Sidang kasus penjualan agunan rumah di Bank CIMB Niaga digelar secara online di PN Batam. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Kasus penjualan agunan rumah di Bank CIMB Niaga masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Korban Kurnia Fansury hadir dan memberikan kesaksian, Selasa (10/8/2021).

Sidang yang berlangsung secara virtual itu dipimpin majelis hakim yang diketuai David P. Sitorus didampingi Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu.

Dalam kesaksiannya, Kurnia Fansury menjelaskan, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank CIMB Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang dikirimkan ke rumahnya di Dabo Singkep, Lingga.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa dirinya harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020. "Benar bahwa saya menunggak sekitar 2 tahun, tetapi hal itu karena auto debet saya error. Saya tidak permasalahkan itu dan saya saat itu mau membayarkan semua biaya yang kurang ditambah denda sebesar Rp 91 juta. Namun, saat itu Guntur (pihak Bank CIMB Niaga) yang menghubungi saya menyarankan agar mengajukan permohonan keringanan ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," jelasnya.

Lanjut Kurnia, setelah mengajukan permohonan keringanan seperti yang disarankan Guntur, dirinya dikagetkan dengan terbitnya surat penolakan permohonan keringanan pembayaran oleh Bank CIMB Niaga pada 20 September 2020. Penolakan tersebut tertuang dalam surat No.675/CRSD-PA/SMT/MZ/IX/20.

Ia juga menjelaskan, saat itu secara sepihak Bank CIMB Niaga juga telah mengalihkan rumahnya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut dirinya bersama kuasa hukumnya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu.

Tidak berhenti di situ, pihaknya juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada 15 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020. "Tetapi malah tiba-tiba saya kembali dapati surat dari CIMB Niaga bahwa telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank CIMB Niaga terhadap saya," ungkapnya.

Di waktu yang bersamaan, hakim David P Sitorus juga menanyakan kepada Kurnia apakah mengenali dan memberikan kuasa kepada terdakwa Risma Lesya dan terdakwa Wilis Roro Ranasti? Hal itu langsung ditegaskan Kurnia bahwa dia tidak pernah sekalipun menandatangani surat kuasa serta tidak mengenali kedua terdakwa.

"Saya tidak kenal Risma dan juga tidak pernah memberikan tandatangan kepada Rima. Wilis juga tidak pernah saya berikan tandatangan saya ataupun surat kuasa," tegasnya.

Sidang kembali dilaksanakan pada 24 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang menjerat terdakwa Risma Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Abdi Bakti.

Selain ketiga terdakwa, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota juga telah mengamankan Wahyudi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1), ayat (2) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Hingga saat ini, Polsek Batam Kota masih terus melakukan pengembangan atas adanya dugaan keterkaitan pelaku lainnya. (Exp)