Ketua umum DPP Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Azhari Hamid ST, M.Eng. (Foto: Istimewa) |
Berdasarkan temuan di lapangan bahwa PT. Alindo Perkasa Sukses yang beroperasi di Tanjung Uncang ini belum memiliki kelayakan untuk melakukan proses peleburan karena disinyalir belum memiliki perangkat- perangkat pengendali lingkungan seperti IPAL dan penangkap debu hasil produksi.
"Artinya, perusahaan tersebut beroperasi tanpa dokumen kajian lingkungan dan lebih fatal lagi perusahaan juga tidak memiliki lokasi penumpukan limbah aluminum yang memenuhi dan terdaftar di instansi pemerintah sebagai peraturan teknik dalam menjalan operasional dan produksi perusahaan," jelas pemerhati lingkungan itu.
Menurut Azhari, peleburan aluminium atau industry pengolahan aluminium harus mendapatkan perhatian khusus. "Karena bahan baku baik primer maupun sekunder masuk dalam klasifikasi pengolahan limbah B3," jelas Azhari.
Dijelaskan, uraian limbahnya adalah limbah dari proses skimming yang mudah terbakar atau teremisi ketika kontak dengan air dengan kategori bahayanya adalah 1 (satu), "artinya adalah limbah B3 yang memiliki dampak akut (cepat / tiba-tiba) dan langsung terhadap manusia, serta dampak negatif terhadap lingkungan hidup," kata Azhari.
Pabrik peleburan aluminium di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam. (Foto: Expossidik) |
"Sebagaimana diketahui, Aluminium merupakan salah satu logam yang melimpah dan banyak dimanfaatkan sebagai peralatan rumah tangga, oleh karena itu limbah aluminium yang dihasilkan oleh industri cukup masif," ungkap Azhari.
Jadi, lanjut Azhari, bahan pencemar yang dihasilkan dari industri peleburan aluminium dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3) yang menghasilkan lindi logam berat beracun ke dalam air tanah.
"Sehingga, ini menimbulkan gangguan kesehatan dan polusi udara dengan pencemaran COx dan NOx jika melebihi batas baku mutu," ical Azahari.
Azhari menegaskan, Pemko Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam harus segera melakukan pengawasan. Dan jika perlu menghentikan operasional perusahaan sebelum semua ketentuan regulasi dan teknisnya dipenuhi oleh perusahaan.
"Sebab, dampak pencemaran udara dari perusahaan ini sangat berbahaya karena dapat melampaui batas administrasi wilayah mengikuti arah angin," pungkasnya. (Red)