Sidang gugatan PT Glory Point di PN Batam. (Foto: Exp)

Batam, expossidik.com: PT Glory Point tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/8/2021). PT Glory Point digugat oleh DPC LSM Ampuh Kota Batam terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam aktivitas penambangan pasir laut dan pencemaran lingkungan di Pantai Melur, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam.


Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI selaku turut tergugat satu juga tampak tak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Tidak hadirnya tergugat satu, ketua majelis hakim, Dwi Nuramanu menunda persidangan hingga satu bulan ke depan. Sidang berikutnya diagendakan kembali pada Rabu 22 September 2021 mendatang.

"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama satu bulan ke depan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu.

Kuasa hukum DPC LSM Ampuh, Revan Allingson Simanjuntak sangat menyayangkan sikap PT Glory Point yang tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

"Kenapa tidak hadir? Sebagaimana kita ketahui, PT Glory Point masih berdomisili di Batam. Dengan tidak hadirnya mereka, PT Glory Point sudah mengabaikan proses pengadilan. Selain itu mereka seharusnya menunjukkan itikad baik," katanya.

Hal senada, salah satu kuasa hukum DPC LSM Ampuh Kota Batam, Helfrikh sudarmady Simamora, SH menilai bahwa tidak hadirnya pihak Glory Point adalah sebuah sikap pembiaran. "Ini adalah sikap pembiaran mereka terhadap tanggung jawab terkait perbuatan melawan hukum yang menjadi materi gugatan," kata Sudarmady.

Terkait dari imbas kegiatan PT Glory Point di pantai Melur, ia membuka komunikasi kepada masyarakat sekitar untuk menampung informasi sekecil apapun  mengenai dampak kegiatan tersebut   "Bagi siapa yang merasa dirugikan atau mengalami intimidasi terkait aktivitas tersebut silahkan konsultasi dengan kita. Kita siap menampung keluhan masyarakat sekitar," imbaunya. (Exp)