Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo (tengah) memperlihatkan kosmetika ilegal hasil penertiban pasar di Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Batam secara terus menerus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan diantaranya Tanpa Izin Edar, mengandung bahan berbahaya dan dilarang serta kadaluarsa.

Untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal, pada tanggal 18-19 Juni 2022, Balai POM di Batam melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya, yang dilakukan serentak oleh Balai Besar / Balai / Loka POM diseluruh Indonesia.

Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan pengawasan dilakukan di sarana distribusi kosmetika yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik dan berdasarkan analisis resiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, yaitu di beberapa pusat perbelanjaan di kota Batam.

Dari hasil pengawasan di 18 sarana, 4 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 14 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Ditemukan juga sebanyak 336 item, 1.660 pcs kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi sejumlah Rp 35.516.500.

"Kosmetika tanpa izin edar itu didominasi oleh produk impor," ujar Bagus didampingi Koordinator Bidang Penindakan, Isdiansyah dan Koordinator Bidang Pemeriksaan, Ruth Deseyanti saat press release di BPOM Batam, Nongsa, Kamis (4/8/2022).

Kemudian, tindak lanjut terhadap temuan produk tidak memenuhi ketentuan telah dimusnahkan oleh pemilik atau penguasa barang, yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan disaksikan petugas Balai POM di Batam.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada serta menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat Cek KLIK yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluwarsa.

"Sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan, pastikan dulu kemasannya dalam kondisi baik. Baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki Izin Edar Badan POM, dan juga belum melebihi masa kedaluwarsa," himbaunya.

Lalu, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk obat dan makanan, dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile pada smartphone berbasis android atau bisa juga menghubungi HaloBPOM di nomor 1500533.

Bisa juga menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon (021) 4263333 dan (021) 32199000, dan email: ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM / BPOM di seluruh Indonesia.

"Untuk Balai POM di Batam dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Batam di nomor telepon: 082392201231," pungkasnya. (Fay)