Ketua umum DPP Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Azhari Hamid. (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Permasalahan kegiatan peleburan aluminium tidak dapat dianggap sepele dalam konteks pengelolaan lingkungan.

Seperti halnya yang pernah disampaikan oleh Ketua umum DPP Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Azhari Hamid ST bahwa polutan dari polusi dari kegiatan peleburan aluminium dapat berefek lintas administrasi wilayah.

Baca juga: Pabrik Peleburan Aluminium di Kawasan Tanjung Uncang Diduga Ilegal

Baca juga: Begini Tanggapan Pemerhati Lingkungan Soal Pabrik Peleburan Aluminium di Tanjung Uncang

"Artinya jika peleburan ada dalam suatu wilayah A, oleh faktor alam dan angin dampaknya bisa terjadi di wilayah B dan C, itulah bahaya dari polusi udara apalagi jika sumbernya berasal dari suatu proses peleburan logam seperti aluminium," ucap Azhari mantan penyidik Bapedal Kota Batam itu.

Dalam kaitannya, peleburan Aluminium oleh PT. Alindo Perkasa Sukses di Tanjung Uncang, Kota Batam, pemerintah harus benar-benar melakukan pengawasan.

"Apalagi oprasional yang sudah berjalan jika dokumen lingkungannya belum ada dan sarana pendukung pengelolaan lingkungan juga tidak memadai, maka akan berdampak kepada lingkungan sekitar dan lintas wilayah," tegas Azhari.

Pemerintah Kota Batam wajib melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan peleburan logam yang ada di wilayah kota Batam.

"Karena banyak dampak negatifnya bila tidak terkelola dengan baik dan benar," jelas Azhari.

Perlu juga dipertanyakan lanjut Azhari, soal keberadaan dokumen lingkungannya apakah sudah ada kajian lingkungan untuk kegiatan tersebut.

"Karena menurut aturan terbaru saat ini, kegiatan-kegiatan yang memiliki dampak lingkungan, terlebih dahulu harus menyusun pertek-pertek yang sesuai dengan kegiatan yang akan dijalankan. Jika itu tidak dilakukan dapat dipastikan dokumen kajian lingkungannya tidak akan diterbitkan," ucap Azhari.

Menurutnya, sangat tidak proper jika kegiatan peleburan logam/aluminium beroperasi tanpa kajian lingkungan yang baik.

"Apakah PT. Alindo sudah memilikinya?. Kalau belum, maka pemerintah Kota Batam perlu tegas untuk menghentikan segera kegiatan tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT. Alindo Perkasa Sukses yang beroperasi di Tanjung Uncang ini belum memiliki kelayakan untuk melakukan proses peleburan, karena disinyalir belum memiliki perangkat- perangkat pengendali lingkungan seperti IPAL dan penangkap debu hasil produksi.

Peleburan aluminium atau industry pengolahan aluminium harus mendapatkan perhatian khusus. "Karena bahan baku baik primer maupun sekunder masuk dalam klasifikasi pengolahan limbah B3," jelas Azhari.

Dijelaskan, uraian limbahnya adalah limbah dari proses skimming yang mudah terbakar atau teremisi ketika kontak dengan air dengan kategori bahayanya adalah 1 (satu), "artinya adalah limbah B3 yang memiliki dampak akut (cepat / tiba-tiba) dan langsung terhadap manusia, serta dampak negatif terhadap lingkungan hidup," kata Azhari. (Red)