Pimpinan Aliansi Buruh di Batam, Kepri saat menyampaikan hasil Putusan MA terkait UMP di Kepri. (Foto: Faisal) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 75 dan 85, Senin (21/2/2022) lalu, terkait dengan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021, disambut antusias oleh Aliansi SP/SB Kota Batam dan Provinsi Kepri.

Ketua DPD LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri Sofyan mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan yang adil dan jauh dari intervensi pihak manapun.

"Kami memberikan apresiasi atas putusan MA nomor 75 dan 85, ini putusan yang adil dan sangat dinantikan oleh Buruh,” ungkap Syaiful di kantor Sekretariat FSPSI di Ruko Mega Legenda 2 Batam Center, Rabu (23/2/2022).

Dia mengatakan, adapun langkah-langkah yang akan dilakukan setelah keluarnya putusan MA tersebut, pihaknya terlebih dahulu menunggu pemberitahuan salinan putusan aslinya.

"Biasanya setelah keluar putusan itu, paling lama satu minggu salinan pemberitahuannya akan kami terima. Kalau salinannya sudah kami terima, barulah kami akan menentukan langkah selanjutnya," imbuhnya.

Tak lupa, dalam kesempatan itu dia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan buruh dari proses awal hingga keluarnya putusan MA ini.

"Ini merupakan sinergi yang baik antara buruh dengan pihak-pihak terkait. Saya mewakili seluruh buruh mengucapkan ribuan terima kasih," ucapnya

Senada, Kuasa Hukum Buruh, Aksa mengatakan putusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut, diharapkan Gubernur Kepulauan Riau segera untuk menindaklanjutinya.

Dikatakannya, pada saat pertemuan dengan aliansi buruh di Dompak, Tanjungpinang, Kepri, pada 14 Desember 2021 tahun lalu, bahwasannya Gubernur Kepri berjanji akan menganulir semua putusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Dengan keluarnya putusan MA serta adanya janji Gubernur Kepri saat itu, menjadi alasan utama teman-teman dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk segera direalisasikan," tegasnya.

Di lokasi yang sama, Ketua DPC SBSI Lomenik  kota Batam, Muhammad Zullifli menambahkan dengan keluarnya putusan MA ini, menjadi kado terindah teman-teman SP/SB di Batam dan Kepri.

Dia mengatakan, teman-teman SP/SB dari segi perjuangan tidak pernah mengenal lelah menunggu keputusan ini. Bahkan, sejak 1,5 tahun pihaknya sudah memperjuangkannya.

Lanjutnya, putusan ini sudah dinanti-nanti pihaknya selama lebih kurang 1,5 tahun. Dan, setelah keluarnya 2 putusan TUN yang telah dikeluarkan oleh TUN Tanjungpinang dan TUN Medan.

"Alhamdulilah, dengan ditolaknya Kasasi Gubernur Kepri oleh MA, maka secara otomatis apa yang diharapkan para buruh bisa dianulir oleh Gubernur Kepri," ucapnya mengakhiri. (Fay)