Pabrik Tekstil PT. BBA di Batam Tutup, Manajemen Siap Bayar Pesangon Karyawan
Tim Likuidator PT. Batam Bersatu Apparel, Johan Harmiwadi Sembiring, S.H. (Foto: Istimewa) |
Hal tersebut disampaikan Tim Likuidator PT. Batam Bersatu Apparel, Johan Harmiwadi Sembiring, S.H kepada wartawan, Jumat (23/7/2022).
Menurutnya, perusahaan telah melakukan review secara hati-hati dan mempertimbangkan rencana ini dan dengan sangat menyesal pihaknya harus mengambil keputusan untuk menghentikan operasional di Batam.
"Karena customer yang tidak lagi mempercayakan pemesanan barang kepada Perusahaan dan kerugian berlangsung dari 2018, 2019, 2021 masih berjalan, namun order yang tidak diperoleh Perusahaan, menyebabkan Perusahaan tidak dapat bertahan karena dikuatirkan dana yang ada tidak akan cukup untuk nantinya membayar pesangon karyawan dan saat ini tidak lagi ada pekerjaan," kata Johan.
Dijelaskannya, perusahaan telah berupaya untuk mengganti bisnis yang hilang dengan customer lain.
Namun usaha ini tidak berhasil karena customer merasakan bahwa pabrik Batam tidak merupakan lokasi supplai yang stabil.
"Pada saat yang sama usaha kami untuk mengurangi biaya dan menjaga operasional di Batam tidak berhasil," bebernya.
Menurutnya, perusahaan akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan melaksanakan likuidasi dengan mematuhi aturan hukum Indonesia dan melaporkan kepada instansi pemerintah yang berwenang dan mematuhi kewajiban Perusahaan terkait likuidasi Perseroan.
"Perusahaan akan berkomitmen menyelesaikan negosiasi terkait penjualan mesin dan mengupayakan jumlah tambahan yang diperlukan agar Perusahaan dapat membayar kompensasi 0,5 kali pesangon sesuai perhitungan Omnibuslaw," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya telah menyelesaikan beberapa perundingan dengan karyawan, terhadap karyawan yang menerima telah pihaknya lakukan pembayaran kompensasi. (r)