#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Ilegal. Tampilkan semua postingan

Pintu masuk lokasi judi Cap Jie Kie. Terlihat sejumlah pria bertubuh tegap tengah berjaga di lokasi tersebut. (Foto: Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Aktivitas praktik perjudian jenis judi tradisional Cap Jie Kie disinyalir beroperasi di sebuah kawasan tepatnya di belakang PT. SJM yang beralamat di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Menurut sumber expossidik, aktivitas judi tradisional itu sudah beroperasi sejak Mei 2022 lalu. Selain judi Cap Jie Kie, ada juga Gelanggang Permainan (Gelper) yang lokasinya persis bersebelahan.

"Informasinya sudah berjalan 1,5 bulan lalu. Selain judi Cap Jie Kie ada juga Gelper di sana. Lokasinya persis bersebelahan," ucap pria yang namanya tidak mau disebutkan," Rabu (13/7/2022).

Ilustrasi permainan judi Cap Jie Kie. (Foto: Ist) 
Pantauan wartawan, tampak sejumlah mobil mewah terparkir di area lokasi tersebut. Dan puluhan motor parkir persis di depan lokasi Gelper. Selain itu, terlihat juga sejumlah orang tengah berjaga di pintu masuk.

Untuk diketahui, judi cap Jie Kie merupakan judi tradisional dengan media bola yang digulirkan di atas papan bergambar, mirip judi roulette yang dikendalikan oleh Bandar.

Ada 12 item yang bisa dipilih penombok, setiap tebakan yang jitu akan mendapatkan 10 kali dari nilai taruhan. Permainan judi ini terbilang eksklusif, karena pemainnya hanya kalangan tertentu saja.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait adanya aktivitas perjudian tersebut. (Red)



Pabrik peleburan aluminium di salah satu kawasan di Jl Brigjend Katamso KM 6,5 Tanjung Uncang, Kota Batam. (Foto: Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dua Perusahaan yakni PT Bintang Batam Makmur dan PT Alindo Perkasa Sukses di salah satu kawasan yang berada di Jl Brigjend Katamso KM 6,5 Tanjung Uncang, Kota Batam diduga beroperasi secara ilegal.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran wartawan, PT Bintang Batam Makmur diketahui adalah perusahaan manufaktur pembuatan Mancis atau korek api.

Namun fakta di lapangan, wartawan tak menemukan perusahaan produsen korek api tersebut melainkan perusahaan pengelolaan plastik.

Sementara PT Alindo Perkasa Sukses sendiri, diketahui adalah pabrik daur ulang limbah kaleng (recycle) atau peleburan slag aluminium yang diduga kuat tak memiliki standarisasi pengelolaan limbah dan uji Lab.

Muji selaku Humas PT Alindo Perkasa Sukses pun membenarkan bahwa perusahaannya yang bergerak di bidang pengelolaan daur ulang limbah kaleng itu dibawah naungan PT Alindo Perkasa Sukses.

Tampak tumpukan batangan aluminium tersusun rapi di depan gudang peleburan aluminium. (Foto: Expossidik) 
"Perusahaan kita sendiri adalah PT Alindo Perkasa Sukses yang baru beroperasi 8 bulan sesuai plang nama yang ada di depan dekat pos sekurity kawasan," ucap Muji, Selasa (5/7/2022) kemarin.

"Kalau perusahaan yang di depan itu pengelolaan plastik. Tidak tau PT nya apa?. Gak tau lah jelas atau tidak ada izinnya atau tidak. Kalau PT Bintang Batam Makmur itu memang perusahaan produksi Korek Api dulunya dan sudah lama tutup. Ya sekarang, yang ada perusahaan pengelolaan plastik," tambah dia.

Terkait dengan Instalasi Pengelolaan air dan limbah (IPAL), Muji sendiri mengakui bahwa perusahaannya belum memiliki bahkan masih berencana untuk pemasangan IPAL perusahaan tersebut. "Terkait itu, kita sudah komunikasi dengan konsultan untuk pemasangan IPAL nya," beber Muji.

Kata Muji, pihak Sucofindo belakangan ini pernah turun ke lokasi perusahaan. Namun ia tidak menjelaskan apakah hasil uji Lab tersebut sudah keluar atau belum.

"Pihak Sucofindo sudah turun ke lokasi kita baru-baru ini untuk melakukan uji kelayakan," ucap Muji.

Kawasan pabrik peleburan aluminium dan pengolahan plastik di Jl Brigjend Katamso KM 6,5 Tanjung Uncang, Kota Batam. (Foto: Expossidik)
Menurut sumber expossidik, perusahaan daur ulang limbah kaleng itu tidak menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap karyawan yang bekerja di lokasi tersebut.

"Karyawan di sana tidak ada safetynya sama sekali. Tau lah perusahaan itu melakukan peleburan kaleng yang nantinya akan didaur ulang menjadi batangan timah. Pastinya potensi bahaya atau resiko pekerja di perusahaan tersebut cukup tinggi," ucap pria yang namanya tidak mau disebutkan.

"Apalagi disebutkan, bahwa pihak Sucofindo baru turun ke lokasi. Artinya, pihak perusahaan sudah beroperasi jauh hari sebelum ada pengujian Lab dan verifikasi dari Sucofindo," jelasnya.

Selain potensi kecelakaan kerja, kegiatan peleburan aluminium ini juga berdampak pencemaran lingkungan/udara.

"Lalu bagaimana dampak kesehatan yang dapat terjadi kepada pekerja di perusahaan tersebut," ucap dia.

Apabila keadaan di atas tidak mendapatkan penanganan yang benar maka dikhawatirkan akan terjadi dampak serius terjadi kesehatan masyarakat sekitar khususnya para pekerja di sana.

Sehingga, perusahaan ini perlu diadakan penelitian untuk mengetahui dampak pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan.

Seperti diketahui, dari hasil peleburan aluminium tersebut akan menghasilkan limbah berupa gas, debu atau partikel dan limbah padat/cair.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait soal keberadaan dua perusahaan tersebut. (Red)


Kapal MT Polan tengah berlabuh jangkar di perairan Kepri. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura angkat bicara mengenai polemik yang terjadi terhadap 2 kapal asing yakni MT Zevs dan MT Polan.

Sebagaimana yang diketahui bahwasannya kedua kapal itu telah melakukan kegiatan Labuh Jangkar Ilegal di Perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Dan, saat ini kasus tersebut sedang berperkara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Hampir tiga bulan lamanya kedua kapal asing itu berada di wilayah Indonesia tepatnya di Kepulauan Riau untuk menjalani proses hukukm," ujar Nyanyang saat ditemui di salah satu kedai kopi dibilangan Batam Center, Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan untuk menghindari kebocoran pendapatan Negara yang lebih banyak lagi akibat kegiatan Labuh Jangkar secara Illegal di Kepri ini, maka penegakan hukum yang kuat dan benar menjadi cara menyelamatkan Citra Negara Indonesia dimata dunia Internasional.

"Atas situasi ini Aparat Penegak Hukum dituntut untuk tetap menegakkan hukum kepada para pelanggar kedaulatan Negara, hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Tujuannya jelas untuk menimbulkan efek jera kepada kapal-kapal asing lainnya apabila kembali melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Dia mengatakan kasus ini bermula ketika 2 kapal asing yakni MT Zevs dan MT Polan dengan muatan Cargo yang diketahui adalah Fuel Oil Low Sulfur (FO) sebanyak 65976.898 MT melakukan kegiatan ship to ship transfer air bersih untuk keperluan kapal di Perairan Tanjung Berakit. Malangnya sebelum kegiatan ship to ship tersebut selesai TNI AL lewat Tim VBSS KRI USH-359 langsung melakukan penegakan hukum.

Kapal MT Deva. (Foto: Ist) 
Berdasarkan penelurusan diketahui bahwa pemilik Kapal MT Zevs adalah Supra Chartering Company berkebangsaan Ukraine dalam kapal tersebut didapati jumlah ABK sebanyak 25 orang WNA yang diantaranya 9 orang Warga Negara Russia , 2 orang warga negara Georgia dan 14 orang warga Negara Ukraine dan selaku Nahkoda Molokodov Artem .

Sementara pemilik Kapal MT Polan adalah Evros Management S.A. berkebangsaan Liberia, didalam kapal tersebut didapati jumlah ABK sebanyak 28 orang WNA yang diantaranya 27 orang Warga Negara Filipina dan 1 orang warga Negara Sri Lanka selaku Nahkoda Ricardo C Camacho disamping itu MT Polan juga bermuatan Low Sulfur Fuel Oil (LSFO) sebanyak 65976.898 MT yang dimiliki oleh The National Iranian Oil Company.

Saat mengkofirmasi pihak yang berwenang untuk penentuan biaya atas PNBP ke Negara terkait labuh jangkar yang dilakukan oleh kapal-kapal asing khususnya untuk Kapal MT Zevs dan Kapal MT Polan tidak ada yang memberikan jawaban.

Sementara jika melihat muatan dari salah satu kapal yang sedang terparkir yaitu MT Polan  bermuatan Cargo Fuel Oil Low Sulfur (FO) seberat 65976.898 MT yang jika diuangkan tentunya ditemukan nilai nominal yang sangat fantastis yakni dalam satuan kurs dolar USD bernilai hampir 1 Triliun Rupiah.

Sebagaimana diketahui penetapan PNPB ke Negara sendiri oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Tentunya kegiatan illegal dari kapal-kapal asing ini dengan melakukan pemanfaatan ruang laut Negara Indonesia khususnya di Provinsi Kepulauan Riau yang begitu luas dan secara terus menerus serta tidak memiliki izin lokasi untuk melakukan labuh jangkar sangat merugikan sekali  terdapat beberapa Regulasi hukum yang telah dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta melanggar pasal 47 ayat 1 jo pasal 49 UU No 32 tahun 2014 tentang kelautan.

Belum lagi penerapan dan pelaksanaan putusan oleh lembaga peradilan yang tidak konsisten serta tidak menimbulkan efek jera atas pelanggaran akibat labuh Jangkar secara Illegal di Provinsi Kepulauan Riau menjadi persoalan serius dan tanggung jawab bersama.

Hampir sebagian besar putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan tidak memberikan hukuman penjara kepada Narkoda kapal-kapal asing melainkan hanya dijatuhi hukuman percobaan.

Masih menurut Nyanyang, pihaknya juga akan mengagendakan untuk melakukan pemanggilan terhadap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tempat dimana kejadian itu berawal.

"Dikarenakan saat ini kasus tersebut masih masuk ranahnya hukum, kami akan menunggu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Dan, kalau sudah selesai, kami akan memanggil pihak KSOP untuk mempertanyakan sampai dimana kewajiban yang harus dibayar oleh pemilik kapal melalui agen yang ditunjuk oleh pemilik kapal," tegasnya.

Kemudian, dalam hal ini pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, namun ada juga mitranya yakni pengusaha-pengusaha pelayaran, yang bekerjasama dengan BUMD Badan Usaha Pelabuhan Provinsi Kepri.

"Semakin banyak kapal yang masuk keperairan kita, maka akan semakin banyak pula pemasukan untuk kas daerah. Ini berlaku untuk daerah yang telah ditentukan sebagai wilayah untuk labuh jangkar," pungkasnya. (Fay)



Danau Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. (Foto: Ist
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Aktivitas proyek penimbunan Danau tepatnya di Kampung Jabi, Kelurahan Baru Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga tak mengantongi izin lingkungan, Rabu (30/3/2022).

Selain itu, dampak proyek tersebut mulai di resahkan pengguna jalan dan warga setempat. Pasalnya, truk-truk pengangkut tanah hilir mudik hingga memicu polusi udara dan sesekali tampak segumpalan tanah timbunan yang dimuat oleh puluhan truk itu berjatuhan ke jalanan.

Informasi yang dihimpun di lapangan, proyek penimbunan danau yang berlokasi di belakang perumahan Winner tersebut untuk membuka lahan perumahan.

Sebagaimana diketahui, Danau tersebut sebelumnya adalah bekas lokasi pencucian pasir ilegal.

Salah satu warga setempat mengaku resah atas kegiatan proyek tersebut. "Hari-hari kita hirup debu di sini pak. Bahkan sesekali kita gotong royong membersihkan tanah di jalanan," ucap pria paruh baya yang namanya tak mau disebutkan.

"Kalau hujan datang, jalan becek. Kalau musim kemarau debu banyak. Jadi serba salah kita pak. Tapi pengusaha tak memikirkan itu. Padahal markas Polda dekat sini pak," tambahnya.

Sementara itu, kepada wartawan, Lurah Baru Besar, Badri mengatakan belum mendapatkan informasi atas kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi expossidik.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Exp)



Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Maraknya aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai di kota Batam dan juga Kepulauan Riau yang diduga dilakukan secara ilegal, seolah-olah lepas dari pantauan petugas pengawasan kepabeanan. 

Bahkan, tak jarang rokok-rokok tersebut banyak juga yang diselundupkan keluar wilayah Batam melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.

Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Jadi seharusnya Bea Cukai Batam melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," ujar Lagat melalui pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini, Rabu (16/3/2022).

Masih menurut Lagat, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

Ombudsman berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini di Kepri dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.

Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini.

"Ombudsman Perwakilan Kepri akan terus memantau upaya-upaya yang akan dilakukan," pungkasnya. (Fay)



Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM:  Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal di kota Batam, bisa dikatakan masih dalam kategori aman.

Hal itu berdasarkan dari hasil survey yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2020 lalu, tentang tingkat peredaran rokok illegal di Indonesia.

"Hasil survey rokok ilegal UGM tahun 2020, tingkat rokok ilegal Indonesia mencapai angka 4.86 persen. Artinya, dari 100 slop rokok ilegal yang beredar di Indonesia termasuk Batam, 4.86 persennya merupakan rokok ilegal," ujar Undani saat ditemui diruang kerjanya, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, Bea Cukai Batam secara rutin dan berkesinambungan telah menjalin kerjasama dengan universitas-universitas ternama di Indonesia, salah satunya Universitas Gadjah Mada (UGM).

Adapun maksud dan tujuan dari kerjasama itu adalah untuk mengkaji dan mengumpulkan data-data mengenai peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia termasuk kota Batam.

Meski begitu lanjut Undani, data-data yang diberikan haruslah data yang best on reliable dan tidak berdasarkan kepada pengamatan yang sifatnya sangat subjektif.

"Survey itu dilakukan setiap dua tahun sekali dengan UGM, termasuk juga samplingnya dilakukan di kota Batam," ungkapnya.

Selanjutnya, selain bekerjasama dengan universitas-universitas tersebut pihaknya juga melakukan survey secara mandiri. Alasannya, karena survey yang dilakukan pihak UGM dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali.

Undani menjelaskan, berdasarkan kajian internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan pihaknya pada tahun 2019 lalu berjumlah diangka 3.0 persen.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2020, survey yang dilakukan oleh UGM berjumlah 4.86 persen. Terdapat korelasi positif antara kenaikkan tarif cukai hasil tembakau dengan maraknya peredaran rokok ilegal. Termasuk juga fenomena merek tertentu yang beredar luas di Batam saat ini," imbuhnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil survey rokok ilegal yang dilakukan oleh UGM tahun 2020, tingkat rokok ilegal Indonesia berkisar diangka 4.86 persen. Jumlah tersebut turun dari hasil survey yang dilakukan oleh UGM pada tahun 2018 yang mencapai angka 7.0 persen.

Kemudian, berbicara mengenai jumlah 4.86 persen peredaran rokok ilegal di Indonesia, Undani mengatakan jumlah tersebut bisa dikategorikan masuk dalam angka toleransi.

Peredaran rokok ilegal di Indonesia masih lebih baik daripada Negara Malaysia dengan jumlah peredaran rokok ilegalnya mencapai angka 55.5 persen.

Tempat kedua negara tertinggi peredaran rokok ilegalnya disusul oleh negara Vietnam dengan jumlah peredaran rokok ilegalnya mencapai angka 23.4 persen

"Singapura saja yang tingkat kesadaran penduduknya bagus, peredaran rokok ilegal disana mencapai angka 13.8 persen berdasarkan kajian dari Oxford Economy," jelasnya.

Bea Cukai Batam juga telah melakukan kerjasama dengan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Salah satunya kerjasama terkait dengan upaya untuk menekan praktek-praktek ilegal di pelabuhan, menciptakan pelabuhan yang bersih dan bebas KKN.

"Komunikasi dengan teman-teman di KPK juga cukup baik. Beberapa masukan dari Lembaga Anti Rasuah itu pun sudah kami lakukan," imbuhnya.

KPK juga telah melakukan kajian berdasarkan reliable method yakni kajian yang bisa dipercaya, sangat scientific dan bisa dipertanggungjawabkan terkait seandainya ada rekomendasi untuk mencabut fasilitas cukai dikawasan bebas ini.

Kemudian, berbicara mengenai rokok ilegal ada beberapa hal perlu diperhatikan terlebih dahulu. Pertama yakni rokok tanpa dilekati pita cukai (polos). Selanjutnya rokok palsu atau rokok dilekati pita cukai palsu. Lalu ada juga rokok yang salah peruntukan, yakni dilekati pita cukai namun bukan haknya.

"Contohnya, pabrik A melekati pita cukai atas merek ZZ jenis SKT ke merek YY jenis SKM. Itu masuk dalam kategori rokok ilegal," jelasnya.

Lalu, ada juga rokok salah personalisasi yakni dilekati pita cukai namun milik perusahaan lain. Terakhir, rokok ilegal yang harus diperhatikan yakni rokok bekas. Rokok tertentu dilekati pita cukai yang pernah digunakan.

Kenapa rokok ilegal marak peredarannya di Batam? Hal itu dikarenakan adanya pertemuan antara faktor permintaan pasar dan kesadaran masyarakat yang masih kurang, termasuk juga kesadaran dari para retailer yang mengambil keuntungan dari situasi itu.

"Perlu ditumbuhkan kesadaran bersama terhadap upaya untuk mencegah rokok-rokok ilegal marak di kota Batam," harapnya.

Masih menurut Undani, Bea Cukai terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Kemudian, upaya yang dilakukan itu tentunya harus didukung juga oleh masyarakat.

"Bea Cukai berikan edukasi, masyarakatnya juga harus sadar hukum. Begitu juga dengan penjualnya dan dibantu oleh media sebagai kontrol masyarakat, saya yakin peredaran rokok ilegal itu bisa diminimalisir," pungkasnya. (Fay)



Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait. (Foto: Dok/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.

Hal ini disampaikan kembali oleh pihak BP Batam, seiring dengan maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan penawaran penjualan kavling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun), sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini.” kata Tuty, Selasa (15/3/2022).

BP Batam menyampaikan hal ini karena tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan. Tergiur dengan promosi yang murah, karena ingin mendapat hunian dengan mudah, sebaliknya, masyarakat yang telah melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya, menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari.

Ariastuty menghimbau masyarakat Batam agar lebih hati-hati, teliti dan waspada terhadap penawaran-penawaran lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli, tepatnya di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam.

“Masyarakat silahkan datang lebih dulu (untuk konfirmasi legalitas dokumen) ke kami (Ruang Konsultasi Lahan), jangan sampai sudah transaksi, terdapat permasalahan, baru kemudian datang. Penting untuk teliti sebelum membeli, agar masyarakat tidak merugi," terang Tuty.

Lebih lanjut, Tuty mengatakan, bagi perusahaan - perusahaan yang sudah mendapat izin pada tahun sebelum 2016 terkait program KSB, hanya berupa izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan kavling, karena alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam.

Sementara itu, dari sisi pengawasan dan pengamanan, secara intern, Direktorat Pertanahan bekerja sama dengan Direktorat Infrastruktur Kawasan dan Direktorat Pengamanan Aset. Bila terdapat laporan dari masyarakat terkait ini, maka BP Batam sesuai prosedur, akan melakukan analisa dan menindaklanjuti sesuai dengan peruntukkannya.

Selanjutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku apabila terdapat sanksi pelanggaran undang-undang, dapat ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum. (Exp)



Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan terkait maraknya peredaran rokok yang ditenggarai tidak membayar cukai di Batam, Kepulauan Riau, pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Bea Cukai Batam .

Melalui Kepala Bidang Pencegahan Bea Cukai Batam, pihaknya memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Bidang Penegakan, supaya rokok-rokok yang ilegal itu dapat segera disita.

"Bea Cukai harus bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang menyimpan rokok ilegal itu," ujar Lagat melalui pesan yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp, Jum'at (4/3/2022) sore.

Lebih lanjut dia mengatakan, kenapa hal itu harus dilakukan? Karena sudah sangat jelas, berdasarkan ketentuan hukumnya dapat menjerat pelakunya dengan undang-undang Cukai dan undang-undang Bea Masuk.

"Mudah-mudahan Bea Cukai merespon masukan dari Ombudsman ini secara positif dan tidak membiarkannya," harapnya.

Masih menurut Lagat, pihaknya juga menyarankan kepada Bea Cukai Batam untuk bekerjasama dengan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantisipasi adanya praktik dugaan suap dari aksi tersebut.

"Saya sarankan Bea Cukai bekerjasama dengan KPK, karena saya yakin pasti ada orang yang bermain sebagai pemain utama dibalik peredaran rokok ilegal ini," tegasnya.

Selain itu lanjutnya, pihak Bea Cukai harus bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), supaya melakukan tindakan reprensif untuk penegakan hukum terkait dengan peredaran rokok ilegal ini.

Diberitakan sebelumnya, maraknya peredaran rokok merek Manchester tanpa pita cukai (ilegal) kian marak beredar di Kota Batam. Diketahui, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2021 akhir lalu.

Sebelumnya, rokok merek Manchester ini hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal, kini melenggang bebas diperjual belikan di warung-warung nyaris di seluruh kota Batam yang dibandrol Rp10.000 per bungkus.

Tentu dengan harga tersebut, rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London - United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar. (Fay)



Rokok Manchester tanpa pita cukai dengan varian rasa berbeda yang dijual disalah satu warung di seputaran Batam Center. (Foto: Faisal/Expossidik) 

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Peredaran rokok merek Manchester tanpa pita cukai (ilegal) kian marak beredar di Kota Batam. Diketahui, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2021 akhir lalu.

Sebelumnya, rokok merek Manchester ini hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal, kini meleggang bebas diperjual belikan di warung-warung nyaris diseluruh kota Batam yang dibandrol Rp 10.000 per bungkus.

Tentu dengan harga tersebut, rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London - United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar.

Rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda yakni, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.

Dari penelusuran expossidik.com,
rata-rata warung-warung kecil yang ada di Kota Batam menjual hampir semua varian rasa dengan harga per slopnya bekisar Rp 95.000 sampai dengan Rp 100.000.

Tujuh varian rasa rokok merek Manchester yang dipajang di etalase warung di seputaran Batam Center. (Foto: Faisal/Expossidik) 

Salah seorang pemilik warung yang tidak mau disebutkan namanya, rokok Manchester ini awalnya dia dapatkan dari sales rokok yang datang menawarkan ke warungnya.
 

"Awalnya rokok ini ditawarin salah satu sales rokok. Mereka menyebut rokok ini rasanya mirip-mirip dengan rokok Marlboro. Maka itu saya coba jual dan ternyata laku keras," ucap wanita paruh baya itu, Selasa (1/3/2022).

Kata dia, setiap Minggu-nya sales tersebut datang ke warungnya untuk mengecek berapa jumlah rokok yang sudah habis dan menambahkannya jika ada rokok dengan varian rasa tertentu yang sudah habis terjual.

Lanjutnya, rata-rata rokok yang laris manis terjual di warungnya adalah rokok Manchester varian rasa London FOG.

Rokok ini sangat disukai oleh masyarakat, karena katanya rokok jenis London FOG, rasanya hampir mirip-mirip sama dengan rokok Marlboro yang diproduksi oleh Philip Morris International.

Dengan maraknya peredaran rokok Manchester tanpa dilengkapi pita cukai ini jelas menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai rokok.

Akibat maraknya peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri.

Selain itu, bakal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran rokok jenis Manchester tanpa pita cukai tersebut. (Fay)



Tampak plang pemberitahuan yang dipasang oleh BP Batam ditimpah spanduk kuning oleh pihak PT SF Sukses Abadi. (Foto: Dok/Expossidik) 

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan pemasangan plang pemberitahuan di dua titik lokasi lahan yang berada di Seidaun, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Jumat (18/2/2022) kemarin. 

Plang pemberitahuan itu bertuliskan "Alokasi lahan ini dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam. Barang siapa mencabut/merusak/menghilangkan pemberitahuan ini diancam pidana sesuai pasal 406 KUHP".

Sebagaimana diketahui, lokasi lahan yang terpasang plang itu dijadikan Kavling siap bangun (KSB) yang diduga ilegal. 

Menurut sumber BP Batam, tujuan daripada pemasangan plang pemberitahuan tersebut adalah guna memberitahukan bahwa lahan tersebut milik BP Batam dan dalam pengawasan BP Batam serta tidak boleh melakukan kegiatan apapun di lokasi tersebut. 

"Artinya, mereka belum memiliki izin untuk melakukan aktivitas di lokasi tersebut, sehingga dilakukan pemasangan plang pemberitahuan," jelasnya, Sabtu (19/2/2022). 

Pantauan media di lokasi yang disebut-sebut milik ibu Silfi tampak terpasang plang pemberitahuan dari BP Batam, namun tulisan plang itu ditimpah dengan spanduk kuning bertuliskan "Tanah ini milik PT. SF. Sukses Mandiri".

Namun di lokasi, salah seorang pria menyebut bahwa plang tersebut bukan plang yang dipasang oleh BP Batam. " Itu plang kita, hanya saja belum siap. Maka itu, untuk sementara kita tempel spanduk dulu," ucap pria tersebut. 

Selanjutnya, pria itu mengarahkan wartawan ke lokasi lain yang tak jauh persis dari lahan milik ibu Silfi. "Ke sebelah aja yang ada Lori keluar masuk. Lahan di sana parah. Mereka nimbun bakau itu," ucap dia sembari menunjukkan lahan yang dimaksud. 

Meski sudah terpasang plang pemberitahuan, tampak Lori masih beraktivitas menimbun bakau. (Foto: Expossidik) 

Sementara itu, di lokasi lahan yang tak jauh persis dari lahan milik ibu Silfi itu tampak ada aktivitas puluhan Lori yang tengah melakukan penimbunan Bakau. 

Di lokasi lahan ini disebut-sebut juga untuk pengerjaan proyek KSB. Tampak sejumlah rumah warga sudah berdiri tegak di atas lahan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, PT SF Sukses Abadi diduga melakukan jual beli puluhan kaveling yang berada di dekat Kaveling Lama Sei Daun Tanjung Piayu, Kota Batam, tepatnya berada di dekat Panti Asuhan Rumah Cinta.

Kavling tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 15 juta, Rp17 juta hingga Rp35 juta. 

Sementara itu, Ketua RT 03 RW 12 Kaveling Sei Daun Borkad Lubis saat dikonfirmasi membenarkan adanya jual beli kaveling di wilayahnya.

"Iya benar, memang ada kavling yang dijual disini," ungkapnya melalui sambungan telepon.

Dia mengatakan pemilik dari lahan tersebut bernama Silfi. Untuk lebih jelasnya, awak media diarahkan untuk bertanya langsung ke pemiliknya.

"Pemiliknya ibu Silfi. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke beliau," katanya.

Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BP Batam Sazani mengatakan, kalau tidak ada dokumen resmi dari BP Batam, ia menghimbau agar tidak melakukan transaksi jual beli kavling.

"Saya himbau kepada perusahaan tersebut, jangan melakukan jual beli kavling kepada masyarakat kalau tidak ada dokumen resmi dari BP Batam. Karena itu akan berdampak kepada masyarakat, yang membeli akan merugi nanti," ujar Sazani saat dikonfirmasi pada Rabu (26/1/2022) lalu. (Exp) 



Potret pengerjaan pengerasan lahan bandara Abdul Haris Nasution, Bukit Malintang, Madina tengah berlangsung (Foto: Ist)
MANDAILING NATAL | EXPOSSIDIK.COM: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur ketentuan pidana untuk kegiatan penambangan yang tak sesuai ketentuan.

Dalam Undang-Undang Minerba yang sebelumnya mengatur ketentuan pidana kegiatan pertambangan ilegal atau tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar telah diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kendati demikian, dengan tegas sanksi pidana yang ditujukan baik perusahaan maupun perseorangan yang melanggar Undang-Undang Minerba tersebut, masih marak perusahaan tambang dan perseorangan yang belum atau tidak memiliki izin melakukan ativitas tambang secara ilegal.

Seperti halnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga beberapa perusahaan melakukan penambangan ilegal atau belum memenuhi izin dari pemerintah. Salah satunya aktivitas tambang galian c bermoduskan cut and fill yang berada di area pembangunan Bandar Abdul Haris Nasution, Bukit Malintang, Madina.

Informasi yang dihimpun, tambang galian c bermodus cut and fill diduga tak memiliki izin tersebut dilakukan untuk pematangan lahan bandara seluas 150 hektar dan panjang landasan mencapai sekitar 3000 meter. Dan pematangan lahan tersebut dikabarkan dilakukan oleh PT Pilar Indo Sarana selaku kontraktor pelaksana pengerasan lahan bandara.

Menurut sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, selama pengerjaan proyek pengerasan landasan tersebut belum pernah melihat bahan utama berupa tanah timbun masuk kedalam area proyek tersebut. Sementara kebutuhan tanah timbunan untuk pengerasan landasan tersebut sangat tinggi hingga mencapai jutaan kubikasi.

"Sejak dimulai pengerjaan itu, belum pernah ada tanah timbun masuk ke lokasi proyek oleh pihak kontraktor,” kata nara sumber dengan nada heran yang merupakan warga Desa Sidojadi, Kecamatan Bukit Malintang.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), M. Yakub Lubis menuturkan, kuat dugaan terindikasi korupsi dan kolusi antara pihak kontraktor dengan pemerintah.

“Jika hal itu benar, pihak kontraktor menggunakan tanah timbunan dari hasil gali uruk di area proyek, kuat dugaan telah terjadi kongkalikong antara kedua belah pihak. Bisa dikatakan ada aktivitas tambang galian c dengan modus cut and fill,” ungkap Jambang sapaan akrab M. Yakub Lubis, Rabu (1/12/2021).

Dikatakan Jambang, apabila pihak kontraktor benar memanfaatkan tanah timbun secara gratis dan hanya bermodalkan alat berat dari hasil cut and fill. Diduga telah terjadi penggelapan anggaran pembelian bahan material yang seharusnya dibelanjakan di perusahaan tambang galian c yang memiliki izin.

“Tidak dibenarkan menggunakan bahan material dari sekitar lokasi proyek untuk pengerasan landasan bandar udara tersebut. Sebab kita ketahui, pengerasan landasan sepanjang 360 meter saja menelan biaya sebesar Rp38 miliar lebih dari APBN,” beber Jambang.

Lebih lanjut, Jambang menegaskan, akan melakukan investigasi dan menganalisa lebih dalam terkait info adanya dugaan galian c bermoduskan cut and fill di area proyek pengerjaan bandar udara Abdul Haris Nasution. Pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut kepada penegak hukum apabila ditemukan kejanggalan dan kelalaian sejumlah oknum.

“Hal ini terkesan ajang korupsi bagi sejumlah oknum dan berdampak bagi pendapatan daerah jika terbukti kegiatan tersebut tanpa izin yakni terhindar dari pajak,” pungkasnya.

Sebab, beber Jambang lagi, pihaknya juga telah menerima pengaduan dari sejumlah warga sekitar Desa Sidojadi bahwa dampak dari aktivitas cut and fill yang diduga tanpa izin itu, apabila terjadi hujan lebat akan mengakibatkan banjir ke pemukiman warga.

Sebelumnya, Proyek Manager PT Pilar Indo Sarana, Okta ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi terkait benar atau tidaknya aktivitas tambang galian c atau cut and fill yang diduga tidak memiliki izin. Ia menyarankan agar melakukan konfirmasi ke pemilik pekerjaan yakni pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Silahkan Bapak konfirmasi ke pemilik pekerjaan dalam hal ini Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cq Direktur Bandar Udara Cq Kepala Unit Pengelola Bandar Udara Aek Godang Cq Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,” balas Okta kepada wartawan, Selasa, 30 November 2021.

Ia mengatakan dirinya tidak berkompeten untuk memberikan keterangan, sebab menurut kontraknya dengan negara, dirincikannya hanya ada kontrak kerja, gambar rencana dan spesifikasi teknik.

Lalu, guna mendapatkan informasi yang akurat, awak media mencoba menemui Kepala Unit Bandar Udara Aek Godang yang juga merangkap Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan, Yoga Kumala, ST di kantornya, saat itu sedang tidak berada di tempat.

“Sedang tidak ditempat bang, lagi di Jakarta,” sebut salah seorang petugas keamanan Bandar Udara Aek Godang. (Patar)



Kapal pancung tanpa nama diamankan petugas patroli BC Batam di perairan Barelang. (Foto: Dok/Exp)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Bea Cukai Batam mengamankan kapal pancung tanpa nama yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 488.000 batang di Perairan Barelang, Selasa, (23/11/2021) lalu.


Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani menerangkan kejadian tersebut bermula dari kegiatan rutin Bea Cukai Batam melakukan pengawasan laut melalui kegiatan patroli.

“Rabu, 24 November 2021, Kapal Patroli BC 1512 dan BC 152027 melakukan patroli pada sektor
perairan punggur dan barelang, selanjutnya pada pukul 18.30 WIB, terdapat informasi dari masyarakat bahwa terpantau kapal jenis pancung di Jembatan 6 diduga melakukan kegiatan muat rokok tanpa pita cukai" ungkap Undani, Kamis (2/12/2021).

Atas informasi tersebut kemudian BC 1512 yang pada saat itu berada di perairan Barelang segera
menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan intersep. Kemudian petugas mendapati bahwa kapal pancung tersebut sudah melaju, sehingga dilakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.

“Pada pukul 20.10 WIB, saat dilakukan pengejaran dalam jarak sekira 50 meter, terlihat dua orang anak buah kapal (ABK) pancung tersebut melompat ke laut dengan kondisi kapal pancung tetap melaju dalam kecepatan penuh atau kurang lebih 25 knot dan tidak terkendali,” papar Undani.

Kapal tersebut diketahui jalan dengan kondisi handle gas ter-lock tanpa awak kapal dan menuju pesisir pantai Pulau Abang Besar. Selanjutnya dibagi tugas, untuk Kapal Patroli BC 1512 melakukan pengejaran terhadap kapal pancung dan BC 15027 melakukan tindakan SAR (search and rescue) terhadap ABK yang meloncat ke laut,” ujar Undani.

Pada pukul 20.23 WIB, kapal pancung tersebut berhasil dikuasai dan pada kesempatan pertama
Kapal BC 1512 ikut membantu BC 15027 melakukan SAR pada ABK kapal pancung yang meloncat ke laut.

Sampai dengan Minggu, (28/11/2021) Bea Cukai bersama Basarnas (Badan SAR Nasional) belum menemukan ABK yang melompat ke laut tersebut.

 
“Bea Cukai bersama Basarnas sudah mengupayakan secara maksimal untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap tersangka yang melompat ke laut dan kami turut prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut,” ujar Undani.

Diketahui dari hasil pemeriksaan muatan pada kapal pancung tersebut, ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 35 karton, dengan isi masing-masing karton sebanyak 80 slop.

“Satu slop berisi sekitar 10 bungkus dengan total perhitungan rokok ilegal yang diamankan sebanyak 488.000 batang. Sedangkan estimasi kerugian negara yang timbul atas percobaan penyelundupan rokok ilega tersebut adalah Rp277,24 juta" pungkasnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana denda maksimal Rp5 Milyar. (Exp)



Petugas DJBC Kepri gagakan Penyeludupan Benih Lopster di perairan Batam. (Foto: Dok/Exp)
KARIMUN | EXPOSSIDIK.COM: Upaya mengeruk keuntungan dengan cara ilegal diperairan Kepulauan Riau masih terus dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pada Jumat (5/11/2021), Bea Cukai Kepri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan komodoti benih lobster sejumlah 12.500 ekor yang dikemas dalam 5 dus styrofoam Diperkirakan, nilai keseluruhannya mencapai 1,5 milyar rupiah.

Pelaku penyelundupan diduga kuat akan menuju Singapura, dan berhasil digagalkan sebelum mencapai perbatasan, tepatnya di sekitar perairan Batam.

“Penggagalan penyelundupan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan benih lobster dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam," ujar Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Kepri.

Kata dia, modus ini lazim dipergunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Hal itu karena ketika berangkat dari titik awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan, atau masyarakat
pada umumnya yang bepergian antar pulau.

"Kemudian, dititik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli bea cukai,” ungkapnya.

Atas informasi tersebut, satuan patroli Bea Cukai Kepri mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

"Sekitar pukul 09.15 WIB terlihat sebuah kapal pancung melintas. Curiga atas keberadaan kapal pancung tersebut, petugas kemudian meminta kapal berhenti untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Bukannya berhenti, kapal tersebut malah berubah arah berupaya melarikan diri. Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, kapal pancung kemudian dikandaskan oleh para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam.

Setelah mengkandaskan kapal, para pelaku melarikan diri dari kapal yang dikandaskan petugas kemudian memeriksa muatan, dan dapat dipastikan muatan adalah benih lobster.

Karena menyangkut komoditi yang rentan, petugas tidak membuang waktu. Petugas patroli segera membawa muatan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada pukul 13.00 WIB pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun.

"Untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan. Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pukul 17.00 di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang," bebernya.

Lanjut kata dia, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

“Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal. Terlebih benih lobster merupakan komoditas yang bernilai tinggi. Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. Sedangkan jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” pungkasnya. (Exp)



Sumur minyak ilegal milik Rozali kembali terbakar. (Foto: Jef)

MUBA | EXPOSSIDIK.COM: Untuk kesekian kalinya sumur Bor (minyak solar) ilegal milik Rozali yang berada di Desa Keban 1, Musi Banyuasin kembali terbakar pada Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 23.30 wib di titik kebakaran yang sama.

Meskipun Rozali selaku pemilik sumur Bor ilegal itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan  sekarang sedang menjalankan proses hukum di polres Musi Banyuasin, namun diduga sumur Bor tersebut tetap operasi karena setiap hari ribuan Barel minyak diangkut oleh puluhan truk tangki bertulisan Pertamina EP (PT Petro Muba) yang merupakan salah satu perusahaan milik daerah Musi Banyuasin.

Diduga sumur Bor miliknya masih dioperasikan oleh sekelompok oknum yang meraup keuntungan dari musibah yang dialami oleh Rozali tersebut.

Menurut informasi yang di dapat di lapangan, lahan itu merupakan tanah warisan yang kepunyaannya tiga bersaudara antara lain Rozali, Romli dan Suati adapun masing-masing warga Desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin.

Ditempat terpisah Kamis, ( 28/10/2021 ) sekitar 02.00.wib juga terjadi kebakaran sumur Bor ilegal Milik DD warga Dayung  di lahan ( NS ) warga keban 1 persis di areal PT. PIP.

Kobaran api cukup besar mengakibatkan sedikitnya  4 unit Mobil pengangkut minyak dan 3 orang  yang baru dapat dievaluasi dengan kondisi luka bakar cukup serius.

Dari salah satu warga setempat yang  mewakili teman-selaku pengelola ilegal driling, namun dia tidak mau namanya ditulis dalam pemberitaan ini karena takut keselamatan dirinya terancam dia mengatakan kalau "Setiap hari minyak hasil sumur Rozali itu diangkut oleh mobil PETRO MUBA dengan alasan untuk diamankan sebagai barang bukti" ujarnya.

Lanjutnya lagi, "setiap hari puluhan mobil yang diangkut, jadi selama kurung waktu satu bulan ini, terhitung sudah ratusan mobil , lantas  barang bukti itu diamankan dimana?" pungkasnya.

"Ini jadi pertanyaan kami dan yang lebih menyedihkan bagi kami selain minyak hasil dari sumur milik Rozali kalau keluar itu ditangkap ini tidak adil pak serta sumur - sumur kami ditutup sementara di daerah lain masih tetap beroperasi seperti di Keluang, Tungkal Jaya, BHL dan Bayung Lincir, masih tetap beroperasi seperti biasanya" katanya lagi

Harapnya "jadi kami mengharapkan kepada pihak yang terkait jangan pandang bulu dan jangan butakan mata selaku rakyat kecil, "tutupnya bernada  kesal.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si saat dikonfirmasi oleh awak media via whatsappnya hingga berita ini di tayangkan belum juga memberikan tanggapan. (Jef)



Pematangan lahan di Kampung Tua Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (Foto: Dok/Exp)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Pematangan lahan dengan dalih perluasan Kampung Tua di Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam yang kini disulap menjadi Kavling Siap Bangun (KSB) ternyata diatas PL Fasilitas Umum (Fasum) yang diperuntukkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada warga sekitar.

Parahnya, informasi yang dihimpun dilapangan, lahan Fasum yang disulap menjadi KSB tersebut sudah diperjualbelikan dengan harga yang bervariasi sesuai ukuran Kavling.

Dari surat Penetapan Lokasi (PL) yang diterima redaksi Expossidik.com dengan No: 99010045, lokasi yang ditetapkan yakni seluas 15.000 m² dengan peruntukan Fasum/Lapangan Sepak Bola yang diterbitkan pada tanggal 16-03-1999 silam.

Disebut-sebut, pengelola KSB diatas lahan Fasum tersebut adalah seorang pria berinisial FR. Bahkan, beberapa warga setempat pun tak terima, lahan yang seharusnya tempat Fasilitas Umum malah nekat dijadikan sebagai KSB.

"Kalau Kavling yang dikelola FR (menyebutkan nama asli) belum jelas. Tapi tak usah dibahas lagi. Sebenarnya kami sebagai warga keberatan atas itu. Karena lapangan itu bisa digunakan warga sebagai Fasilitas umum. Pokoknya kacau lah," ucap salah seorang warga di lokasi beberapa waktu lalu.

Terpisah, warga Patam insial DA meminta pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengamanan BP Batam agar segera menindak tegas pengelola KSB yang sudah menyulap lahan Fasum menjadi KSB.

"Baiknya BP Batam segera melakukan tindakan tegas atau mengambil langkah hukum atas masalah ini, karena yang menjadi korban toh masyarakat juga. Apalagi konsumen yang sudah sempat membeli Kavling tersebut bagaimana nasibnya nanti," ucap pria paruh baya itu, Rabu (27/10/2021) lalu.

Pematangan lahan di Kampung Tua Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (Foto: Dok/Exp)
Untuk diketahui, jauh hari sebelumnya BP Batam sudah menghimbau masyarakat Kota Batam agar waspada dan berhati-hati terhadap penawaran mendapatkan lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB.

"Masyarakat harus paham bahwa jika ada pihak yang menawarkan jual beli lahan untuk KSB yang tidak memiliki dokumen resmi dari BP Batam, karena BP Batam sejak tahun 2016 lalu tidak lagi mengeluarkan izin untuk pematangan lahan untuk program KSB," ungkap Kabag Humas BP Batam, Sazani, Jumat (29/10/2021).

Terkait ini, kata Sazani pihaknya akan mengecek status lahan tersebut, "kita akan cek ini," tutupnya.

Dari data yang dihimpun expossidik.com, selain FR, pengelola KSB di Kampung Tua Patam Lestari juga ada pihak lainnya seperti SY, AV, FT.

Untuk harga per Kavling dijual mulai dari harga Rp20 juta, Rp25 juta, Rp35 juta, Rp45 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta-an. Tergantung ukuran, tipe dan letak posisinya.

Untuk tipe pemukiman di lokasi lahan timbunan dengan ukuran 7m x 10m dijual berkisar Rp20 juta-35 juta, Kavling ukuran 7m x 12m berkisar Rp45 juta. Untuk lahan di lokasi hasil pemotongan bukit dengan ukuran 7m x 10m dijual berkisar Rp70 juta.

Sementara lahan Kavling tipe Ruko dengan ukuran 10m x 15m berkisar Rp100 juta dan ukuran 5m x 16m harga jualnya sama Rp100 juta. (Exp)



Istimewa
MUBA | EXPOSSIDIK.COM: Meski Pemkab Muba beserta Forkopimda terus berupaya maksimal memadamkan api dari sumur minyak ilegal di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin Namun, Rabu (20/10/2021) yakni sudah memasuki hari ke-10 tampak api masih berkobar, hal ini terlihat ketika Sekda Muba Drs Apriyadi MSi beserta Forkopimda Muba mendatangi lokasi untuk mengecek ke lapangan.

"Api masih berkobar, kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Kami harapkan bisa didatangkan tim ahli untuk membantu agar api bisa segera padam," ungkap Sekda Muba Drs Apriyadi.

Apriyadi menegaskan, agar pihak terkait dalam hal ini SKK Migas atau yang tergabung dalam KKKS bisa melakukan tindakan di lapangan agar api tidak menyebar.

"Jangan sampai ada korban jiwa, oleh sebab itu ini harus ditangani segera agar api cepat padam," tegasnya.

Pada kesempatan peninjauan tersebut Sekda Drs Apriyadi MSi turut bersama Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi, Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT, Kepala BPBD Jhoni Martohonan AP MSi, Kepala DLH Andi Wijaya Busro SH MHum dan Camat Sanga Desa Hendrik SH. (Jef)



Petugas BC Batam amankan Rokok merek H&D saat gelar operasi Cukai di 20 titik wilayah Kota Batam. (Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal, Bea Cukai Batam melaksanakan serangkaian operasi cukai (Opcuk) di beberapa titik di wilayah kerja Bea Cukai Batam.

Kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp42,15 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan
bahwa peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat
antara produsen legal dengan yang ilegal.

“Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Ambang, Senin (18/10/2021).

Dikatakannya, selaras dengan program Gempur Rokok Ilegal yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia.

Bea Cukai Batam menindaklanjutinya dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.

“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20
tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” jelasnya.

Kemudian, dari 20 tempat tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan miras ilegal.

“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal
berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp42.154.436.846,00,” ujarnya.

Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai
dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan
industri hasil tembakau yang legal.

Selain itu aksi tersebut juga dapat berimbas pada
kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai
hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan
hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau. (Fay)



Aktivitas Tambang Galian C. (Foto: Agus)
BLITAR | EXPOSSIDIK.COM: Warga Dusun Sumber Sari, Desa Sumber Asri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas aktivitas Tambang Galian C yang kini marak beroperasi di lingkungannya, Sabtu (16/10/2021).

Seorang warga inisial PRD HR menduga kuat bahwa pihak pengusaha Tambang Galian C tersebut tidak memiliki dokumen-dokumen pertambangan di lokasi tersebut.

"Kami meyakini, pengusaha tambang Galian C ini tidak memiliki dokumen-dokumen pertambangan ini," ungkap pria tersebut.

Ia menjelaskan, untuk melakukan kerjasama kegiatan usaha pertambangan dan penjualan komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu wajib memiliki  dokumen berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

"Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Jadi sekali lagi kami tegaskan, mereka tidak memiliki dokumen-dokumen pertambangan ini," tegasnya.

Dengan demikian, kata pria tersebut, pihaknya  berharap agar Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Blitar dan pihak penegak  hukum lainya  Sudi menindak lanjuti Pengusaha tambang Ilegal yang semakin lama marak di desanya.

Terpisah, Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Nglegok, Seniadi saat di temui media ini mengatakan, bahwa lokasi tambang yang diduga ilegal itu memang berada di wilayah desanya yang berbatasan dengan Desa Sempu , kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

"Namun, selama ini pihak penggali tersebut tidak pernah ada pemberitahuan kegiatan tambang  ke kita sama sekali," ungkap Seniadi.

Informasi yang dihimpun dilapangan, Pengusaha tambang Galian C yang diduga ilegal ini disebut-sebut adalah seorang pria berinisial ER warga asal Mojokerto.

Pantauan di lokasi, tampak 2 unit alat berat jenis Oscavator merk Kobelco warna Biru Muda tengah beroperasi serta beberapa mobil Dam Truk yang sedang mengantri untuk mengisi hasil tambang tersebut.

Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Blitar melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan bahwa pihaknya segera menindak lanjuti terkait tambang galian C tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi expossidik.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengusaha tambang galian C tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Penulis: Agus





Hutan lindung di Kelurahan Kabil dijarah. (Exp)
Batam, expossidik.com: Aktivitas tambang Bauksit yang tak jauh persis dari kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam ilegal. Pasalnya, lahan tambang Bauksit tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Hal itu pun dibenarkan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) II Kota Batam, Lamhot Sinaga saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021) kemarin.

"Ya, kawasan itu masuk HL. Bahkan awal tahun 2021 lalu, kegiatan itu sudah pernah kita hentikan," ucap Lamhot.

Tak main-main, kata Lamhot, dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun ke lokasi untuk menindak kegiatan ilegal tersebut. "Kita akan cek lagi nanti," katanya.

Informasi yang dihimpun dilapangan, penanggungjawab dilapangan atas kegiatan tambang Bauksit itu disebut-sebut adalah salah seorang pria berinisial JS.

Menurut sumber expossidik.com, kegiatan tambang Bauksit itu sudah pernah dihentikan oleh pihak KPHL II Kota Batam dan satuan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam beberapa bulan yang lalu.

Dua unit alat berat jenis Excavator tampak di lokasi tambang Bauksit. (Foto: Exp)
"Beberapa bulan yang lalu, di lokasi ini sudah pernah di hentikan oleh Kehutanan dan Ditpam dan bahkan  mereka buat perjanjian tidak akan bekerja lagi di areal hutan lindung itu," bebernya.

"Selepas mereka dihentikan dari sini mereka sempat pindah ke arah atas sana dekat simpang TPA dan mungkin disana sudah habis tanahnya mereka balik lagi ketempat ini," tambahnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (22/9/2021) lalu, Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI turun ke Kabupaten Lingga, Kepri melakukan penghentian dan penyegelan lokasi tambang Bauksit ilegal oleh PT YBP.

Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, kegiatan pertambangan/perkebunan di dalam kawasan hutan yang dilakukan setelah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), merupakan tindak pidana dan akan dilakukan penegakan hukum.

"Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana bidang Kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar. (Exp)



Aktivitas tambang bauksit ilegal di kecamatan Singkep, Lingga, Kepri Disegel. (Ist)
Lingga, expossidik.com: Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didukung Pemerintah Kabupaten Lingga menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT YBP.

Tim operasi mengamankan 2 unit alat berat, 8 unit dump truck, menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang PT. YBP di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam – Sungai Marok Tua – Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, (22/9/2021).

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani melalui siaran persnya, Kamis (23/9/2021).

Kata dia, Melalui UU Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan.

Namun demikian, untuk kegiatan pertambangan/perkebunan di dalam kawasan hutan yang dilakukan setelah terbitnya UUCK, hal tersebut merupakan tindak pidana dan akan dilakukan penegakan hukum.

"Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Sementara itu, Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengatakan bahwa operasi ini diawali dari hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau. Selanjutnya hasil pengecekan lapangan diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri LHK yang berlangsung pasca terbitnya UUCK di Pulau Singkep, Kab. Lingga.

“Untuk itu, kami lakukan operasi penindakan dan penegakan hukum. Kami juga ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kab. Lingga dalam operasi ini,” ungkap Sustyo.

Adapun barang bukti berupa 2 unit alat berat (Excavator) dan 8 unit dump truck diamankan di Pos Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dabo Pemkab Lingga.

Selain barang bukti, tim juga mengamankan 2 orang pekerja dan 8 sopir dump truck untuk dimintai keterangannya oleh PPNS LHK guna mengungkap dan menjerat penanggungjawab/pemodal/aktor intelektualnya.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana bidang Kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Sekedar informasi, dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.665 Operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik melalui perdata maupun pidana. (Exp)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.