Pelaku AR alias AK (45) dan rekannya ZU alias J (27). (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Tim dari gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pembunuhan Bos Besi asal Tanjung Pinang di berinisial AR alias AK (45) dan ZU alias J (27) di Riau.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini berawal pada hari Minggu (5/9/2021) pukul 09.00 Wib dimana kedua tersangka merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban inisial Z yang tak lain adalah Bosnya sendiri karena motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban.

"Dalam rencananya, kedua tersangka akan merampok dan membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali, saat berada didalam mobil korban tersangka AR alias AK akan duduk dibelakang korban dan bertugas menjeratkan tali ke leher korban. Sementara peran ZU memegang korban yang duduk disamping korban," kata Kabid Humas saat gelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (29/9/2021).

Selanjutnya, sekira pukul 11.00 Wib kedua tersangka mendatangi rumah korban guna mendampingi korban untuk bersama-sama membeli barang, kemudian korban dan tersangka pergi menggunakan mobil merek toyota avanza veloz berwarna putih milik korban ke wilayah Kijang Kabupaten Bintan.

"Saat berada di kilometer 20 Kijang, kedua tersangka ini mulai menjalankan aksinya. Tersangka ZU alias J meminta korban berhenti dan saat kendaraan berhenti tersangka AR alias AK langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah disiapkan saat itu juga tersangka ZU alias J memegang korban dan mematikan mesin kendaraan serta ikut membantu menarik tali yang terjerat dileher korban," ungkap Harry.

Setelah korban lemas dan tidak bernyawa kedua tersangka memindahkan korban pada bagian belakang mobil. Kemudian pada pukul 16.00 Wib, kedua tersangka membawa korban ke wilayah Tanjung Uban batu 58, tepatnya di belakang klenteng didekat sebuah Tower Sutet para tersangka ini menguburkan korbannya.

"Sebagaimana, tersangka AR alias AK bertugas menggali tanah dan tersangka ZU alias J menunggu didalam mobil. Sebelum korban dikuburkan, tersangka ZU alias J mengambil uang yang berada disaku celana korban sebesar Rp9 juta," ucap Harry.

Lanjut Harry, Setelah kedua tersangka selesai menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil milik korban ke danau biru Galang Batang Kijang Kabupaten Bintan untuk ditenggelamkan didalam danau tersebut guna menghilangkan barang bukti.

"Namun, sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka ini mengeluarkan surat-surat dan uang dari dashboard mobil sebesar Rp200 juta serta satu unit handphone milik korban," kata Harry.

Labih lanjut, untuk kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, pada Rabu (8/9/2021) penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tentang hilangnya seorang laki-laki berinisial Z (korban) sejak tanggal 5 September 2021 tidak kembali kerumah.

"Kemudian dari hasil penyelidikan, pada Kamis (23/9/2021) mobil milik korban ditemukan tenggelam di danau biru Jalan korindo Kabupaten Bintan, atas penemuan mobil milik korban tersebut penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dan diketahui tersangka inisial AR alias AK dan ZU alias J adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjungpinang, namun tersangka telah berada di wilayah Teluk Bunia Kecamatan Pelangiran-Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Diwilayah tersebut tim berhasil mengamankan tersangka inisial AR alias AK.

Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial AR alias AK didapatkan informasi bahwa tersangka ZU alias J berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka inisial ZU alias J yang sedang melakukan perjalanan di sekitar jalan lintas selatan Desa Aurcina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau," ucap Harry.

“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yakni senilai Rp260 juta dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaannya oleh penyidik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Exp)