Pabrik peleburan aluminium di salah satu kawasan di Jl Brigjend Katamso KM 6,5 Tanjung Uncang, Kota Batam. (Foto: Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dua Perusahaan yakni PT Bintang Batam Makmur dan PT Alindo Perkasa Sukses di salah satu kawasan yang berada di Jl Brigjend Katamso KM 6,5 Tanjung Uncang, Kota Batam diduga beroperasi secara ilegal.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran wartawan, PT Bintang Batam Makmur diketahui adalah perusahaan manufaktur pembuatan Mancis atau korek api.

Namun fakta di lapangan, wartawan tak menemukan perusahaan produsen korek api tersebut melainkan perusahaan pengelolaan plastik.

Sementara PT Alindo Perkasa Sukses sendiri, diketahui adalah pabrik daur ulang limbah kaleng (recycle) atau peleburan slag aluminium yang diduga kuat tak memiliki standarisasi pengelolaan limbah dan uji Lab.

Muji selaku Humas PT Alindo Perkasa Sukses pun membenarkan bahwa perusahaannya yang bergerak di bidang pengelolaan daur ulang limbah kaleng itu dibawah naungan PT Alindo Perkasa Sukses.

Tampak tumpukan batangan aluminium tersusun rapi di depan gudang peleburan aluminium. (Foto: Expossidik) 
"Perusahaan kita sendiri adalah PT Alindo Perkasa Sukses yang baru beroperasi 8 bulan sesuai plang nama yang ada di depan dekat pos sekurity kawasan," ucap Muji, Selasa (5/7/2022) kemarin.

"Kalau perusahaan yang di depan itu pengelolaan plastik. Tidak tau PT nya apa?. Gak tau lah jelas atau tidak ada izinnya atau tidak. Kalau PT Bintang Batam Makmur itu memang perusahaan produksi Korek Api dulunya dan sudah lama tutup. Ya sekarang, yang ada perusahaan pengelolaan plastik," tambah dia.

Terkait dengan Instalasi Pengelolaan air dan limbah (IPAL), Muji sendiri mengakui bahwa perusahaannya belum memiliki bahkan masih berencana untuk pemasangan IPAL perusahaan tersebut. "Terkait itu, kita sudah komunikasi dengan konsultan untuk pemasangan IPAL nya," beber Muji.

Kata Muji, pihak Sucofindo belakangan ini pernah turun ke lokasi perusahaan. Namun ia tidak menjelaskan apakah hasil uji Lab tersebut sudah keluar atau belum.

"Pihak Sucofindo sudah turun ke lokasi kita baru-baru ini untuk melakukan uji kelayakan," ucap Muji.

Kawasan pabrik peleburan aluminium dan pengolahan plastik di Jl Brigjend Katamso KM 6,5 Tanjung Uncang, Kota Batam. (Foto: Expossidik)
Menurut sumber expossidik, perusahaan daur ulang limbah kaleng itu tidak menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap karyawan yang bekerja di lokasi tersebut.

"Karyawan di sana tidak ada safetynya sama sekali. Tau lah perusahaan itu melakukan peleburan kaleng yang nantinya akan didaur ulang menjadi batangan timah. Pastinya potensi bahaya atau resiko pekerja di perusahaan tersebut cukup tinggi," ucap pria yang namanya tidak mau disebutkan.

"Apalagi disebutkan, bahwa pihak Sucofindo baru turun ke lokasi. Artinya, pihak perusahaan sudah beroperasi jauh hari sebelum ada pengujian Lab dan verifikasi dari Sucofindo," jelasnya.

Selain potensi kecelakaan kerja, kegiatan peleburan aluminium ini juga berdampak pencemaran lingkungan/udara.

"Lalu bagaimana dampak kesehatan yang dapat terjadi kepada pekerja di perusahaan tersebut," ucap dia.

Apabila keadaan di atas tidak mendapatkan penanganan yang benar maka dikhawatirkan akan terjadi dampak serius terjadi kesehatan masyarakat sekitar khususnya para pekerja di sana.

Sehingga, perusahaan ini perlu diadakan penelitian untuk mengetahui dampak pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan.

Seperti diketahui, dari hasil peleburan aluminium tersebut akan menghasilkan limbah berupa gas, debu atau partikel dan limbah padat/cair.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait soal keberadaan dua perusahaan tersebut. (Red)