan tidak lengkap apalagi barang yang diimpor tidak dibenarkan, maka mesti harus diproses hukum sesuai hukum yang berlaku karena terjadi sudah cukup lama," ucapnya lagi.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembahasan lintas komisi di DPRD Batam.
Dikarenakan tupoksi masing-masing, untuk memastikan perizinan yang dimiliki serta dampak dari lingkungan, oleh karena itu, hal ini akan masuk pada agenda komisi l dan lll.

“Saya kira masuk dalam agenda, kita komunikasi di lintas komisi terlebih dahulu. Ini untuk memastikan perizinan yang dimiliki dan juga dampak terhadap lingkungan, apalagi barang yang diimpor tidak dibenarkan maka mesti harus diproses sesuai hukum yang berlaku, karena terjadi sudah cukup lama, ini menjadi pelanggaran berkelanjutan,” tegasnya.

Tidak hanya limbah B3, kata Utusan, kabar yang dia terima, PT E juga diduga memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melebihi kuota dari yang sudah diizinkan.

“Jangan sampai TKA yang dilaporkan sedikit, tetapi faktanya banyak yang dipekerjakan, kita juga minta instansi terkait memastikan jumlah TKA yang ada di sana. Tentunya ini jadi atensi kita,” pungkasnya. (Fay)



Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2023 kepada Ketua DPRD Batam, Nuryanto didampingi Wakil Ketua III, Ahmad Surya. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Wali Kota Batam Muhammad Rudi memaparkan dan menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Batam dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 pada sidang paripurna di Kantor DPRD Batam, Kamis (14/72022) sore.

Rudi menyampaikan KUA Kota Batam tahun 2023 memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja serta kebijakan pembiayaan yang tertuang dalam rancangan PPAS.

Terkait Kerangka Ekonomi Makro Daerah, Rudi menyebutkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam Tahun 2023 diperkirakan  sebesar 5,12 persen hingga 5,92 persen meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 4,69 persen hingga 5,49 persen.

"Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini didorong oleh berbagai sektor terutama sektor industri pengolahan, konstruksi, perdagangan dan sektor pariwisata. Perbaikan sektor pariwisata turut didorong dengan mulai dibukanya akses bagi wisatawan atau pendatang dari Singapura dan Malaysia ke Kota Batam," ucap Rudi.

Di sisi lain, aktivitas sektor industri lainnya juga terus mengalami perbaikan terutama dari sektor industri galangan kapal (shipyard) seiring dengan meningkatnya harga komoditas tambang yang mendorong peningkatan permintaan kapal dari industri tambang di Kalimantan dan Sulawesi.

Lanjut Rudi, inflasi Kota Batam tahun 2022 diperkirakan berada pada kisaran 5,5 persen hingga 6 persen dengan kecenderungan berada di sekitar batas atas yakni 6 persen. Perkiraan ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebesar 2,45 persen.

Faktor utama pendorong peningkatan inflasi pada tahun 2022 yakni terganggunya rantai pasokan global akibat perang Rusia dan Ukraina yang mendorong kenaikan harga komoditas pangan dan energi secara global.

Salah satu komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga yakni komoditas minyak sawit mentah yang terus meningkat dan berdampak pada kenaikan harga minyak goreng di tanah air. "Sedangkan Inflasi pada tahun 2023 diperkirakan kembali menurun menjadi 3,5 hingga 3,9 persen," ucap dia.

Selanjutnya, Rudi juga memaparkan perkiraan konsumsi riil perkapita masyarakat Kota Batam Tahun 2023 yakni sebesar Rp19.846.000 hingga Rp19.998.000 meningkat dibandingkan Tahun 2022 sebesar Rp18.880.000 sampai dengan Rp 19.024.000.

Terkait pendapatan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan APBD Kota Batam Tahun 2023 melalui sejumlah kebijakan pendapatan yakni melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilaksanakan secara transparan dan akuntabel; meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi untuk peningkatan Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil.

Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait bagi peningkatan pendapatan yang bersumber dari PAD; Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menyikapi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah serta peningkatan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah.

Pembuatan payung hukum berupa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dapat mendongkrak pendapatan daerah. Lalu, meningkatkan fungsi pengawasan dan pegendalian terhadap potensi penerimaan sektor pajak dan retribusi daerah melalui peningkatan kinerja SKPD penghasil secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien, peningkatan pelayanan publilk melalui kepastian hukum, perlindungan investasi, dan penyederhanaan prosedur perizinan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

"Dan, melaksanakan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung melaui media elektronik dan media cetak guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi secara jujur, tepat waktu, dan bertanggungjawab," papar Rudi.

Dari berbagai upaya ini, adapun rencana Penerimaan Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 3.185.377.322.866,00 (Rp3,1 triliun). Dengan rincian, dari PAD sebesar Rp1.574.078.772.582,00 (Rp1,57 triliun ). Lalu pendapatan transfer sebesar Rp1.597.143.336.033,00. Serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp14.155.214.251,00 (Rp14,15 miliar)

Sementara itu, rencana belanja APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan yang diselaraskan dengan kebijakan nasional dan provinsi. Pemko Batam menetapkan tema Pembangunan Kota Batam Tahun 2023 adalah Pemantapan Infrastruktur Perkotaan untuk Meningkatkan Akselerasi dan Pemerataan Pembangunan Ekonomi Daerah Berbasis Potensi Daerah.

Rudi merinci, tema ini diwujudkan melalui enam prioritas yaitu: Percepatan Pemulihan dan Pemerataan Pembangunan Ekonomi; Pembangunan Infrastruktur, Utilitas Perkotaan dan Sarana Transportasi yang merata, berkualitas dan berkesinambungan; Peningkatan Kualitas SDM yang Unggul dan Bermartabat; Peningkatan dan Fasilitasi Investasi Berbasis Maritim dan Keunggulan Wilayah; Percepatan Pembangunan Kawasan Hinterland; serta, Reformasi Birokrasi dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat.

Disamping itu, belanja Pemko Batam tahun Anggaran 2023 juga direncanakan untuk antara lain: Mengalokasikan belanja untuk Pendidikan minimal sebesar 20 persen; Alokasi belanja untuk kesehatan minimal sebesar 10 persen; Mengalokasikan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional.

Peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dan peningkatan peran serta fungsi DPRD Kota Batam dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat; Pembangunan infrastruktur dan destinasi wisata dalam upaya meningkatkan kunjungan dan diharapkan wisatawan tinggal lebih lama di Kota Batam.

"Juga melakukan pembangunan rumah ibadah secara tahun jamak sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Sementara itu, belanja pada APBD Kota Batam Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp3.267.997.322.866,00 (Rp3,26 triliun) yang terdiri dari: Belanja Operasi sebesar Rp2.543.402.393.919,00 (Rp2,54 triliun). Lalu, Belanja Modal sebesar Rp630.404.928.947,00. Kemudian,  Belanja Tidak Terduga sebesar Rp94.190.000.000,00.

Adapun Rencana penerimaan pembiayaan pada APBD Kota Batam berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang bersumber dari antara lain pelampauan penerimaan dan penghematan belanja. Rencana Pembiayaan. Penerimaan pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp82.620.000.000,00.

"Demikian penjelasan ini disampaikan, selanjutnya diharapkan dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan," harap Rudi.

Setelah menyampaikan pidatonya, Rudi menyerahkan rancangan KUA PPAS kepada DPRD Batam dan selanjutnya akan dibahas bersama sesuai dengan agenda yang akan dijadwalkan lebih lanjut. (Fay)



Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Batam dengan pihak Holywings Batam. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan kawasan Harbour Bay, Batu Ampar, di Komisi I DPRD Batam, Selasa (5/7/2022) siang, sempat berjalan panas.

Bahkan, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, mengusir perwakilan BP2RD Batam dari ruang rapat karena tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukannya.

"Keluar, keluar, keluar, untuk apa di sini kalo tak bisa jawab yang kita tanya," bentak politisi Nasdem tersebut.

Bentakan Lik Khai membuat ruangan hening sejenak. Staf dari BP2RD yang datang dalam rapat itu pun keluar dari ruang rapat.

Rapat yang dipimpin Safari Ramadhan dan dihadiri seluruh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam tersebut, ingin mendengarkan keterangan dari instansi-instansi terkait tentang perizinan di kawasan Harbour Bay, termasuk kasus yang tempat hiburan Holywings.

Tak banyak yang dapat digali dalam rapat tersebut. Pasalnya, perwakilan dari dinas terkait, contohnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam dan Dispenda Kota Batam tak mampu menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam.

"Bagaimana kita mampu memperbaiki atau menambah PAD kalo dalam rapat seperti ini tak bisa menjelaskan, bahkan terkesan ditutup-tutupi," kata Lik Khai.

Sementara, terkait Holywings, manajemen Holywings Batam mengatakan akan segera melengkapi semua perizinan mendasar terutama yang diterbitkan oleh Pemko Batam.

General Manager Outlet Holywings Batam, Aru mengatakan, untuk pengurusan Izin Membangun (IMB), pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak pengelola Harbour bay. Ia menuturkan, pihak menajemen Harbour Bay menyanggupi untuk mengurus IMB tersebut.

"Karena gedung ini kami sewa, maka kami membicarakan terlebih dahulu ke pihak Harbour Bay, mereka yang akan mengurus surat itu," kata Aru.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya juga mengurus perizinan lanjutan yaitu, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari BP Batam.

"Saya baru siap ada 8 perizinan, untuk kelayakan dan dari Dinas Kebakaran belum, akan segera kami urus," kata Aru.

Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana mangatakan, saat ini outlet Holywings Batam sudah memiliki izin baru, dengan KBI 5601, perizinan tersebut sudah di verifikasi. Kemudian izin penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C pun terverifikasi.

"Perizinan melalui BP Batam, karena mengacu pada PP No 41, dan PP No 5 tentang Kawasan Bebas, namun ada perizinan mendasar yang dikeluarkan oleh Pemko Batam," terang Harlas Buana.

Disinggung terkait beroperasinya outlet Holywings Batam disaat perizinan belum lengkap, Harlas Buana memaparkan, saat ini masuk pada sistem percepatan perizinan, apabila ada suatu tempat usaha belum melengkapi perizinan, bisa saja beroperasi.

"Pemenuhan kewajiban saat sudah beroperasi, bisa dilengkapi sambil usaha berjalan, itu ada jangka waktunya, apabila sudah sampai batas waktu tertentu, belum juga dilengkapi, itu bisa di evaluasi, yang jelas kita tidak boleh menghambat investasi," terang Harlas Buana. (Fay)



Ketua PMI Kota Batam foto bersama anggota DPRD Kota Batam, Tan A Tie. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Persatuan Donor Darah Indonesia (PDDI) Kota Batam memperingati Hari Donor Darah Sedunia (HDDS) yang diperingati secara serentak pada Selasa (14/6/2022) di Gedung PMI Kota Batam.

Dalam memperingati HDDS ini juga turut hadir Sekda Kota Batam Jefridin, Sekretaris PMI Kota Batam Asmin Patros dan Ketua PMI Kota Batam, Ny. Sri Soedarsono.

Wakil Ketua PDDI Kota Batam Tan A Tie yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam mengatakan, di HDDS Sekda Kota Batam menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menghibahkan uang senilai Rp 1 Miliar untuk PMI Kota Batam.

"Alhamdulillah, uang senilai Rp 1 Miliar dari Pemerintah sudah disalurkan dan sudah bisa diakomodir untuk PMI Batam. Kami sangat mengapresiasinya," kata Tan A Tie.

Lanjut Tan A Tie Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Batam, setiap kegiatan yang dilaksanakan PMI akan kita dukung penuh, seperti kegiatan sosial mendonorkan darah.

"Kita dari PDDI sendiri mendukung penuh setiap kegiatan PMI Batam, untuk itu kita membentuk Bank Darah. Yang mana nantinya jika PMI butuh darah bisa kita salurkan dengan cepat," ungkapnya.

Selain itu, kita juga mengucapkan terimakasih banyak kepada marga Lim yang telah menyumbangkan tabung gas dan regulatornya sebanyak 50 pcs.

"Tabung gas itu diserahkan semuanya kepada PMI Batam. Apakah itu nantinya akan digunakan oleh kebutuhan PMI atau diserahkan kepada Rumah Sakit," bebernya.

Tan A Tie juga menghimbau kepada masyarakat di Kota Batam, untuk ikut serta membantu PMI Kota Batam dengan cara mendonorkan darah.

"Kita harapkan masyarakat di Kota Batam bisa mendonorkan darahnya agar stok darah di PMI bisa tercukupi, karena darah yang kita sumbangkan itu untuk keperluan kita bersama," pungkasnya. (Fay)



 

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Hanura, Utusan Sarumaha sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak Asuransi AIA Finansial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Senin (13/6/6/2022).


Sejatinya, Rapat Dengar Pendapat itu digelar tidak untuk mengadili para pihak, melainkan melalui rapat ini diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang sedang terjadi.

"Sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, yang bisa dilakukan oleh DPRD dalam menindaklanjuti keluhan dari masyarakat salah satunya yakni dengan RDPU," ungkap Utusan usai kegiatan.

Lebih lanjut dikatakannya, melalui RDP kita akan mengetahui duduk persoalan hak dan kewajiban para stekholder kota Batam, karena setiap lembaga punya fungsi masing-masing sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku

"Aturan mengatur hak dan kewajiban kita supaya seimbang sekaligus memberi kepastian hukum," katanya.

DPRD bukan lembaga peradilan maka kita tidak bicara salah benar. Dengan RDP jika ditemukan hal-hal yang belum selaras dengan aturan yang ada, baik di pihak pemerintah maupun dari masyarakat (para pelaku usaha) maka DPRD bisa minta klarifikasi kepada semua pihak kenapa muncul persoalannya dan penyebabnya...

"Intinya DPRD harus bisa mengurai dan menjembatani sumbatan antara masyarakat dan pemerintah. DPRD melalui RDP nya bisa jadi ruang solusi masalah masyarakat di Batam," tegasnya.

Mengenai klaim asuransi yang ditolak Asuransi AIA Financial terhadap Ahli Waris bernama Derlin Mawati Lase Utusan menyarankan supaya pihak asuransi bisa menyelesaikannya dengan cara baik-baik.

"Seharusnya jika pihak AIA bisa hadir hari ini, mungkin sudah ada titik terangnya permasalahan ini. Jangan sampai gara-gara ketidakhadiran mereka pandangan masyarakat terhadap asuransi akan jelek. Masuknya gampang keluarnya sulit," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga, Utusan meminta kepada lambaga pengawas keuangan dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk selalu mengawasi seluruh perusahaan-perusahaan asuransi terutama saata Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang berisi data diri calon nasabah saat ingin mengajukan asuransi jiwa.

"Kita meminta kepada OJK untuk membuat aturan yang ketat kepada perusahaan asuransi, ketika ada SPAJ agar melakukan pengecekan kesehatan secara fisik," tegasnya.

Maka dari itu, Utusan akan menjadwalkan ulang kembali agenda Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihalk terkait supaya ada titik terang mengenai permasalahan ini.

Rapat Dengar Pendapat itu dipimpin langsung oleh Utusan Sarumaha dan didampingi oleh Anggota Komisi I diantaranya Tohap Erikson Pasaribu dan Amri. (Fay)



Warga antusias mengikuti jalannya Reses Anggota DPRD Kota Batam, Tan A Tie. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Pelaksanaan Reses hari ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, Anggota DPRD Kota Batam, Tan A Tie dilaksanakan di RT 04 RW 09 Perumahan Baloi Mas, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kamis (9/6/2022).

Masyarakat tampak antusias mengikuti jalannya reses. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya keluhan-keluhan yang disampaikan oleh warga kepada anggota dewan yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kota Batam ini.

Ketua RT 04 Perumahan Baloi Mas, Hendri Dunan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan Tan A Tie yang telah bersedia melakukan reses di wilayahnya.

Dikatakannya, ini bukan kali pertama Tan A Tie berkunjung ke wilayahnya. Sebelumnya, pada
saat terjadi kebakaran beberapa bulan lalu, dia pun juga menyempatkan waktunya untuk datang melihat kondisi kebakaran yang menghanguskan beberapa rumah warga disini.

"Ini kali kedua pak Tan A Tie datang kewilayah kami. Pertama pada waktu kebakaran beberapa waktu lalu, dan kedua reses hari ini. Mewakili warga disini saya mengucapkan terima kasih," ujar Hendri usai kegiatan.

Dikatakannya, ada beberapa keluhan warga yang mengemuka pada pelaksanaan reses kali ini. Pertama warga disini mengeluhkan soal PPDB untuk anak sekolah. Kemudian masalah bantuan yang tidak tepat sasaran, masalah perbaikan jalan dan selanjutnya masalah perpindahan kelas bagi pemegang Kartu BPJS.

"Mudah-mudahan permasalahan itu ada solusinya dari pak dewan," harapnya.

Kemudian, hal penting selanjutnya yakni mengenai permasalahan legalitas lahan di RT 04. Dia mengatakan, warga disini sudah lama hidup berdampingan dengan warga perumahan sejak tahun 2000 silam.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta kepada anggota dewan untuk bisa memperjuangkan tempat tinggal yang sudah ditempatinya sejak tahun 2000 silam, supaya tidak digusur.

"Sampai detik ini, Alhamdulillah belum ada orang yang datang mengaku pemilik lahan disini. Pak Rudi (Walikota Batam) dan bu Marlin (Wakil Gubernur) pernah mengatakan waktu meninjau kebakaran dulu, kalau lahan disini belum dialokasikan ke pihak lain, maka lahan disini bisa diputihkan," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Demokrat - PSI, Tan A Tie melalui kewenangan yang dimilikinya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dicarikan solusi terbaik mengatasi persoalan itu.

Dia juga mengatakan, mengenai permintaan warga untuk memperbaiki akses jalan yang saat ini kondisinya rusak parah, dia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan warga yang berada di perumahan.

"Sebelumnya saya akan minta pendapat warga perumahan disini, boleh tidaknya jalannya dibangun. Jika boleh, saya akan membantunya secara pribadi diluar Pokir saya sebagai anggota dewan," ucapnya.

Itulah sosok Tan A Tie, sejak dia dilantik sebagai anggota DPRD Kota Batam, sebagian besar waktunya dipergunakan turun ke masyarakat, guna mendengar apa saja yang menjadi keluhan warga dan mencarikan solusinya.

Hal itu dilakukannya tidak hanya pada saat pelaksanaan reses saja, namun hal itu dilakukannya setiap saat jika ada warga yang menyampaikan keluh kesah kepadanya, dia akan turun membantu.

Tak salah, atas peran aktifnya di masyarakat, Tan A Tie mendapatkan piagam penghargaan dari Persatuan Muafakat (Pakat) Darul Ehsan Malaysia yang diberikan langsung oleh Perdan Menteri Malaysia melalui Kepala Biro Kepemudaan dan SDM Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam, sekaligus Wakil Malaysia untuk Indonesia yakni, Dato' Rahim Pekka, di Gedung LAM, Rabu (8/6/2022) lalu.

Semoga dalam sisa masa jabatan yang tidak berapa lama lagi habis, Ta A Tie bisa terus mengemban amanah yang diberikan oleh rakyat sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Batam. (Fay)



Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menghadiri RDP di Komisi I DPRD Batam. (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari beserta jajarannya menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan sertifikat tanah perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) pada Rabu, (8/6/2022) di Gedung DPRD Kota Batam.

Dalam Rapat tersebut, Lagat sampaikan bahwa PT Ratu Baja Indah (RBI) selaku pemilik lahan tidak bisa mengelak turut bertanggung jawab kepada masyarakat pembeli rumah di perumahan RCP.

"Meski tidak ada hubungan secara perdata, RBI harus tetap bertanggung jawab. Karena yang diperjualbelikan merupakan objek perjanjian joint bisnis antara RBI dengan PT Dafindo,” tegasnya.

Lagat kemudian mengatakan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bipartit antara warga RCP dengan RBI namun tetap dalam pengawasan Komisi I DPRD Kota Batam.

“Komisi I DPRD wajib hadir menjadi pengawas, apalagi pada saat pertemuan antara kedua belah pihak saat membicarakan biaya balik nama,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Lagat karena dalam rapat itu diketahui, untuk rumah berstatus belum lunas akan dikenakan biaya balik nama oleh PT RBI selaku pemilik lahan. Namun karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan diadakan pertemuan kembali.

Terkait hal itu, Lagat meminta agar PT RBI dapat mengkaji kembali biaya yang diminta sebelum disampaikan pada pertemuan selanjutnya.

“Kalaupun ada biaya, seharusnya tidak boleh mahal. RBI harus memastikan biaya yang kenakan tidak memberatkan warga RCP,” ucap Lagat.

Tambahnya, ia pun mengharuskan adanya transparansi dimana masyarakat dapat mengetahui sejumlah biaya yang dikenakan dipergunakan untuk apa saja.

Kemudian melalui Rapat itu, diketahui juga pembayaran cicilan dari 49 rumah berstatus belum lunas selanjutnya akan dibayarkan ke PT RBI. Dimana sebelumnya cicilan dibayarkan ke PT Dafindo selaku developer.

Oleh karena itu, Lagat pun berpesan agar hal tersebut dapat dilegalkan melalui perjanjian antara kedua belah pihak.

“Harus ada perjanjian baru bagi yang belum lunas. Untuk pembayaran selanjutnya penerimanya adalah PT RBI”, kata Lagat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk diketahui, RDPU terkait sertifikat tanah Perumahan RCP yang dilakukan ini merupakan RDPU lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022.

Dalam RDPU kali ini, hadir Perwakilan dari Kecamatan Batu Aji, Lurah Tempayan, Ketua RT 009, dan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu perwakilan warga Perumahan RCP dan Kuasa Hukum PT RBI. (Fay)



Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Nina Melanie didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Ardiwinata saat menghadir Lebaran Betawi di Alu-alun Engku Putri Batam Center. (Foto: Fay)

BATAM, EXPOSSIDIK.COM: Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Nina Melanie, B.Bus, MM menghadiri kegiatan lebaran masyarakat Betawi yang berada di Kota Batam. Kegiatan itu dilaksanakan di Alun-alun Engku Putri, Batam Center, Minggu, (6/6/22).

Nina menyambut baik dan sangat mendukung kegiatan yang diselenggarakan warga Betawi yang berada di Kota Batam. Kegiatan ini digelar bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi antar warga Betawi yang berada di perantauan.

"Sebagai wakil rakyat tentu kegiatan ini sangat positif dan tentunya akan menambah wawasan bagi generasi muda masyarakat Betawi yang tinggal di perantauan," ungkap Nina usai kegiatan.

Dikatakannya, karena agendanya cukup banyak memperkenalkan budaya seni Betawi serta masakan dibawah naungan paguyupan Betawi yang berada di Kota Batam, diantaranya KKJ, Fosiwaja dan Bamus Betawi.  

Lebih lanjut Nina menambahkan, Lebaran Betawi kali ini adalah pagelaran, atau ajang silahturahmi para perantau dari jakarta.

Kegiatan ini sebagai salah ajang melestarikan nilai-nilai budaya Betawi dan dihidupkan serta dilestarikan oleh perantau asal Jakarta. 

"Salah satu tugas wakil rakyat yang diamanahkan oleh masyarakat tentu akan terus mendukung serta mendorong sanggar seni. Paguyubanan yang ada di Kota Batam agar lebih meningatkan event-event tersebut. Jika bisa, dimasukan dalam agenda tahunan Pemerintah Kota Batam," harapnya.

Lebih lanjut Nina menambahkan, saat ini dia diamanahkan menduduki jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, salah satunya membidangi seni dan kebudayaan.

Dia mengatakan akan melakukan komunikasi ke Pemerintah Kota Batam untuk kedepanya Kesenian Betawi yang ada di Batam dijadikan agenda tahunan untuk meningkatkan pariwisata.

"Kedepannya diharapkan kegiatan ini bisa di laksanakan secara rutin," harapnya.

Ditempat yang sama, Doni Afandi dari Kerukunan Keluarga Jakarta, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para undangan yg telah hadir, terkhusus Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam yang telah mensupport acara ini.

"Kami berharap DPRD Batam bisa menjembatani kegiatan lebaran betawi menjadi kegiatan rutin yang diselenggarakan di Kota Batam," pungkasnya. (Fay)



Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho didampingi anggota foto bersama warga saat Inspeksi Mendadak di Tanjung Sengkuang, Batam. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: DPRD Provinsi Kepri melalui Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan dan semenisasi jalan di lingkungan RT4/RW4, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Selasa (7/6/2022).
 

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho ini, meninjau bersama anggota Komisi III yang terdiri dari Irwansyah, Surya Sardi, Samadin Sinaga dan Nyanyang Haris Pratamura dan melihat secara langsung kondisi pembangunan dan semenisasi jalan di 4 lokasi terpisah dengan total panjang ratusan meter ini.

Disela-sela sidak tersebut, Widiastadi Nugroho mengatakan bahwa sidak tersebut terbilang disengaja guna memastikan apa yang sudah dikerjakan berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

“Kehadiran (sidak) kami disini hanya ingin memastikan uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah betul-betul bermanfaat buat masyarakat. Dan tadi kami lihat, Alhamdulillah apa yang sudah dikerjakan sesuai dengan harapan," terang politisi PDI Perjuangan ini.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga apa yang sudah dibangun dan dikerjakan ini, sehingga manfaatnya lebih panjang. Mengingat, masih banyak daerah yang harus diperbaiki juga.

“Alhamdulillah kita bisa membantu masyarakat, intinya kami ingin berbuat untuk masyarakat. Semoga apa yang sudah dilakukan ini bisa berguna bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Haryono salah satu perangkat setempat mengaku sangat bersyukur atas telah selesainya proyek pembangunan dan semenisasi jalan lingkungan di perumahan mereka.

Mengingat, sebelum adanya peningkatan jalan tersebut, kondisi jalannya sangat hancur dan kurang layak untuk dilalui kendaraan.

Terlebih lagi jalan menuju masjid yang sebelumnya becek saat musim penghujan, kini setelah disemenisasi kondisinya makin bagus dan masjid tidak sampai kotor akibat luapan air.

“Atas nama warga, kami ucapkan terimakasih kepada Pak Widiastadi Nugroho serta bapak-bapak di DPRD Kepri hingga selesainya pembangunan dan semenisasi jalan ini. Semoga apa yang sudah dilakukan ini, menjadi tambahan amal dan ibadah untuk bapak-bapak semuanya," pungkasnya. (Fay)



BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sejak beberapa hari terakhir, PollingKita.com melakukan survei secara online di Batam, Keoulauan Riau.


Poling yang dimulai sejak 31 Mei 2022 tersebut, meminta para responden untuk memilih bakal calon yang dinilai layak dipilih menjadi Wali Kota (Wako) Batam pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 mendatang.

Setidaknya tercatat, ada tujuh nama dalam poling tersebut. Diantaranya, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Anggota DPRD Batam, Putra Respaty, Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, tokoh masyarakat Kepri, Huzrin Hood, Ketua Demokrat Kepri, Asnah dan Sekdako Batam, Jefridin.

Dari ketujuh calon yang diusung PollingKita.com terdapat dua nama dari PDIP, yakni Nuryanto dan Putra Respati.

Berdasarkan data perolehan sementara yang dihimpun Selasa (7/6/22) siang, dua kader PDI Perjuangan Batam yakni Putra Respati berada di posisi teratas, dengan raihan suara 50,33 Persen.

Kemudian diikuti Amsakar Achmad, Nuryanto dan Marlin Agustina. Sedangkan jumlah suara sementara yang masuk berjumlah 759 pemilih.

Sejauh ini belum diketahui siapa pihak atau partai politik yang memiliki inisiatif membuat polling tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun berbagai sumber diketahui Wakil Gubernur Kepri Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 2010—2015, Dr. H. M. Soerya Respationo, S.H., M.H. dikabarkan akan 'melenggang' ke Senayan sebagai anggota di DPR RI.

"Info terbaru, beliau akan maju Senayan (DPR RI,red) di 2024. Mohon doa restu dan dukungannya ya," terang sumber yang bisa dipercaya kepada awak media. (Fay)



Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat menerima audiensi dari pengurus Portina Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto memberikan apresiasi atas semangat dan kegigihan dati pengurus Pelestari Olahraga Tradisional Indonesia (Portina) Kota Batam dalam melestarikan olahraga tradisional di kota Batam.


Hal itu diungkapkannya usai menerima rombongan pengurus Portina Kota Batam beraudiensi dengan Ketua DPRD Batam yang dilaksanakan di Ruang Kerja Pimpinan DPRD Batam, Selasa (7/6/2022).

Adapun tujuan dari dilakukannya audensi tersebut dalam rangka rencana keikutsertaan Portina Batam di Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) ke-VI di Palembang, Sumatra Selatan, pada awal bulan Juli 2022 mendatang.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan meski belum mendapatkan bantuan melalui APBD Kota Batam, namun semangat pengurus dalam mengembangkan olahraga tradisional di kota Batam patut diacungi jempol.

“Saya baru tahu juga. Kita tentu sangat mengapresiasi semangat kawan-kawan ini. Uniknya, kawan-kawan ini sudah mengikuti ajang nasional ini sebanyak enam kali dengan pendanaan mandiri, luar biasa menurut saya,” ujar Nuryanto sambil tersenyum.

Dalam kesempatan itu dia menghimbau kepada semua pihak baik pemerintah maupun pihak swasta untuk bersama-sama membantu Portina Batam agar bisa mengikuti Fornas di Palembang pada bulan Juli mendatang

"Dikarenakan pembiayaannya belum bisa melalui APBD, jadi untuk saat ini mari bersama-sama kita urungan, gotong-royong, semampunya, supaya Batam bisa mengirimkan atlitnya bertanding dikancah nasional,” ajaknya.

Kemudian, kepada pengurus Portina Batam agar secepatnya melengkapi legalitas yang diperlukan. Selain itu segera menyusun rencana kerja dan mengusulkannya ke Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Batam supaya bisa dianggarkan di APBD tahun berikutnya.

Sehingga, dengan mendapatkan anggaran dari Pemerintah, pengurus tidak kesulitan dalam pembinaan organisasi dan mengikuti kegiatan seperti Fornas.

“Segera urus dan jalani aturan yang ada. Sehingga bisa dianggarkan untuk APBD 2023,” kata Cak Nur.

Terakhir dia pun mendoakan kontingen Portina Batam di Fornas Palembang nanti menuai hasil yang positif dan mengharumkan nama Batam di kancah nasional.

“Kita mendoakan nanti atlit dari Batam dapat mendulang emas,” harapnya.

Sementara, Ketua Portina Batam, Zainal Arifin mengakui kepengurusan Portina Batam memang baru terbentuk awal tahun ini. Sehingga untuk mendukung kegiatan termasuk dalam rangka rencana keberangkatan kontingen ke Fornas Palembang belum bisa mendapatkan bantuan dari Pemko Batam melalui APBD Kota Batam.

"Pengurus baru mendapatkan SK dari Pusat pada bulan Februari (2022) lalu,” ungkapnya.

Meski demikian lanjutnya pihaknya tetap berusaha mencari sponsor, baik ke perorangan, organisasi, dan lainnya.

“Rencananya tim yang mau berangkat sekitar 50-an orang, pemain, pelatih, termasuk official. Ada enam cabang olahraga yang akan kita ikuti, di antaranya Engrang, Hadang, Tarompa Panjang, Tepuk Bantal. Dana yang kita butuhkan sekitar Rp300 jutaan,” jelasnya.

Zainal dan pengurus lainnya mengucapkan terima kasih banyak pada Ketua DPRD Batam, Nuryanto yang telah meluangkan waktu untuk bertemu dan mendengarkan keluh kesah mereka. Dan yang paling membahagiakan kata Zainal, mereka mendapatkan banyak pelajaran, masukan, dan solusi dari Nuryanto.

“Alhamdulillah kami diterima Ketua Cak Nur (Nuryanto) dan begitu banyak solusi yang kami dapatkan. Mudah-mudahan dengan arahan dari Cak Nur kami dapat memberangkatkan tim ke Palembang,” ujarnya.

Selain itu mereka pun juga berharap dalam waktu dekat juga mendapatkan solusi dari Pemko Batam. Karena dalam ajang nasional tersebut mereka membawa nama Batam.

“Kita juga sudah meminta audensi dengan Pak Wali Kota (Muhammad Rudi). Rencananya hari ini juga. Tapi karena kesibukan beliau belum bisa terealisasi. Kami sangat berharap segera bertemu dengan beliau,” pungkasnya. (Fay)



Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batam TA. 2021 kepada Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya dan Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin saat Rapat Paripurna. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menggelar Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Batam, Kamis (2/6/2022).

Adapun agenda utama dalam rapat tersebut yakni Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Aggaran 2021.

Dari jumlah 50 anggota DPRD Batam, yang hadir secara fisik dan menandatangi absensi kehadiran berjumlah 29 anggota dewan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya didampingi Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin. Tampak hadir Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid dan undangan lainnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Batam perlu menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA. 2021 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Kepri yang telah diserahkan kepada DPRD Batam dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Alhamdulillah, Pemko Batam telah berhasil mempertahankan opini WTP yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut, dan semoga bisa terus dipertahankan dimasa yang akan datang," ungkap Rudi dalam sambutannya.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, dengan diraihnya prestasi itu, Pemerintah Kota Batam  mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 25.781.460

“Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Batam,” kata Rudi

Lanjutnya, capaian Pemko Batam tersebut tentunya juga atas dukungan DPRD Batam yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerjasamanya sehingga laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini WTP kembali.

“Di samping itu, diharapkan juga laporan keuangan ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran,” katanya.

Pada kesempatan Rudi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam yang telah melaksanakan program kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan telah menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berbasis aktual.

Meskipun Pemerintah Kota Batam telah mendapatkan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Rudi mengakui masih ada catatan – catatan yang harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Batam.

“Hal ini akan menjadi perhatian kami untuk segera ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam dalam tata kelola keuangan pada masa yang akan datang,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya mengatakan dengan telah diserahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Aggaran 2021 oleh Wali Kota Batam, pihaknya terlebih dahulu akan membahasnya melalui fraksi-fraksi di DPRD Batam.

"Laporannya akan dibahas terlebih dahulu sama Tim Banggar," ujar Surya usai kegiatan.

Lanjutnya, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan mengenai pandangan fraksi-fraksi tentang tanggapan Wali Kota Batam, dia mengatakan terjadi perubahan jadwal.

"Dikarenakan kegiatan dewan dalam bulan ini padat, jadwal pandangan fraksi yang semula tanggal 6 Juni akan bergeser menjadi tanggal 8 Juni 2022. Dan, mengenai pergeseran jadwal hanya bisa dirubah saat Paripurna berlangsung," pungkasnya. (Fay)



Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I dengan operator kapal ferry internasional. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai melonjaknya harga tiket Ferry penumpang tujuan Singapura dan Malaysia, Jumat (13/5/2022).

Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam. Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai memimpin langsung jalannya rapat tersebut.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya, Ketua Komisi IIi DPRD Batam, Djoko Mulyono didampingi anggota Muhammad Rudi dan Dominggus Roslinus Rega Woge. Hadir juga anggota Komisi I, Utusan Sarumaha, Tan A Tie, Tohap Erikson Pasribu, Muhammad Fadli.

Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai mengatakan, sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke komisi I terkait kenaikan tarif yang dilakukan agen secara sepihak.

Dikatakannya, masyarakat melaporkan adanya lonjakan harga tiket tujuan Singapura dan Malaysia sejak dibukanya kembali Perjalanan Internasional bagi warga Batam dan sekitarnya.

"Kita ini negara hukum, termasuk kenaikan tarif ini harus ada acuannya, harus ada izin dari Kementerian Perhubungan atau instansi terkait. Tidak boleh semena-mena menaikkan," tegas Lik Khai.

Lik Khai juga mengatakan bahwa kenaikan harga tiket kapal Ferry ini harus ditunda dan meminta kepada semua agen untuk kembali ke harga tiket normal sebelum ada kenaikan.

Lanjutnya, terkait pengisian bahan bakar di Singapura, itu dikarenakan kapal tersebut berbendera Singapura.

"Kalau kami tahu masih naik harganya. Tidak kembali ke harga sebelumnya, kami akan sidak," imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya yang turut hadir dalam RDP mengatakan, saat ini masyarakat sedang menuju situasi normal.

Dengan adanya kenaikan tarif seperti ini, akan menggangu usaha sebagian masyarakat yang bergelut di bidang perjalanan atau wisata.

"Kita ini baru mau menuju situasi normal, kalau bisa jangan ada hambatan sekecil apapun. Terkait Antigen yang menjadi beban bagi wisman yang akan datang ke Indonesia, hal itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, akan tetapi tetap akan kita usulkan, agar pariwisata kita bisa lebih bangkit lagi," terang Ahmad Surya.

Rapat tersebut dihadiri juga dari operator kapal Ferry diantaranya, PT. Megah Jaya Sejahtera (Kapal Majestic), PT. Lautan Saran Nusantara (Kapal Sindo), PT. Batam Fast, PT. Pintas Samudra, PT. Bahtera Empat Wisesa Shipping (Indomas).

Kemudian hadir juga perwakilan Kapal Ferry Citra, Kapal Ferry IGS/ Widi, PT. Gemalindo Shipping Batam (Horizon) dan PT. Prima Buana Gema Nusa (MV. Marina Hawk 5). (Fay)



Anggota DPRD Kota Batam, Aman saat menemui peserta aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Batam. (Foto: Fay)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (12/05/2022)Perwakilan Konfederasi SPSI, Subri Wijonarko, menyampaikan, aksi buruh kali ini berkenaan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) jatuh pada tanggal (1/05/2022) lalu.

"Ada tujuh tuntutan yang kami mintak, salah satunya tentang penolakan terhadap UU Omibus Law Cipta Kerja," katanya

Beberapa tuntutan buruh yakni, meminta klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dikeluarkan dan dikembalikan pada substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 terdahulu dan menolak adanya revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan mendorong ratifikasi Konvensi ILO Nomor 199 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia  Kerja.

Lalu, menolak upah murah dan outsourcing, mendorong revisi SK 2021 Kota Batam dan menetapkan UMK 2022 Kota Batam sesuai putusan MA atas ditolaknya Kasasi.

"Itu tuntutan kami. Harapannya bisa didengarlah oleh mereka," katanya.

Minta DPRD Batam Kawal Tuntutan Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam meminta DPRD Kota Batam untuk mengawal tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan pertemuan di ruang Komisi IV DPRD Kota Batam.

"Iya, tadi teman-teman (Buruh) menyampaikan tujuh pernyataan sikap yang meminta DPRD Batam mengawal," kata Wakil Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman. 

Menurutnya, meskipun tuntutan itu berkaitan dengan revisi UU Cipta Kerja dan yang berwewenang yakni DPR-RI. Pihaknya mengaku akan mengawal hal tersebut sampai ke pusat.

"Karena bicara tentang revisi Undang-Undang Cipta Kerja itu wewenang pemerintah pusat dan DPR RI bukan daerah. Maka nanti ini akan kita bantu untuk menyampaikan ke level lebih tinggi ke provinsi dan juga pemerintah pusat itu yang paling utama," jelasnya. 

Selain itu, buruh juga meminta agar ada pertemuaan tiga bulan sekali antar buruh, pemerintah dan DPRD Kota Batam. Hal ini direspon baik Komisi IV, pihaknya berencana menjadwalkan agenda tersebut. Sehingga, persoalan buruh bisa terselesaikan dengan baik.

"Ada hal yang positif disampaikan agar terjadi komunikasi yang intens antara pemangku kepentingan di Batam bersama dengan para buruh termasuk juga DPRD Kota Batam. Saya tadi merespon dengan baik kapan saja dan makanya nanti kita agendakan secara periodik untuk berdiskusi," bebernya. 

Pihaknya meminta ada komunikasi yang baik antara buruh dan pemerintah terutama Komisi IV sebagai fasilitator. Hal ini untuk memecah persoalan tersebut secara kursial yang terjadi di Kota Batam.

"Perlu dibentuk 3 bulan sekali bersama Komisi IV, kita akan terkesan. Hal yang dimaksudkan memecah persoalan buruh tersebut secara kursial yang terjadi di Kota Batam," pungkasnya. (fay)



Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I DPRD Batam, berlangsung Kamis (12/5/2022) untuk mendengarkan keluhan warga di Batuaji terkait legalitas lahan.
 

Kali ini, RDP diikuti warga perumahan Rowdeska Citra Permai, Kecamatan Batuaji, Batam yang mengeluhkan soal legalitas rumah milik mereka. Warga menyampaikan sudah belasan tahun setelah membeli rumah di perumahan Rowdeska Citra Permai, Kecamatan Batuaji, Batam, hingga saat ini warga tidak kunjung mendapatkan legalitas rumah mereka.

Ketua RT 009, Zulkarnain, yang juga salah satu pemilik rumah yang bermasalah di perumahan Rowdeska Citra Permai mengatakan, pemilik sah dari lahan tersebut adalah PT Ratu Baja Indah (RBI), kemudian bekerja sama dengan PT Davindo sebagai pengembang untuk membangun 80 unit rumah.

Setelah selesai dibangun, PT RBI memberikan kuasa kepada PT Davindo untuk menjual sebanyak 70 unit rumah dan 10 sisanya di jual oleh langsung oleh PT RBI. Namun saat konsumen perumahan Rowdeska Citra Permai hendak melunasi rumahnya, PT Davindo malah menghilang.

“Saya membeli tahun 2006 dengan cara cash bertahap, awalnya lancar sama PT Davindo. Pada tahun 2008 akhir saat mau pelunasan, saat saya ke kantor PT Dvindo sudah tidak ada lagi dan di depan pintu kantor itu ada tulisan, DPO dari kepolisian dan saya tidak tahu masalahnya kenapa PT Davindo kabur,” terang Zulkarnain

Dia melanjutkan, pada tahun 2010, PT RBI datang dan meminta warga perumahan Rowdeska Citra Permai untuk mengumpulkan dokumen yang sudah ada, pihak perusahaan (PT RBI) berjanji akan menyelesaikan sertifikat perumahan tersebut.

Mendengar hal itu, warga merasa senang dan bersedia memberikan dokumen yang dimaksud. Namun, setelah dokumen diberikan, PT RBI menaikkan harga menjadi 150-200 juta per unit, di mana pada saat awal pembelian rumah tersebut, harganya Rp 36 juta per unit.

“Meskipun begitu, kami menyetujui dengan syarat harus ada bukti hitam di atas putih atas kenaikan harga tersebut. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan,” tuturnya.

Senada warga lain mengatakan, dari total 80 unit rumah yang ada di perumahan tersebut, 31 diantaranya sudah melunasi rumah mereka. Namun, hingga saat ini belum juga mendapatkan sertifikat.

“PPJB kami sudah ada, tapi di saat kami ingin melanjutkan ke AJB, pihak notaris tidak mau memproses, dengan alasan, perumahan kami sedang bermasalah,” ujar warga.

Diketahui, Pengikatan Perjanjian Jual Beli atau PPJB adalah dokumen yang dibuat sebelum pembayaran properti lunas. PPJB dibuat sebagai pengikat sementara antara pembeli dan penjual sebelum adanya AJB (Akta Jual Beli) resmi yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batam Makmur. A. Siboro mengatakan, diharapkan warga yang sudah memiliki kelengkapan dokumen rumah mereka dan selanjutnya diserahkan langsung ke kantor BPN untuk dilakukan tahapan administrasi selanjutnya.

“Kami harap warga di perumahan ini, segera melengkapi AJB, IPH, dan BPHTB, ga usah lewat notaris pun tak apa, langsung ke kantor saja, kami layani,” ujar Makmur.

Makmur pun menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar berhati-hati dalam membeli tanah atau bangunan, agar lebih teliti dalam membaca perjanjian yang disodorkan oleh pihak perusahaan atau pengembang.

“Ke depan lebih teliti membaca poin poin perjanjian, baik itu perusahaan, atau antar per orangan, jangan melakukan transaksi hanya dengan kwitansi saja, harus ada pengikat dihadapan notaris seperti AJB,” imbaunya.

Sementara itu, anggota komisi l DPRD Batam Utusan Sarumaha mengatakan, dalam RDP kali ini, terdapat tiga permasalahan warga terkait pembelian rumah, pertama warga membeli dengan pemilik lahan langsung, kedua warga membeli rumah dengan pihak pengembang sudah memiliki AJB dan terakhir, warga membeli rumah dengan pengembang akan tetapi belum mendapatkan AJB.

“Saya usulkan dalam RDP tadi, kita akan kerucutkan maslahah ini, dengan mendatangi kantor notaris untuk menanyakan kronologis perumahan tersebut seperti apa sebenarnya,” ujar Utusan Sarumaha.

Anggota komisi yang membidangi hukum ini melanjutkan, sejumlah dokumen yang di perlihatkan warga dalam forum RDP di ruang rapat komisi I DPRD Batam, sudah bisa menjadi dasar untuk pengalihan hak kepada konsumen.

“Pada intinya kami dari komisi I, tetap akan menjaga dan memberikan apa yang menjadi hak dari konsumen, ini akan kami tindak lanjuti, pihak BPN sudah siap untuk memfasilitasi,” pungkas Utusan Sarumaha. (*)



Peserta aksi unjuk rasa dari Kelompok Cipayung Plus Kota Batam terlibat ricuh dengan pihak keamanan di depan gedung DPRD Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Puluhan massa dari Kelompok Cipayung Plus Kota Batam yang melakukan aksi unjuk rasa (unras) di depan gedung DPRD Kota Batam ricuh, Rabu (13/4/2022) siang.

Pantauan media ini dilokasi, aksi dorong-dorongan pagar antara peserta unjuk rasa dengan pihak keamanan pun tak terelakan.

Hal itu dikarenakan peserta aksi unjuk rasa memaksa untuk masuk kedalam gedung DPRD Batam, guna bertemu langsung dengan pimpinan DPRD batam.

Pihak keamanan gedung DPRD Kota Batam yang terdiri dari Kepolisian dan Satpol PP tampak berjaga-jaga di depan pintu masuk DPRD Batam.

Namun sayang, karena sedikitnya jumlah peserta yang mengikuti aksi unjuk rasa, peserta aksi memutuskan untuk mundur beberapa langkah, dan berkumpul ditengah-tengah jalan.

Akibat aksi itu, arus lalulintas di depan kantor Wali Kota Batam sempat terganggu. Beberapa pengendara mobil terpaksa harus memutar balik kendaraannya karena peserta aksi unjuk rasa memblokade jalan itu.

Hingga berita ini diturunkan, peserta aksi unjuk rasa masih terlihat duduk berkumpul ditengah jalan depan kantor Wali Kota Batam. (Fay)



Aliansi Mahasiswa Batam melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung DPRD Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sejumlah mahasiswa yang tergabung didalam Aliansi Mahasiswa Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (11/4/2022).

Pantauan media ini dilokasi, tampak puluhan mahasiswa dengan mengenakan jaket almamater warna hijau menyampaikan orasinya di jalan depan gedung DPRD Batam.

Mahasiswa peserta aksi unjuk rasa silih berganti menyampaikan aspirasinya dengan penguat suara dibawah pengawalan ketat pihak Polresta Barelang.

"Hidup mahasiswa, hidup,” kata orator massa.

Arus lalu lintas dari arah depan kantor Wali Kota Batam dan sebaliknya terpantau lancar. Tampak Polisi Lalu Lintas sibuk mengatur kendaraan agar tidak terjadi kemacetan.

Sejumlah aparat penegak hukum dari Polresta Barelang dan TNI tampak mengawal jalannya aksi unjuk rasa tersebut. Terlihat juga kendaraan anti huru hara bersiaga didepan gedung DPRD Batam.

Ada lima point tuntuntan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa tersebut.

1. Menuntut dan mendesak akan ketegasan dan penjelasan dari Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan khususnya DPRD Kota Batam untuk menolak penundaan Pemilu 2024, yang dimana hal tersebut telah melanggar dan melecehkan konstitusi negara.

2. Menolak amandemen UUD 1945 yang ke 5 kali.

3. Mendessk dan menuntut Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Perdagangan untuk menstabilkan harga bahan pokok di masyarakat, dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.

4. Menolak kenaikan BBM.

5. Mendesak dan menuntut Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penundaan dan pengkajian ulang mengenai UU IKN, yang mana kebijakan tersebut akan mengalami dampak buruk dari segi hukum, politik, lingkungan dan sosial serta dinilai sangat terburu-buru. Dimana UU ini dibuat dalam waktu 43 hari (07 Desember - 18 Januari 2022), terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal.

Usai puas menyampaikan orasinya, para mahasiswa tersebut sepakat untuk membubarkan diri. Hingga akhir aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan aman. (Fay)



Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto didampingi Wakil Ketua III, Ahmad Surya dan angota Komisi I, Tan A Tie berfoto bersama Aliansi Mahasiswa Batam di ruang kerjanya. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sejumlah mahasiswa yang tergabung didalam Aliansi Mahasiswa Kota Batam melakukan Audiensi dengan unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Jumat (8/4/2022).

Ada tiga point penting yang menjadi dasar para mahasiswa tersebut untuk beraudiensi dengan pimpinan DPRD Batam, salah satu point pentingnya yakni terkait adanya rencana Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, 

Pertemuan tersebut berlangsung dialogis yang dilaksanakan di ruang kerja Ketua DPRD Batam, Nuryanto. Hadir dalan kegiatan itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya, Sekretaris DPRD Batam, Aspawi Nangali dan Anggota Komisi I DPRD Batam, Tan A Tie.

Sementara, dari pihak mahasiswa hadir perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa Perguruan Tinggi di kota Batam, diantaranya BEM Politeknik Negeri Batam, BEM Ibnu Sina dan lainnya.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto menyambut baik atas kehadiran perwakilan mahasiswa se kota Batam, untuk beraudiensi dan berdiskusi terkait dengan isu nasional tentang penundaan Pemilu 2024 dan adanya rencana 3 periode jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Dia mengatakan, para mahasiswa tersebut menyampaikan tidak sependapat dan tidak setuju dengan rencana tersebut, hal itu dikarenakan bertentangan dengan konstitusional negara kita.

"Mereka minta supaya aspirasi yang mereka sampaikan ini bisa diteruskan kepada pemerintah pusat," ujar Nuryanto kepada media usai kegiatan.

Kemudian, point penting kedua yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Batam yakni terkait dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dan, point penting berikutnya tentang kelangkaan minyak goreng.

"Terkait minyak goreng langsung saya jawab, informasi dari Disperindag Batam mengatakan bahwasannya stok minyak goreng untuk kota Batam aman terkendali," imbuhnya

Lebih lanjut Nuryanto mengatakan, terkait aspirasi dari mahasiswa tentang kelangkaan BBM, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat yang ditujukan kepada Koordinator Komisi II DPRD Batam, untuk secepatnya diadakan RDP dengan pihak-pihak terkait klarifikasi tentang kenaikan BBM.

"Tentang kenaikan BBM perlu adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait, sebelum kita bersikap," tegasnya.

Menyikapi aspirasi yang telah disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Batam itu, Politisi PDI Perjuangan Kota Batam dengan tegas mengatakan bahwasannya DPRD merupakan bagian daripada unsur pemerintahan daerah.

Hingga saat ini lanjutnya, pihaknya belum ada mendengar, belum ada perintah dan belum ada peraturan yang menyatakan Pemilu 2024 ditunda

"Kami diminta sikapnya. Karena DPRD bagian dari pemerintah tentunya kami akan tegak lurus melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini," ucapnya.

Lanjutnya, Perundang-undangan kita ini kan memastikan bahwasannya Pemilu masih tetap berlanjut pelaksanaan di tahun 2024. Hingga saat ini belum ada aturan baru.

Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya intruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan kepada seluruh partai-partai peserta Pemilu untuk mempersiapkan seluruh administrasi partainya maupun Sumber Daya Manusianya.

"KPU juga masih mengajukan anggaran untuk persiapan Pemilu di 2024," ungkapnya.

Masih menurut Nuryanto, DPRD pada dasarnya akan taat dan patuh kepada konstitusi, sebelum adanya perubahan-perubahan amandemen. 

"Sekali lagi saya tegaskan, DPRD Batam akan taat dan patuh terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku saat ini," pungkasnya. (Fay)



Anggota Komisi I DPRD Batam saat sidak di lokasi gelanggang permainan di Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gelanggang permainan (gelper) yang berada dikawasan Nagoya, Rabu (6/4/2022) siang.

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan sejumlah gelper yang tetap membuka usahanyadi siang hari. Padahal Pemerintah Kota Batam telah membuat aturan melalui Surat Edaran Wali Kota Batam, terkait operasional THM selama Ramadan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengatakan, dari dua lokasi gelper yang didatangi pihaknya, keduanya dinilai menyalahi aturan. Sesuai dengan SE tersebut dan hasil rapat Forkopimda, bahwa untuk pola operasional tempat hiburan adalah 3-2-3.

"Jam buka operasionalnya itu jam 21.00 Wib malam sampai jam 01.00 Wib. Tapi ternyata setelah kita lihat, siang hari mereka sudah buka," katanya.

Untuk itu, kedua gelper yang didapati buka pada siang hari itu diminta untuk menutup usaha mereka. Ia mengimbau kepada pemilik usaha untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan dan menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

"Kita akan minta mereka membawa surat izin lengkap kepada kita.Kalau mereka tetap bandel kita akan suruh tutup dan proses," katanya.

Sesuai dengan hasil rapat bersama Forkopimda, izin suatu tempat hiburan bisa dihentikan jika mereka melanggar aturan secara berulang kali. Tidak hanya itu, tempat hiburan itu juga akan ditutup selama satu bulan.

"Hari ini kita langsung turun ke lapangan, ternyata masih ada buka. Pada dasarnya kita masih memberi kesempatan kepada mereka, jangan melanggar lagi," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta kepada pemilik gelper untuk membuka operasional mereka pada malam hari dan harus dilengkapi dengan izin. Dimana, izin itu juga akan berdampak pada peningkatan PAD.

"Tapi bukan karena mereka nambah PAD bisa suka-suka. Kemudian izin, kalau dia tidak ada izin bagaimana dia mau tambah PAD kita. Statusnya tak jelas," katanya.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan mengatakan, masih beroperasinya gelper pada siang hari itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPM-PTSP dan Satpol PP. Kedua instansi itu dinilai tidak bisa bekerja dengan baik.

"Contohnya ini sudah Ramadan keberapa dan harusnya dipantau oleh PTSP dan Satpol PP," ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya dari Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan evaluasi terhadap BPM-PTSP dan Satpol PP. Sebab, dalam hal ini Komisi I DPRD Kota Batam tidak harus turun untuk menutup gelper yang beroperasi menyalahi aturan tersebut.

"Karena ini pengawasannya dari OPD. Tapi karena kami lihat OPD ini tidak bisa bekerja, setelah lihat lokasi memang terbukti. Apa yang kami risaukan itu ternyata memang pengusaha gelper ini, izinnya dan operasionalnya tidak sesuai dengan aturan," bebernya.

Ia menambahkan, pengusaha gelper itu berada di Kota Batam dan harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.

DPRD Batam, tegasnya, akan selalu mendukung apapun kegiatan berusaha di Kota Batam. Namun usaha itu harus tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Jadi ini akan menjadi evaluasi kita bersama. Supaya semua yang punya usaha di Batam ini tertib dengan aturan," katanya.

Sementara terkait dengan dua lokasi gelper yang beroperasi pada siang hari itu, pihaknya meminta kepada pengusaha untuk mengikuti sesuai dengan aturan.

Begitu juga jika menemui kendala perizinan. Komisi I katanya, akan siap membantu jika menemui hambatan.

"Tapi ikut aturan. Kalau aturan ini tidak kita ikuti, untuk apa aturan ini dibuat. Makanya kita sangat sayangkan PTSP dan Satpol PP," pungkasnya. (Fay)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.